Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2025/PN Btl UUL HARYANTO SH MM EDDY SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 17/Pid.C/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1182/VII/2025/Ditreskrimum
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1UUL HARYANTO SH MM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDDY SANTOSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari ini Selasa tanggal 15 bulan Juli tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) jam 09.00 WIB, saya UUL HARYANTO pangkat IPTU Nrp 79060933 Jabatan Katim Tim 2 KRYD Polda D.I. Yogyakarta bersama-sama dengan FEBRI RESTU ADIYATMA pangkat BRIPDA Nrp 02020149 berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/GAR/A/52/VII/2025/SPKT.DITSAMAPTA/POLDA D.I. YOGYAKARTA,tanggal 6 Juli 2025, telah memeriksa seorang Laki-laki atas nama EDDY SANTOSO tempat tanggal lahir Semarang, 24 Maret 1964, Agama Islam,Pekerjaan Buruh harian lepas, Kewarganegaraan Indonesia; Alamat Ngaglik UH 7/529, RT/RW : 035/012, Giwangan, Umbulharjo,Yogyakarta.

Tindak pidana yang dilakukan:              

Waktu dan tempat kejadian:

Hari                                       : Selasa, 8 Juli 2025 sekira jam 22.49 WIB.

Tempat kejadian              :Jalan Parangtritis, Bangunharjo, Sewon,Bantul.

Pasal Yang dilanggar           :Pasal 54 Ayat 14 Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum,

dan Perindungan Masyarakat.-

Atas tindak pidana ringan yang dilakukan Terduga Pelanggar diperintahkan menghadap ke sidang Pengadilan Negeri Bantul pada:

Hari

Tanggal

Jam

Saksi-saksi:

----1. nama                  : MUHAMMAD THIRAFI INDRA PURWA;

pekerjaan                  :Polri;

alamat                        : Aspol Polda DIY.

--2. nama                     :GERVATIUS AXEL DAMARADYA;

pekerjaan                  :Polri;

alamat                        : Aspol Polda DIY.

Menerangkan bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 8 Juli 2025 sekira jam 22.49 WIB ketika melakukan tugas penindakan terhadap maraknya peredaran Miras di Wilayah Hukum Polda DIY dalam bentuk kegiatan rutin yang ditingkatkan KRYD telah menangkap terduga pelanggar karena telah melakukan pelanggaran penjualan minuman keras.Dimana terduga pelanggar telah menjual minuman keras tersebut, dan telah mengakui perbuatannya

Pihak Dipublikasikan Ya