| Dakwaan |
Bahwa terdakwa BUDI WINTOLO alias BUDEK Bin SUPARDIYONO pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekira jam. 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019 bertempat dirumah terdakwa dirumah kontrakan terdakwa yang beralamat didusun Sumber Kulon, RT 002 RW 030 Desa Kalitirto , Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman , pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir , ditempat ia diketemukan atau ditahan , hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak Pidana dilakukan , maka berwenang mengadili Pengadilan Negeri Bantul , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaattan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan |