Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2021/PN Btl 1.Parjiyem
2.Parjiyo
3.Darmilah
4.Sujilah
5.Suryanti
6.Watiman
1.Ny. Atemorejo alias Poniyem alias Sumo Panut
2.Kuat alias Paidin
3.Sanikem
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 20 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Parjiyem
2Parjiyo
3Darmilah
4Sujilah
5Suryanti
6Watiman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ny. Atemorejo alias Poniyem alias Sumo Panut
2Kuat alias Paidin
3Sanikem
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL
2Kelurahan Desa Trirenggo Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan para penggugat masing masing bernama:
  • Pajiyem penggugat 1.
  • Parjiyo penggugat 2.
  • Darmilah penggugat 3.
  • Sujlah penggugat 4.
  • Suryanti penggugat 5.
  • Watiman penggugat 6.

Adalah ahli waris sah dari alm Irotaruno alias Kamplung yang berhak Mewaris harta warisan peninggalan alm Irotaruno alias Kamplung. Sudah di SAH kan oleh PA dengan nomor : 0002/Pdt.P/2015/PA.Btl , pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 ;

  1. Menyatakan 1/3 bagian tanah dengan c no: 245 dengan
  • Persil 90 C.P..IV dengan luas 160 m2 di dusun Klembon dengan batas batas:
    • Utara : Jalan
    • Selatan : objek sengketa dengan SHM no. 07086 atas nama Sanikem
    • Barat : Kadar
    • Timur : Bapak Sulistio/Bu Yayuk

Persil 90 C.P.IV dengan luas 172  m2 di dusun klembon dengan batas batas:

  • Utara : objek sengketa SHM no. 07085 atas nama Kuat/Paidin
  • Selatan : sungai
  • Barat : Sofyantoro dan Jati
  • Timur : Parjiyo (Tumijo)

 

  • Persil 109 S II luas: 375 m2 di mbulak sragan dengan batas :

Utara : Kromo Rejo/yang mengolah Slamet Ndulik

Barat : sungai kecil/parit

Selatan : Imo Pawiro

Timur : objek sengketa dengan SHM no. 07110 dengan luas 140 m2 atas nama Sumo Panut

Persil 109 S II luas:140  m2 di Mbulak Sragan dengan batas :

Utara : Kromo Rejo/yang mengolah Slamet Ndulik

Barat : objek sengketa dengan SHM no. 07111

Selatan : Imo Pawiro

Timur : Karno Punjul /riwayat dari Ny Harjo Pawiro alias Sireng

  • Persil 114a,sawah/tegalan luas: 181 m2 di manding gandekan dengan shm : 07088 atas nama Sumo panut, dengan batas batas :
  • Timur : rumah dinas dokter
  • selatan : pelungguh/SLB
  • Barat : sawah milik mardi ngrendeng
  • Utara : jalan raya

 

  • Persil 122 S II luas :9,5 m2 di desa Klembon Kidul Rt 06 shm : 07087 atas nama Kuat paidin, Dengan batas batas:
  • Timur : pelungguh(sekarang kantor tani)
  • Selatan : Jalan Raya
  • Barat : Rumah Sumadi
  • Utara : rumah Banikem yang menempati anaknya yang bernama Aris Yang kesemuanya didesa Trirenggo Kecamatan Bantul ,Kab Bantul adalah harta peninggalan alm Irotaruno alias Kamplung yng blm di bagi waris 

 

  1. Menyatakan tergugat 1 (Ny Atmorejo alias Poniyem alias Sumo Panut) menguasai dan mensertifikatkan tanah peninggalan irotaruno alias kamplung dengan rincian
  • Dari persil 90 C.P.IV menjadi SHM 07086 shm an Sanikem anak dari Sumo panut
  • Dari persil 109 S II menjadi SHM 07110 atas nama Sumo panut
  • Dari persil 114 A sawah/tegalan menjadi SHM 07088 atas nama Sumo panut

      Dan tergugat 2 (Kuat Paidin) dari persil

  • Dari persil 90 C.P.IV menjadi SHM 07085 atas nama Kuat paidin
  • Dari persil 109 S II menjadi SHM 07111 atas nama Kuat paidin
  • Dari persil 122 S II menjadi SHM 07087 atas nama Kuat paidin

Tanpa izin dan tanpa sepengetahuan para penggugat sebagai ahli waris yang sah adalah perbuatan melawan hukum

5. Menyatakan SHM nomor 07086 an Sanikem dan yang keduanya shm an Sumo panut ,SHM nomor 07110,SHM nomor 07088. Atas nama Ny Atmo Rejo alias Poniyem alias Sumo Panut sebagai tergugat 1 dan SHM 07085,SHM 07111, SHM 07087.atas nama Kuat Paidin dan surat surat yang berhubungan dengan tanah sengketa yang dimiliki oleh para tergugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat .

6. Memerintahkan kepada para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari para tergugat tersebut terhadap obyek sengketa untuk menyerahkan kepada para penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban.kalau perlu dengan bantuan keamanan/kepolisian.

7. Bahwa oleh karena para tergugat berada dalam posisi yang kalah maka para tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Bahwa oleh karena  gugatan ini disampaikan dengan bukti bukti yang benar maka.

Subsidair :

Apabila majelis hakim pengadilan negri bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak