| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 305/Pid.B/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Embun Sumunaringtyas, SH 3.Muninggar Setyani, SH |
INDARTO Bin Alm MARTOYO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Sep. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 305/Pid.B/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Sep. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3536/M.4.12.3/Eoh.2/09/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | -----Bahwa INDARTO Bin Alm MARTOYO pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira jam 09.20 wib, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di pekarangan rumah yang berpagar milik saksi MURTINI, S.Pd di Dusun Nogosari I RT 4 Kalurahan Wukirsari Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------- ---Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira jam 09.20 wib, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam nopol AA 4710 XT yang ia pinjam dari saksi YULI SETIAWAN, karyawan penginapan Redoor Syariah Taman Pelangi Monjali dimana ia menginap di penginapan tersebut, menuju di Dusun Nogosari I RT 4 Kalurahan Wukirsari Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul. Setelah melihat situasi lingkungan di sekitar rumah saksi MURTINI yang sepi, terdakwa memarkirkan sepeda motor milik saksi YULI SETIAWAN di depan pendopo milik saksi MURTINI, kemudian terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah milik saksi MURTINI melewati pintu rolling door samping rumah yang terbuka sedikit, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, dan langsung menuju kamar tidur. Begitu sampai di kamar, terdakwa membuka lemari dan megambil dompet yang berisi beberapa perhiasan emas dan surat-suratnya, dengan rincian :-----------------------------------------------------
Selain perhiasan, beberapa lembar uang dalam dompet yang saksi tidak ingat lagi jumlahnya juga hilang, dan dompet yang semula berada di atas kasur sudah berpindah di bawah meja televisi.-------------------------------------------------------------------- - Bahwa selanjutnya terdakwa menjual semua perhiasan beserta surat-suratnya di Pasar Beringharjo Kota Yogyakarta kepada seseorang yang tidak ia kenal dengan harga Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk pengobatan istri terdakwa.------------------ -Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MURTINI mengalami kerugian sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).---------------------------------------------------------------- ---------------Perbuatan terdakwa INDARTO Bin Alm MARTOYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
