| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 10 Jul. 2017 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
44/Pdt.G/2017/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Senin, 10 Jul. 2017 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | TUJIYATI | | 2 | PONIJO BUDYO WALUYO |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | NASRUL ARSYAD, SH. | TUJIYATI | | 2 | NASRUL ARSYAD, SH. | PONIJO BUDYO WALUYO | | 3 | GARDA WIDI PRATAMA, SH. | TUJIYATI | | 4 | GARDA WIDI PRATAMA, SH. | PONIJO BUDYO WALUYO | | 5 | THOMAS NUR ANA EDI DHARMA, SH. | TUJIYATI | | 6 | THOMAS NUR ANA EDI DHARMA, SH. | PONIJO BUDYO WALUYO |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | HENDI KISWANTO | | 2 | MUH. HIDAYAT | | 3 | INDRIYATI, SH. |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya.
- Menyatakan Bahwa Perbuatan TERGUGGAT I TERGUGAT II dan TERGUGAT III Merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menyatakan AKTA PERIKATAN JUAL BELI BELUM LUNAS dengan Nomor 5231/L/III/2017 tertanggal 8 Maret 2017 dan AKTA KUASA JUAL dengan Nomor : 14 tertanggal 8 maret 2017 adalah BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan segala sesuatu mengenai akta yang lahir akibat dari AKTA PERIKATAN JUAL BELI BELUM LUNAS dengan Nomor 5231/L/III/2017 tertanggal 8 Maret 2017 dan AKTA KUASA JUAL dengan Nomor : 14 tertanggal 8 maret 2017 baik yang telah diuraikan maupun belum diuraikan adalah BATAL DEMI HUKUM.
- Menghukum TERGUGAT II Untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT I atas Sebidang Tanah yang pada saat ini telah berdiri bangunan diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik No : 02461/Donotirto Surat Ukur Nomor : 01058/Donotirto/2006 dengan luas Tanah : 656 M2 (enam ratus lima puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Donotirto Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul Yogyakarta kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II.
- Menghukum TERGUGGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 175.000.000,- ( Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dengan perhitungan sebagai berikut;
- Menghukum TERGUGGAT I membayar ganti kerugian materil kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebesar Rp. 25.000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah );
- Menghukum TERGUGAT II membayar ganti kerugian materil kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah );
- Menghukum TERGUGGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti kerugian inmateril kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah );
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap Sebidang Tanah yang pada saat ini telah berdiri bangunan diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT I dengan No : 02461/Donotirto Surat Ukur Nomor : 01058 dengan luas Tanah : 656 M2 (enam ratus lima puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Donotirto Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul Yogyakarta.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk Membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) Setiap Harinya Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai untuk menjalankan isi putusan ini yang telah berkekuatan Hukum tetap (inkhracht van gewijsde).
- Menyatakan segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi.
- Memerintahkan dan Menghukum siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk dalam Putusan Perkara ini.
- Menghukum TERGUGGAT I TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.
S U B S I D A I R :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |