| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sertifikat Hak Milik Nomor 07821 atas nama Tri Priyono seluas 93 M2 (Sembilan puluh tiga meter persegi) yang terletak di yang terletak di Kauman RT. 002, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan objek Perkara adalah sah milik Penggugat (Ahli Waris Tri Priyono);
- Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh Tergugat I, dan Tergugat II adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II serta orang-orang lain, untuk keluar meninggalkan objek sengketa dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan;
- Menyatakan sertifikat Hak Milik Nomor 07821 atas nama Tri Priyono seluas 93 M2 (Sembilan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kauman RT. 002, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diserahkan Turut Tergugat I kepada Tergugat I adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sertifikat Hak Milik Nomor 07821 atas nama Tri Priyono seluas 93 M2 (Sembilan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kauman RT. 002, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Penggugat;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II oleh karena itu membayar ganti kerugian materiel kepada Penggugat sebesar Rp.170.000.000,- (Seratus tujuh Puluh Juta Rupiah), yang oleh Para Tergugat harus dibayar kepada Penggugat secara tunai, sekaligus dan seketika;
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap kali lalai melaksanakan isi putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (putusan serta merta) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding ataupun kasasi ;
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|