| Dakwaan |
----------- Bahwa ia terdakwa DESTO ADI TRIO PAMBUDI Als KAKINE Bin MUJAHIDIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Glondong RT. 001,Kal. Tirtonirmolo,Kap. Kasihan,Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa ia Terdakwa DESTO ADI TRIO PAMBUDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan April 2023 bertempat di Glondong RT. 001,Kal. Tirtonirmolo,Kap. Kasihan,Kab. Bantul Terdakwa mendapatkan pesan WA dari saksi ASEP INDRI SANTOSO (Dalam berkas perkara lain yang sudah di Putus PN Bantul) kepada Terdakwa DESTO ADI yang berada di Banyumas, Jawa tengah dengan nama kontak SASA LOVE BLUE (ADI) kalau mau pesan 31 (tiga puluh satu) pot/toples pil sapi atau pil warna putih berlambang Y, dengan kesepakatan harga per pot/toples Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total harganya adalah Rp. 18.600.000,- (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) namun saksi ASEP INDRI SANTOSO dapat potongan harga dan disuruh oleh Terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu saksi ASEP INDRI SANTOSO dikirim nomor rekening oleh Terdakwa dan sore hari sekira jam 15.00 Wib saksi ASEP mentransfer Rp 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) di No rekening 1566065933 atas nama ADE NOVIAN SAPUTRA, dimana rekening tersebut dalam penguasaan Terdakwa melalui BRI Link yang berada di konter HP alamat Padokan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Setelah itu saksi ASEP mengabari Terdakwa kalau sudah mentransfer dan mengirim alamat rumah saksi ASEP di Nyemengan RT. 05,Kal. Tirtonirmolo,Kap. Kasihan, Kab. Bantul , setelah itu Terdakwa menyuruh saksi ASEP untuk menunggu dan akan dikirim resinya dan pada malam hari saksi ASEP dikirim resi melalui pesan WA oleh Terdakwa dikirim melalui jasa pengiriman INDAH CARGO dengan tujuan di Nyemengan RT. 05,Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, dengan harga Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas oleh saksi ASEP INDRI SANTOSO alias APET Bin (alm) ALI RIDHO (dalam berkas lain).
- Bahwa Terdakwa DESTO ADI TRIO PAMBUDI alias KAKINE Bin MUJAHIDIN mendapatkan 31 (tiga puluh satu) buah toples warna putih yang berisi pil warna putih berlambang Y yang di jual kepada saksi ASEP INDRI SANTOSO alias APET Bin (alm) ALI RIDHO tersebut dengan cara membeli dari EZA SATYA PURNAMA (DPO) dengan harga Rp. 13.950.000,- (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyuruh EZA(DPO) untuk mengirimkan paket 31 (tiga puluh satu) buah toples warna putih yang berisi pil warna putih berlambang Y yang telah Terdakwa beli tersebut langsung ke saksi ASEP INDRI di di Nyemengan RT. 05,Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual pil warna putih berlogo Y tersebut sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pertoples.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira jam 05.30 WIB di alamat Glondong RT. 001,Kal. Tirtonirmolo,Kap. Kasihan,Kab. Bantul anggota Polres Bantul antara lain saksi TOTO SUGIARTO, saksi OKTA PRIANTOKO, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi ASEP INDRI SANTOSO alias APET Bin (alm) ALI RIDHO dan di temukan barang berupa 1 (satu) buah toples putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 1034 (seribu tiga puluh empat) butir pil warna putih berlambang Y. Setelah dilakukan interogasi saksi ASEP INDRI SANTOSO mengakui bahwa pil tersebut adalah pil sisa pembelian dari Terdakwa DESTO ADI TRIO PAMBUDI alias KAKINE Bin MUJAHIDIN sebanyak 31 (tiga puluh satu) buah toples warna putih yang berisi pil warna putih berlambang Y pada bulan April tahun 2023 yang dibeli saksi ASEP INDRI sebesar Rp 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekira jam 11.30 Wib di Cilongok RT. 004/ RW. 001 Kelurahan Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas Prov. Jawa Tengah telah ditangkap Terdakwa DESTO ADI TRIO PAMBUDI alias KAKINE Bin MUJAHIDIN, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa DESTO ADI TRIO PAMBUDI alias KAKINE Bin MUJAHIDIN dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah buku rekening Bank BNI atas nama ADE NOVIAN SAPUTRA dengan nomor rekening 1566065933 yang mana buku rekening tersebut digunakan sebagai sarana dalam bertransaksi penjualan maupun pembelian pil warna putih berlambang Y. Pada saat itu juga diamankan barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y21 warna ungu dengan nomor WA 166620345784 yang terdapat aplikasi BNI Mobile atas nama ADE NOVIAN SAPUTRA dengan nomor rekening 1566065933 dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A03S warna biru dengan nomor WA 082136828032 yang di akui oleh Terdakwa DESTO ADI TRIO PAMBUDI alias KAKINE Bin MUJAHIDIN di gunakan sebagai alat komunikasi dan bertransaksi dalam penjualan pil warna putih berlambang Y, dimana pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui telah menjual 31 buah toples warna putih yang berisi pil warna putih berlambang Y.
- Bahwa Terdakwa telah menjual pil warna putih berlambang Y kepada saksi ASEP INDRI sebanyak 5 (lima) kali.
- Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin edar yang sah atas pil/obat yang diedarkannya tersebut.
- Bahwa obat/pil warna putih berlambang Y yang diedarkan terdakwa kepada saksi ASEP INDRI SANTOSO tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1995/NNF/2023 tanggal 11 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si. M. Si, SH , an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) Plt. WAKA yang menyatakan bahwa barang bukti :
No.BB-4272/2023/NOF yang berupa tablet warna putih berlogo Y setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G;
No.BB-4273/2023/NNF berupa irisan daun dalam linting rokok dan No.BB-4274/2023/NOF berupa irisan daun dalam linting rokok adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).
----------- Perbuatan terdakwa DESTO ADI TRIO PAMBUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ---- |