| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 50/Pid.B/2026/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.IRMA SUSRIANTI,S.H. 3.MELADISSA ARWASARI, S.H. |
ACHMAD RIKI SETYAWAN bin SONI ERIKSON | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 50/Pid.B/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-821/M.4.12.3/Eoh.2/3/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Kesatu: Perbuatan mana Terdakwa ACHMAD RIKI SETYAWAN Bin SONI ERIKSON lakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 16.30 wib Saksi ARYA SANJAYA pergi ke Warnet EMOTICON ESPORTS Dsn Geblakan, Kal Tamantirto, Kec Kasihan, Kab Bantul untuk bermain game, kemudian Saksi ARYA SANJAYA memarkirkan 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO No Pol : AB–2823-IT, Warna Merah, Tahun 2015, Nomor rangka : MH1JYFY110FK015436, Nomor Mesin : JFY1E1016032 tanpa dikunci stang. Selanjutnya sekira pukul 18.45 wib Terdakwa ACHMAD RIKI SETYAWAN Bin SONI ERIKSON datang dan mengobrol dengan Saksi ARYA SANJAYA kemudian Saksi ARYA SANJAYA turun ke lantai 1 (satu) untuk membeli minuman dan pada saat Saksi ARYA SANJAYA membeli minuman Terdakwa mengambil kunci kontak sepedamotor 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO No Pol : AB–2823-IT tersebut lalu menggenggam kunci kontak tersebut dan ketika Saksi ARYA SANJAYA kembali tidak menyadari jika kunci kontak sepeda motor yang Saksi ARYA SANJAYA letakkan diatas meja computer sudah tidak ada diambil oleh Terdakwa dan Terdakwa masih duduk di samping computer yang Saksi ARYA SANJAYA gunakan. Kemudian Terdakwa pergi dengan menggenggam kunci kontak 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO No Pol : AB–2823-IT, Warna Merah, Tahun 2015 dan sesampai di parkiran motor, Terdakwa langsung memakai helm yang berada dispion 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO No Pol : AB–2823-IT, Warna Merah, Tahun 2015 tersebut lalu Terdakwa memasukkan kunci sepeda motor tersebut ke lubang kontak sepedamotor lalu Terdakwa menghidupkan sepeda motor dan membawa pergi 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO No Pol : AB–2823-IT, Warna Merah, Tahun 2015 beserta STNK yang berada di dalam jok milik saksi ARYA SANJAYA menuju kearah Pasar Gombong, Kab. Kebumen, Prov. Jawa Tengah, tanpa berhenti atau mampir-mampir. Setelah Terdakwa pergi dengan mengendarai sepedamotor milik saksi ARYA SANJAYA tersebut kemudian sekira pukul 20.30 WIB saksi ARYA SANJAYA hendak pulang dan mendapati 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO No Pol : AB–2823-IT, Warna Merah, Tahun 2015 beserta STNK miliknya sudah tidak berada diparkiran hingga akhirnya saksi ARYA SANJAYA melaporkan ke pihak Kepolisian. Bahwa ia Terdakwa sesampainya di Kebumen selanjutnya Terdakwa menggadai 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO No Pol : AB–2823-IT, Warna Merah, Tahun 2015 beserta STNK tersebut kepada saksi MUSLIMIN Als MBAH BERAK sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi ARYA SANJAYA mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.------------
Perbuatan mana Terdakwa ACHMAD RIKI SETYAWAN Bin SONI ERIKSON lakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 16.30 wib Saksi ARYA SANJAYA pergi ke Warnet EMOTICON ESPORTS Dsn Geblakan, Kal Tamantirto, Kec Kasihan, Kab Bantul untuk bermain game, kemudian Saksi ARYA SANJAYA memarkirkan 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO No Pol : AB–2823-IT, Warna Merah, Tahun 2015, Nomor rangka : MH1JYFY110FK015436, Nomor Mesin : JFY1E1016032 tanpa dikunci stang. Selanjutnya sekira pukul 18.45 wib Terdakwa ACHMAD RIKI SETYAWAN Bin SONI ERIKSON datang dan mengobrol dengan Saksi ARYA SANJAYA kemudian Saksi ARYA SANJAYA turun ke lantai 1 (satu) untuk membeli minuman dan pada saat Saksi ARYA SANJAYA kembali, Terdakwa diberikan minuman kopi oleh saksi ARYA SANJAYA DAN setelah minum kopi Terdakwa pamit mau pulang dan sempat meminta ijin meminjam sandal dan 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO No Pol : AB–2823-IT, Warna Merah, Tahun 2015, Nomor rangka : MH1JYFY110FK015436, Nomor Mesin : JFY1E1016032 beserta kunci kontak kepada saksi ARYA SANJAYA. Kemudian Terdakwa mengambil kunci kontak yang saat itu diletakan di meja computer. Selanjutnya Terdakwa ke parkiran lalu membawa pergi 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO No Pol : AB–2823-IT, Warna Merah, Tahun 2015 beserta STNK yang berada di dalam jok milik saksi ARYA SANJAYA menuju kearah Pasar Gombong, Kab. Kebumen, Prov. Jawa Tengah, tanpa berhenti atau mampir-mampir. Bahwa uang hasil menggadai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah Terdakwa pergunakan untuk membayar ongkos pulang dari Kebumen dan memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari. -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.------------ |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
