Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2023/PN Btl R. Wulan Sari 1.Dananto
2.Sri Suyanti
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R. Wulan Sari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FajriR. Wulan Sari
Tergugat
NoNama
1Dananto
2Sri Suyanti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Nurtiyani Herliana, S.H, M.Kn
2Kantor Badan Pertanahan Kab. Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sertifikat Hak Milik Nomor 07821 atas nama Tri Priyono seluas 93 M2 (Sembilan puluh tiga meter persegi) yang terletak di yang terletak di Kauman RT. 002, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan objek Perkara adalah sah milik Penggugat (Ahli Waris Tri Priyono);
  4. Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh Tergugat I, dan Tergugat II adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II serta orang-orang lain, untuk keluar meninggalkan objek sengketa dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan;
  6. Menyatakan sertifikat Hak Milik Nomor 07821 atas nama Tri Priyono seluas 93 M2 (Sembilan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kauman RT. 002, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diserahkan Turut Tergugat I kepada Tergugat I adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan Hukum;
  7. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sertifikat Hak Milik Nomor 07821 atas nama Tri Priyono seluas 93 M2 (Sembilan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kauman RT. 002, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Penggugat;
  8. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
  9. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II oleh karena itu membayar ganti kerugian  materiel kepada Penggugat sebesar Rp.170.000.000,- (Seratus tujuh Puluh Juta Rupiah), yang oleh Para Tergugat harus dibayar kepada Penggugat secara tunai, sekaligus dan seketika;
  10. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom)      setiap kali lalai melaksanakan isi putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (putusan serta merta) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding ataupun kasasi ;
  12. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak