INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 341/Pdt.P/2026/PN Btl | RENY ARMBIYATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
| Nomor Perkara | 341/Pdt.P/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran Nomor 5139/JT/1978 tertanggal 25 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yang semula tertulis RENY ARMBIYATI menjadi RENY GISIGER;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk menerbitkan perubahan nama pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama RENY GISIGER;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
