| Dakwaan |
Kesatu :
----------Bahwa mereka terdakwa I. HARTONO ALS. TONO BIN SUNYOTO bersama-sama dengan terdakwa II. ARI YULIANTO ALS. PERET BIN NGATIJO, Pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 20.25 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 , bertempat di warung Angkringan SURYO yang beralamat di Jl. Sultan Agung , Ngentak Rt. 01 Kal. Timbulharjo Kap, Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada waktu lain atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , dilakukan dengan cara merusak,secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya pada hari Jum’at, tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa I.HARTONO Alias TONO datang ke rumah terdakwa II. ARI YULIANTO Alias PERET di Dsn. Pacar Dk. Bibis, Timbulharjo, Sewon, Bantul, untuk bermain, selanjutnya mereka berbincang-bincang sambil minum minuman keras (miras), lalu terdakwa II. ARI YULIANTO memberitahu terdakwa I. HARTONO kalau di angkringan bekas warung soto lenthok pak Yono yang terletak di utara Jl. Sultan Agung tepatnya di sebelah timur simpang empat sudimoro tempatnya sepi karena sedang ditinggal pulang oleh pemiliknya dan kemungkin ada barang-barang yang bisa diambil jika ingin mencari uang, selanjutnya mereka terdakwa I. dan terdakwa II sepakat untuk mengambil barang-barang diagkringan SURYO yang ditinggal pemiliknya tersebut lalu mereka membagi tugas dimana terdakwa I. HARTONO ALS. TONO bertugas untuk mengambil barang-barang yang ada didalam angkringan SURYO tersebut sedangkan terdakwa II. ARI YULIANTO bertugas untuk mengantarkan dan menunjukan lokasi angkringan SURYO tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa I. HARTONO ALS. TONO dan terdakwa II. ARI YULIANTO als. PERET berangkat dari rumah terdakwa II menuju Lokasi warung angkringan Suryo yang diinfokan oleh terdakwa II tersebut, , selanjutnya mereka terdakwa I dan terdakwa II dengan berboncengan menggunakan sepeda motor honda supra Nomor Polisi AB 3104 TT milik terdakwa I. HARTONO als. TONO menyusuri jalan di sekitar Stadion Sultan Agung, Pacar dimana terdakwa II.ARI YULIANTO Saat itu bertugas sebagai joki yang membawa sepeda motor sedangkan terdakwa I. HARTONO als. TONO membonceng dibelakang, selanjutnya sesampainya di Jl. Sultan Agung tepatnya didepan stadion mereka menuju kearah barat, lewat warung angkringan SURYO yang berada di sebelah utara jalan,kemudian karena melihat situasi jalanan sekitar Jl. Sultan Agung sedang Ramai karena ada pawai takbiran,maka terdakwa II. ARI YULIANTO sempat mengatakan kepada terdakwa I. HARTONO ALS. TONO kalau takut perbuatannya akan ketahuan orang, selanjutnya terdakwa HARTONO ALS. TONO menyarankan terdakwa I. ARI YULIANTO untuk menunggu di rumahnya saja dan apabila terdakwa I. sudah selesai akan menghubungi terdakwa II. ARI YULIANTO Alias PERET untuk menjempunya. Selanjutnya setelah keduanya sepakat, lalu terdakwa II. ARI YULIANTO menghentikan sepeda motornya disebrang jalan, lalu terdakwa I HARTONO langsung turun dari sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa II. ARI YULIANTO, kemudian terdakwa I. HARTONO menyeberang ke arah utara jalan selanjutnya terdakwa I HARTONO masuk ke warung angkringan SURYO yang saat itu sedang ditinggal pemiliknya pulang ke Magelang, lalu terdakwa I. HARTONO mencongkel pintu tengah/utama namun tidak bisa kemudian TERDAKWA i. HARTONO mendorong paksa pintu sebelahnya dan akhirnya berhasil masuk ke warung tersebut, sementara terdakwa II ARI YULIANTO putar balik ke arah timur sambil menunggu terdakwa I. HARTONO dirumahnya,
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa I HARTONO berhasil masuk kedalam warung angkringan SURYO dan mengambil sejumlah barang berupa 2 (dua) buah Tabung Gas Elpiji 3kg warna hijau, 2 (dua) buah Mixer Audio merk Ashley dan merk Morefand, 2 (dua) buah Adaptor merk Ashley dan tanpa merk, 1 (satu) set Kabel warna hitam, merah dan putih, 2 (dua) buah Mikrofon merk Ashley, 2 (dua) buah Mikrofon merk Advan, 1 (satu) buah Pompa Air merk Shimizu, 1 (satu) buah Remote TV merk Toshiba, 1 (satu) buah Keranjang plastik warna biru selanjutnya terdakwa I. HARTONO mengeluarkan semua barang yang diambil tersebut ke depan warung angkringan SURYO lalu terdakwa I HARTONO menghubungi terdakwa II. ARI YULIANTO lewat telepon WA (video call) dan disuruh jemput terdakwa I HARTONO, selanjutnya terdakwa II. Langsung menjemput terdakwa I ditempat angkringan SURYO tersebut, kemudian karena melihat barang-barang yang diambil oleh terrdakwa I. jumlahnya banyak dan tidka bisa diangkut sekaligus menggunakan sepeda motor, maka terdakwa I dan terdakwa II pulang kembali kerumah terdakwa II untuk mengambil karung bagor yang akan digunakan untuk membawa barang-barang dari warung angkringan,
- Bahwa selanjutnya setelah mengambil karung bagor dirumah terdakwa II. ARI YULIANTO , kemudian terdakwa I.HARTONO kembali lagi ke tempat warung angkringan tersebut untuk mengambil barang -barang yang sudaha dikeluarkan dari warung angkringan berupa 2 (dua) buah Tabung Gas Elpiji 3kg warna hijau, 2 (dua) buah Mixer Audio merk Ashley dan merk Morefand, 2 (dua) buah Adaptor merk Ashley dan tanpa merk, 1 (satu) set Kabel warna hitam, merah dan putih, 2 (dua) buah Mikrofon merk Ashley, 2 (dua) buah Mikrofon merk Advan, 1 (satu) buah Pompa Air merk Shimizu, 1 (satu) buah Remote TV merk Toshiba, 1 (satu) buah Keranjang plastik warna biru sementara terdakwa II. ARI YULIANTO tetap menunggu dirumah karena sepeda motornya tidak muat untuk berboncengan sambil membawa barang-barang tersebut, selanjutnya karena mendesak membutuhkan uang maka terdakwa I.HARTONO menawarkan 2 (dua) buah Tabung Gas Elpiji 3kg tersebut untuk dibeli terdakwa II. ARI YULIANTO sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),sedangkan untuk barang-barang hasil curian yang lain masih disimpan dirumah terdakwa II. ARI YULIANTO, selanjutnya tedakwa I. dan terdakwa II ditangkap oleh Petugas Kepolisian Sektor Sewon Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sebelum kejadian pencurian tersebut angkringan Suryo biasanya digunakan untuk jualan serta untuk tempat tinggal saksi ISMAIL dan saksi SURYANTO sebagaimana layaknya rumah;
- Bahwa mereka terdakwa I. HARTONO ALS. TONO dan terdakwa II. ARI YULIANTO mengambil barang berupa 2 (dua) buah Tabung Gas Elpiji 3kg warna hijau, 2 (dua) buah Mixer Audio merk Ashley dan merk Morefand, 2 (dua) buah Adaptor merk Ashley dan tanpa merk, 1 (satu) set Kabel warna hitam, merah dan putih, 2 (dua) buah Mikrofon merk Ashley, 2 (dua) buah Mikrofon merk Advan, 1 (satu) buah Pompa Air merk Shimizu, 1 (satu) buah Remote TV merk Toshiba, 1 (satu) buah Keranjang plastik warna biru tanpa seijin dan sepengetahuan saksi ISMAIL dan saksi SURYANTO selaku pemiliknya.
