| Petitum |
DALAM PROVISI :
11
1. Menyatakan Turut Tergugat II untuk tidak menerima dan memproses atau menunda / ditangguhkan permintaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan permintaan Tergugat sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap Obyek Sengketa perkara a quo
2. Menyatakan Turut Tergugat III untuk tidak mengeluarkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) sebagai salah satu persyaratan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atau melakukan peralihan hak apa pun terhadap Obyek Sengketa perkara a quo, sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan atas Obyek Sengketa
3. Menyatakan bahwa SHM No.04058, tanggal sertifikat 17/ 01/ 2014, Surat Ukur/ Gambar Situasi 02499/ Srimulyo/ 2013 tanggal 14/ 11/ 2013, Luas Tanah 718 m2 (tujuh ratus delapan belas meter persegi), keadaan tanah pertanian/ sawah, lokasi desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, atas nama pemegang hak Tn Mahyadi/ Slamet/ Penggugat III
Selanjutnya mohon disebut sebagai : Obyek Sengketa
4. Menyatakan bahwa Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
5. Menyatakan tidak sah menurut hukum, Batal Demi Hukum Hak Tanggungan terhadap Obyek Sengketa sehingga tidak mempunyai kekuatan eksekutorial / Non Exsecutable
6. Menyatakan sah secara hukum bukti surat yang diajukan Para Penggugat
7. Tergugat untuk memberikan restrukturisasi kredit kepada Para Penggugat, antara lain :
a. Menghukum Tergugat menerima pelunasan sisa hutang pokok sebesar Rp.480.492.579,- (Empat ratus delapan puluh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh sembilan Rupiah) dari Para Penggugat
b. Menghukum Tergugat memberikan kesempatan mengangsur pokok tanpa bunga dan denda sesuai kemampuan Para Penggugat bersamaan menjual agunan yang menjadi Obyek Sengketa perkara a quo
c. Menghukum Tergugat memberikan kesempatan kepada Para Penggugat menebus agunan yang menjadi Obyek Sengketa perkara a quo sebesar Rp.480.492.579,- (Empat ratus delapan puluh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh sembilan Rupiah),
8. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat dan Para Turut Tergugat
9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo
10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara a quo |