Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G/2023/PN Btl DRS. SULUH BUDIARTO RAHARDJO, Akt 1.R. A. DEWI ARDIANIE
2.Ny. IDA WINARTI R.D.
3.Ir. H. SUNARDI, MM
4.GUNAWAN WIBISONO
5.Ny. NIKEN PALUPI
6.GUSTI KANJENG RATU PEMBAYUN
7.Ny. YULI PURWANINGSIH
Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 106/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 26 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. SULUH BUDIARTO RAHARDJO, Akt
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwan Setiawan K., S.HDRS. SULUH BUDIARTO RAHARDJO, Akt
Tergugat
NoNama
1R. A. DEWI ARDIANIE
2Ny. IDA WINARTI R.D.
3Ir. H. SUNARDI, MM
4GUNAWAN WIBISONO
5Ny. NIKEN PALUPI
6GUSTI KANJENG RATU PEMBAYUN
7Ny. YULI PURWANINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Irsyad Thamrin SH.,MHNy. IDA WINARTI R.D.
2Muhammad Irsyad Thamrin SH.,MHIr. H. SUNARDI, MM
3Muhammad Irsyad Thamrin SH.,MHGUNAWAN WIBISONO
4Muhammad Irsyad Thamrin SH.,MHGUSTI KANJENG RATU PEMBAYUN
5ANUNG MARGANTONy. YULI PURWANINGSIH
6IKHSAN SETIAWANR. A. DEWI ARDIANIE
7ROMULO SILAEN, SH MHNy. NIKEN PALUPI
Turut Tergugat
NoNama
1SITI NURHANIFAH, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NURWAHYUNI PURWANINGSIH, S.H.SITI NURHANIFAH, SH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Memerintahkan kepada Tergugat I untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun yang didasarkan atas Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 11 Februari 2020 sebagaimana tersebut dalam Akte Nomor 03 tanggal 11 Februari 2020 yang dibuat oleh Notaris Tri Diyani Kelasworojati, SH tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum, Akta Nomor 17 tanggal 14 Januari 2011 yang dibuat oleh Notaris Tri Diyani Kelasworojati, SH tentang Jual Beli Saham adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan menurut hukum, Akta Nomor 28 tanggal 22 Februari 2020 yang dibuat oleh Notaris Tri Diyani Kelasworojati, SH tentang Jual Beli Saham adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan menurut hukum, Akta Nomor 16 tanggal 14 Januari 2011 yang dibuat oleh Notaris Tri Diyani Kelasworojati, SH tentang jual beli saham adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menyatakan menurut hukum, Akta Nomor 36 tanggal 22 Februari 2011 yang dibuat oleh Notaris Tri Diyani Kelasworojati, SH tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  6. Menyatakan menurut hukum, Akta Nomor 03 tanggal 11 Februari 2020 yang dibuat oleh Notaris Tri Diyani Kelasworojati, SH tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  7. Menyatakan menurut hukum, pengalihan saham dari Tergugat I ke Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  8. Menyatakan menurut hukum, pengalihan saham dari Tergugat VII kepada Tergugat VI adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  9. Manyatakan menurut hukum, kepemilikan saham Tergugat II, III, IV, V, VI atas saham PT. Cahaya Mulia Persada Nusa adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  10. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat VII, beserta organ PT Cahaya Mulia Persada Nusa sebagaimana tersebut dalam Akta Nomor 9 tanggal 12 Agustus 2008 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT. Cahaya Mulia Persada Nusa untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan agenda rapat:
  • Perubahan struktur pemegang saham PT. CMPN berkedudukan di Bantul sesuai dengan putusan perkara a quo  yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Penyusunan direksi dan komisaris PT. CMPN berkedudukan di Bantul;
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorrad);
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

ATAU

Mohon putusan yang adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak