Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Btl PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha 1.Sigit Sudaryanto
2.Endang Indriyanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASCAR SETIYONO, S.Sos, M.MPT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha
2RIS SETIAWAN S.HPT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha
Tergugat
NoNama
1Sigit Sudaryanto
2Endang Indriyanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.658.077,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Rp. 92.658.077,99 (Sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh delapan ribu tujuh puluh tujuh rupiah). kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak