| Petitum |
- Menerima Permohonan Penitipan Ganti Kerugian untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan Berharga Penitipan Ganti Kerugian pembebasan tanah untuk kepentingan umum pengadaan
tanah Jalan Tol Yogyakarta – Bawen I dan Solo – Yogyakarta – Kulon Progo II sebesar Rp. 137,785,985,- (Seratus
Tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)
Kepada PT. CAKRAWALA METRIK, yang berkedudukan di Bantul dengan nomor bidang tanah 438, SHGB Nomor
1095, luas tanah terkena 38 m2, yang berlokasi di Desa Argomulyo.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bantul untuk melakukan Penyimpanan Uang Ganti Rugi sejumlah tersebut
di atas dan memberitahukannya kepada Termohon;
- Membebankan Biaya Perkara menurut hukum.
|