Akibat kejadian tersebut saksi ISMAIL dan saksi SURYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
----------Perbuatan terdakwa I. HARTONO ALS. TONO Bersama -sama dengan terdakwa II. ARI YULIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (2) UU RI NO. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Atau
Kedua :
----------Bahwa mereka terdakwa I. HARTONO ALS. TONO BIN SUNYOTO bersama-sama dengan terdakwa II. ARI YULIANTO ALS. PERET BIN NGATIJO, Pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 20.25 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 , bertempat di warung Angkringan SURYO yang beralamat di Jl. Sultan Agung , Ngentak Rt. 01 Kal. Timbulharjo Kap, Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada waktu lain atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara merusak untuk sampai pada tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil,dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya pada hari Jum’at, tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa I.HARTONO Alias TONO datang ke rumah terdakwa II. ARI YULIANTO Alias PERET di Dsn. Pacar Dk. Bibis, Timbulharjo, Sewon, Bantul, untuk bermain, selanjutnya mereka berbincang-bincang sambil minum minuman keras (miras), lalu terdakwa II. ARI YULIANTO memberitahu terdakwa I. HARTONO kalau di angkringan bekas warung soto lenthok pak Yono yang terletak di utara Jl. Sultan Agung tepatnya di sebelah timur simpang empat sudimoro tempatnya sepi karena sedang ditinggal pulang oleh pemiliknya dan kemungkin ada barang-barang yang bisa diambil jika ingin mencari uang, selanjutnya mereka terdakwa I. dan terdakwa II sepakat untuk mengambil barang-barang diagkringan SURYO yang ditinggal pemiliknya tersebut lalu mereka membagi tugas dimana terdakwa I. HARTONO ALS. TONO bertugas untuk mengambil barang-barang yang ada didalam angkringan SURYO tersebut sedangkan terdakwa II. ARI YULIANTO bertugas untuk mengantarkan dan menunjukan loka si angkringan SURYO tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa I. HARTONO ALS. TONO dan terdakwa II. ARI YULIANTO als. PERET berangkat dari rumah terdakwa II menuju Lokasi warung angkringan Suryo yang diinfokan oleh terdakwa II tersebut, , selanjutnya mereka terdakwa I dan terdakwa II dengan berboncengan menggunakan sepeda motor honda supra Nomor Polisi AB 3104 TT milik terdakwa I. HARTONO als. TONO menyusuri jalan di sekitar Stadion Sultan Agung, Pacar dimana terdakwa II.ARI YULIANTO Saat itu bertugas sebagai joki yang membawa sepeda motor sedangkan terdakwa I. HARTONO als. TONO membonceng dibelakang, selanjutnya sesampainya di Jl. Sultan Agung tepatnya didepan stadion mereka menuju kearah barat, lewat warung angkringan SURYO yang berada di sebelah utara jalan,kemudian karena melihat situasi jalanan sekitar Jl. Sultan Agung sedang Ramai karena ada pawai takbiran,maka terdakwa II. ARI YULIANTO sempat mengatakan kepada terdakwa I. HARTONO ALS. TONO kalau takut perbuatannya akan ketahuan orang, selanjutnya terdakwa HARTONO ALS. TONO menyarankan terdakwa I. ARI YULIANTO untuk menunggu di rumahnya saja dan apabila terdakwa I. sudah selesai akan menghubungi terdakwa II. ARI YULIANTO Alias PERET untuk menjempunya. Selanjutnya setelah keduanya sepakat, lalu terdakwa II. ARI YULIANTO menghentikan sepeda motornya disebrang jalan, lalu terdakwa I HARTONO langsung turun dari sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa II. ARI YULIANTO, kemudian terdakwa I. HARTONO menyeberang ke arah utara jalan selanjutnya terdakwa I HARTONO masuk ke warung angkringan SURYO yang saat itu sedang ditinggal pemiliknya pulang ke Magelang, lalu terdakwa I. HARTONO mencongkel pintu tengah/utama namun tidak bisa kemudian TERDAKWA i. HARTONO mendorong paksa pintu sebelahnya dan akhirnya berhasil masuk ke warung tersebut, sementara terdakwa II ARI YULIANTO putar balik ke arah timur sambil menunggu terdakwa I. HARTONO dirumahnya,
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa I HARTONO berhasil masuk kedalam warung angkringan SURYO dan mengambil sejumlah barang berupa 2 (dua) buah Tabung Gas Elpiji 3kg warna hijau, 2 (dua) buah Mixer Audio merk Ashley dan merk Morefand, 2 (dua) buah Adaptor merk Ashley dan tanpa merk, 1 (satu) set Kabel warna hitam, merah dan putih, 2 (dua) buah Mikrofon merk Ashley, 2 (dua) buah Mikrofon merk Advan, 1 (satu) buah Pompa Air merk Shimizu, 1 (satu) buah Remote TV merk Toshiba, 1 (satu) buah Keranjang plastik warna biru selanjutnya terdakwa I. HARTONO mengeluarkan semua barang yang diambil tersebut ke depan warung angkringan SURYO lalu terdakwa I HARTONO menghubungi terdakwa II. ARI YULIANTO lewat telepon WA (video call) dan disuruh jemput terdakwa I HARTONO, selanjutnya terdakwa II. Langsung menjemput terdakwa I ditempat angkringan SURYO tersebut, kemudian karena melihat barang-barang yang diambil oleh terdakwa I. jumlahnya banyak dan tidak bisa diangkut sekaligus menggunakan sepeda motor, maka terdakwa I dan terdakwa II pulang kembali kerumah terdakwa II untuk mengambil karung bagor yang akan digunakan untuk membawa barang-barang dari warung angkringan,
- Bahwa selanjutnya setelah mengambil karung bagor dirumah terdakwa II. ARI YULIANTO , kemudian terdakwa I.HARTONO kembali lagi ke tempat warung angkringan tersebut untuk mengambil barang -barang yang sudaha dikeluarkan dari warung angkringan berupa 2 (dua) buah Tabung Gas Elpiji 3kg warna hijau, 2 (dua) buah Mixer Audio merk Ashley dan merk Morefand, 2 (dua) buah Adaptor merk Ashley dan tanpa merk, 1 (satu) set Kabel warna hitam, merah dan putih, 2 (dua) buah Mikrofon merk Ashley, 2 (dua) buah Mikrofon merk Advan, 1 (satu) buah Pompa Air merk Shimizu, 1 (satu) buah Remote TV merk Toshiba, 1 (satu) buah Keranjang plastik warna biru sementara terdakwa II. ARI YULIANTO tetap menunggu dirumah karena sepeda motornya tidak muat untuk berboncengan sambil membawa barang-barang tersebut, selanjutnya karena mendesak membutuhkan uang maka terdakwa I.HARTONO menawarkan 2 (dua) buah Tabung Gas Elpiji 3kg tersebut untuk dibeli terdakwa II. ARI YULIANTO sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya untuk barang-barang hasil curian yang lain masih disimpan dirumah terdakwa II. ARI YULIANTO,
- Bahwa mereka terdakwa I. HARTONO ALS. TONO dan terdakwa II. ARI YULIANTO mengambil barang berupa 2 (dua) buah Tabung Gas Elpiji 3kg warna hijau, 2 (dua) buah Mixer Audio merk Ashley dan merk Morefand, 2 (dua) buah Adaptor merk Ashley dan tanpa merk, 1 (satu) set Kabel warna hitam, merah dan putih, 2 (dua) buah Mikrofon merk Ashley, 2 (dua) buah Mikrofon merk Advan, 1 (satu) buah Pompa Air merk Shimizu, 1 (satu) buah Remote TV merk Toshiba, 1 (satu) buah Keranjang plastik warna biru tanpa seijin dan sepengetahuan saksi ISMAIL dan saksi SURYANTO selaku pemiliknya.
Akibat akejadiann tersebut saksi ISMAIL dan saksi SURYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 500.000,-,-
----------Perbuatan terdakwa I. HARTONO ALS. TONO Bersama -sama dengan terdakwa II. ARI YULIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1 ) huruf f dan g UU RI NO. 1 tahun 2023 tentang KUHP. |