Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
3.MELADISSA ARWASARI, S.H.
ACHMAD RIKI SETYAWAN bin SONI ERIKSON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-821/M.4.12.3/Eoh.2/3/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
3MELADISSA ARWASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD RIKI SETYAWAN bin SONI ERIKSON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:
                Bahwa ia Terdakwa ACHMAD RIKI SETYAWAN Bin SONI ERIKSON pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warnet EMOTICON ESPORTS di Dusun Geblakan, Kalurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian.

Perbuatan mana Terdakwa ACHMAD RIKI SETYAWAN Bin SONI ERIKSON lakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 16.30 wib Saksi ARYA SANJAYA pergi ke Warnet EMOTICON ESPORTS Dsn Geblakan, Kal Tamantirto, Kec Kasihan, Kab Bantul untuk bermain game, kemudian Saksi ARYA SANJAYA memarkirkan 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO No Pol : AB–2823-IT, Warna Merah, Tahun 2015, Nomor rangka : MH1JYFY110FK015436, Nomor Mesin : JFY1E1016032 tanpa dikunci stang. Selanjutnya sekira pukul 18.45 wib Terdakwa ACHMAD RIKI SETYAWAN Bin SONI ERIKSON datang dan mengobrol dengan  Saksi ARYA SANJAYA kemudian Saksi ARYA SANJAYA turun ke lantai 1 (satu) untuk membeli minuman dan pada saat Saksi ARYA SANJAYA membeli minuman Terdakwa mengambil kunci kontak sepedamotor 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO No Pol : AB–2823-IT tersebut lalu menggenggam kunci kontak tersebut dan ketika Saksi ARYA SANJAYA kembali tidak menyadari jika kunci kontak sepeda motor yang Saksi ARYA SANJAYA letakkan diatas meja computer sudah tidak ada diambil oleh Terdakwa dan Terdakwa masih duduk di samping computer yang Saksi ARYA SANJAYA gunakan. Kemudian Terdakwa pergi dengan menggenggam kunci kontak 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO No Pol : AB–2823-IT, Warna Merah, Tahun 2015 dan sesampai di parkiran motor, Terdakwa langsung memakai helm yang berada dispion 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO No Pol : AB–2823-IT, Warna Merah, Tahun 2015 tersebut lalu Terdakwa memasukkan kunci sepeda motor tersebut ke lubang kontak sepedamotor lalu Terdakwa menghidupkan sepeda motor dan membawa pergi 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO No Pol : AB–2823-IT, Warna Merah, Tahun 2015 beserta STNK yang berada di dalam jok milik saksi ARYA SANJAYA menuju kearah Pasar Gombong, Kab. Kebumen, Prov. Jawa Tengah, tanpa berhenti atau mampir-mampir. Setelah Terdakwa pergi dengan mengendarai sepedamotor milik saksi ARYA SANJAYA tersebut kemudian sekira pukul 20.30 WIB saksi ARYA SANJAYA hendak pulang dan mendapati 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO No Pol : AB–2823-IT, Warna Merah, Tahun 2015 beserta STNK miliknya sudah tidak berada diparkiran hingga akhirnya saksi ARYA SANJAYA melaporkan ke pihak Kepolisian.

Bahwa ia Terdakwa sesampainya di Kebumen selanjutnya Terdakwa menggadai 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO No Pol : AB–2823-IT, Warna Merah, Tahun 2015 beserta STNK tersebut kepada saksi MUSLIMIN Als MBAH BERAK sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa ia Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO No Pol : AB–2823-IT, Warna Merah, Tahun 2015, Nomor rangka : MH1JYFY110FK015436, Nomor Mesin : JFY1E1016032 beserta STNK tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi ARYA SANJAYA dengan maksud untuk dimiliki yang selanjutnya digadai dan uangnya  telah dipergunakan Terdakwa untuk membayar ongkos pulang dari Kebumen, membeli 1 (satu) buah tas gendong warna hitam merk BLASTED dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y20 dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang sudah Terdakwa jual dan sisa uang sejumlah Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi ARYA SANJAYA mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000,-  (empat belas juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.------------

 
Atau
Kedua:


Bahwa ia Terdakwa ACHMAD RIKI SETYAWAN Bin SONI ERIKSON pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warnet EMOTICON ESPORTS di Dusun Geblakan, Kalurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.

Perbuatan mana Terdakwa ACHMAD RIKI SETYAWAN Bin SONI ERIKSON lakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 16.30 wib Saksi ARYA SANJAYA pergi ke Warnet EMOTICON ESPORTS Dsn Geblakan, Kal Tamantirto, Kec Kasihan, Kab Bantul untuk bermain game, kemudian Saksi ARYA SANJAYA memarkirkan 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO No Pol : AB–2823-IT, Warna Merah, Tahun 2015, Nomor rangka : MH1JYFY110FK015436, Nomor Mesin : JFY1E1016032 tanpa dikunci stang.

Selanjutnya sekira pukul 18.45 wib Terdakwa ACHMAD RIKI SETYAWAN Bin SONI ERIKSON datang dan mengobrol dengan Saksi ARYA SANJAYA kemudian Saksi ARYA SANJAYA turun ke lantai 1 (satu) untuk membeli minuman dan pada saat Saksi ARYA SANJAYA kembali, Terdakwa diberikan minuman kopi oleh saksi ARYA SANJAYA DAN setelah minum kopi Terdakwa pamit mau pulang dan sempat meminta ijin meminjam sandal dan 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO No Pol : AB–2823-IT, Warna Merah, Tahun 2015, Nomor rangka : MH1JYFY110FK015436, Nomor Mesin : JFY1E1016032 beserta kunci kontak kepada saksi ARYA SANJAYA. Kemudian Terdakwa mengambil kunci kontak yang saat itu diletakan di meja computer. Selanjutnya Terdakwa ke parkiran lalu membawa pergi 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO No Pol : AB–2823-IT, Warna Merah, Tahun 2015 beserta STNK yang berada di dalam jok milik saksi ARYA SANJAYA menuju kearah Pasar Gombong, Kab. Kebumen, Prov. Jawa Tengah, tanpa berhenti atau mampir-mampir.
Bahwa ia Terdakwa sesampainya di Kebumen selanjutnya Terdakwa menggadai 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO No Pol : AB–2823-IT, Warna Merah, Tahun 2015 beserta STNK tersebut tanpa sepengetahuan saksi ARYA SANJAYA kepada saksi MUSLIMIN Als MBAH BERAK sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Bahwa uang hasil menggadai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah Terdakwa pergunakan untuk membayar ongkos pulang dari Kebumen dan memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi ARYA SANJAYA mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000,-  (empat belas juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.------------

Pihak Dipublikasikan Ya