| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa GIYANTI Binti CIPTO HADI MARTONO pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Cepoko DK Cepoko, Rt.003, Kel. Trirenggo, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan.
Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa GIYANTI Binti CIPTO HADI MARTONO pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Cepoko DK Cepoko, Rt.003, Kel. Trirenggo, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul mulanya Terdakwa melihat ayam dari keluarga saksi korban SUPRAPTININGSIH merusak tanaman dan menjatuhkan pot yang berada dirumah Terdakwa, kemudian untuk mengusir ayam-ayam tersebut Terdakwa melempari batu sambil mengomel. Setelah mengetahui Terdakwa melempari batu mengenai pintu belakang selanjutnya saksi korban SUPRATININGSIH menemui suaminya saksi RUSWANTO sambil mengatakan “ pak ayam e mengko dikurung wae ndak dilempari batu sama GIYANTI (Terdakwa) nanti ndak modar “ (pak ayamnya nanti dikurung aja nanti dilempari batu sama GIYANTI ) . Mengetahui hal tersebut selanjutnya saksi RUSWANTO keluar rumah dan memarahi Terdakwa dikarenakan ayam-ayamnya tersebut Terdakwa lempari batu dengan mengatakan “ayam ora ngopo-ngopo kok dilempari batu” dan Terdakwa langsung menjelaskan bahwa ayamnya tersebut sudah merusak tanaman dan pot Terdakwa dengan mengatakan “ kui ayame ceceker nang omahku sampai pot bunga pada jatuh “sambil Terdakwa menenteng 2 (dua) buah ember plastik yang ditumpuk ditangannya. Kemudian Terdakwa menghampiri saksi RUSWANTO dan saksi korban SUPRAPTININGSIH sambil mengatakan “wanine kok kroyokan” (beraninya kok keroyokan) selanjutnya saksi korban berdiri lalu tangan kiri saksi korban mendorong pundak Terdakwa sambil mengatakan “ udah sana pulang” dan seketika itu Terdakwa langsung memukulkan 2 (dua) buah ember plastik yang disusun/tumpuk menjadi satu yang ditenteng Terdakwa ke arah kepala bagian kiri saksi korban SUPRAPTININGSIH sebanyak satu kali, kemudian saksi RUSWANTO berusaha melerai dimana saat itu ada saksi EKO ZUDIYANTO dan saksi NURVITA YUNIARTI. Selanjutnya dengan membawa embernya Terdakwa masuk kembali kerumah.
Bahwa setelah kejadian saksi korban SUPRAPTININGSIH melakukan pengobatan sebagaimana VISUM ET REPERTUM UPTD PUSKESMAS BANTUL No: 400.7.1/0174 tanggal 02 Agustus 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Kusumaningrum Wijayanti telah memeriksa Supraptiningsih, dengan hasil pemeriksaan : ditemukan benjolan berukuran empat kali tiga sentimeter berwarna biru kemerahan pada area kepala dua sentimeter diatas daun telinga kiri. Ditemukan luka memar berwarna biru kemerahan pada satu sentimeter area depan tonjolan telinga kiri dengan ukuran dua kali tiga sentimeter. Bahwa luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban terganggu aktivitasnya karena telinga saksi koran berdengung dan saat bekerja merasa pusing di bagian kepala.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP------ |