| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ENDRO AGUNG PUTRANTO ALS. FAIZIN ALS. ARI ALS. BAGOR BIN SUTOTOK pada hari Jumat tanggal 09 agustus 2021 sekira pukul 18.30 wib , dan pada hari senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya ada waktu lain antara bulan Agustus dan Bulan Desember 2021 , bertempat di rumah saksi korban SARIJO di Ds. Mancingan XI Rt. 001 Ds. Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahahatan Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Juamat tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa bersama dengan JIHA SANIATUS SA’ADAH datang kerumah saksi korban SARIJO di Ds. Mancingan XI Rt. 001 Ds. Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul bermaksud untuk menyewa sepeda motor Honda Beat Nopol. AB 6353 IK milik saksi SARIJO dengan perjanjian sewa sebesar Rp. 30.000,- untuk setiap harinya, selanjutnya setelah keduanya sepakat , terdakwa kemudian membayar uang sewa sebesar Rp. 30.000,- tersebut kepada saksi SARIJO , selanjutnya saksi SARIJO kemudian memberikan sepede motor Honda Beat Nopol. AB 6353 IK untuk dibawa oleh terdakwa, selanjutnya karena keduanya sudah saling mengenal dan percaya satu sama lain maka saksi SARIJO tidak memberikan kwitansi atau bukti sewa kepada terdakwa, saksi SARIJO juga tidak meminta jaminan berupa KTP atau identitas lain kepada terdakwa selanjutnya pada saat menyewa sepeda motor Honda Beat tersebut terdakwa selalu lancar dalam pembayarannya, bahwa terdakwa menyewa sepeda motor Honda beat Nopol. AB 6353 IK tersebut sampai dengan bulan Desember 2021, selanjutnya terdakwa menjual sepada motor Hond beat Nopol. AB 6353 IK tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa diarena judi yang beralamat di Mancasan sukoharjo Jawa tengah sebesar Rp. 4.000.000,- selanjutnya uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk berfoya-foya ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa bersama JIHAN SANIATUS SA”ADAH datang lagi kerumah saksi SARIJO untuk meminjam lagi sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih Nopol. AB 6576 FG dengan kesepakatan membayar sewa sebesar Rp. 30.000,- untuk setiap harinya,selaanjutnya karena saksi SARIJO melihat terdakwa selalu lancar dalam membayar uang sewa sebelumnya maka SARIJO kemudian langsung memberikan sepada motor Yamaha mio Gt warna putih Nopol. AB 6578 FG tersebut untuk disewa oleh terdakwa, selanjutnya saat itu saksi SARIJO juga sempat menanyakan keberadaan sepeda motor Honda Beat miliknya yang disewa oleh terdakwa, dan saat itu terdakwa menjawab bahwa sepeda motor Honda Beat Nopol. AB 6353 IK tersebut dipakai oleh kakaknya, selanjutnya pada akir bulan Desember 2021 saat sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih Nopol. AB 6578 FG berada dalam penguasaan terdakwa, lalu terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal nya di daerah Ngruki Sokoharjo sebesar Rp. 2.500.000,- , selanjutnya uang hasil penjualan sepada motor Yamaha Mio GT warna putih Nopol. AB 6578 FG terebut telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhannya;
- Bahwa terdakwa ENDRO AGUNG PUTRANTO ALS. FAIZIN ALS. ARI ALS. BAGOR BIN SUTOTOK menjual sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih Nopol. AB 6578 FG beserta STNK nya serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol. AB 6353 IK beserta STNK nya tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi SARIJO selaku pemilknya,
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SARIJO mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP
Atau
Kedua :
----------- ahwa ia terdakwa ENDRO AGUNG PUTRANTO ALS. FAIZIN ALS. ARI ALS. BAGOR BIN SUTOTOK pada hari Jumat tanggal 09 agustus 2021 sekira pukul 18.30 wib , dan pada hari senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya ada waktu lain antara bulan Agustus dan Bulan Desember 2021 , bertempat di rumah saksi korban SARIJO di Ds. Mancingan XI Rt. 001 Ds. Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , , dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang ,dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahahatan..Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :---------------
- Bahwa awalnya pada hari Juamat tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa bersama dengan JIHA SANIATUS SA’ADAH datang kerumah saksi korban SARIJO di Ds. Mancingan XI Rt. 001 Ds. Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul bermaksud untuk menyewa sepeda motor Honda Beat Nopol. AB 6353 IK milik saksi SARIJO dengan perjanjian sewa sebesar Rp. 30.000,- untuk setiap harinya, selanjutnya setelah keduanya sepakat , terdakwa kemudian membayar uang sewa sebesar Rp. 30.000,- tersebut kepada saksi SARIJO , selanjutnya saksi SARIJO kemudian memberikan sepede motor Honda Beat Nopol. AB 6353 IK untuk dibawa oleh terdakwa, selanjutnya karena keduanya sudah saling mengenal dan percaya satu sama lain maka saksi SARIJO tidak memberikan kwitansi atau bukti sewa kepada terdakwa, saksi SARIJO juga tidak meminta jaminan berupa KTP atau identitas lain kepada terdakwa selanjutnya pada saat menyewa sepeda motor Honda Beat tersebut terdakwa selalu lancar dalam pembayarannya, bahwa terdakwa menyewa sepeda motor Honda beat Nopol. AB 6353 IK tersebut sampai dengan bulan Desember 2021, selanjutnya terdakwa menjual sepada motor Hond beat Nopol. AB 6353 IK tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa diarena judi yang beralamat di Mancasan sukoharjo Jawa tengah sebesar Rp. 4.000.000,- selanjutnya uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk berfoya-foya ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa bersama JIHAN SANIATUS SA”ADAH datang lagi kerumah saksi SARIJO untuk meminjam lagi sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih Nopol. AB 6576 FG dengan kesepakatan membayar sewa sebesar Rp. 30.000,- untuk setiap harinya,selaanjutnya karena saksi SARIJO melihat terdakwa selalu lancar dalam membayar uang sewa sebelumnya maka SARIJO kemudian langsung memberikan sepada motor Yamaha mio Gt warna putih Nopol. AB 6578 FG tersebut untuk disewa oleh terdakwa, selanjutnya saat itu saksi SARIJO juga sempat menanyakan keberadaan sepeda motor Honda Beat miliknya yang disewa oleh terdakwa, dan saat itu terdakwa menjawab bahwa sepeda motor Honda Beat Nopol. AB 6353 IK tersebut dipakai oleh kakaknya, selanjutnya pada akir bulan Desember 2021 saat sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih Nopol. AB 6578 FG berada dalam penguasaan terdakwa, lalu terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal nya di daerah Ngruki Sokoharjo sebesar Rp. 2.500.000,- , selanjutnya uang hasil penjualan sepada motor Yamaha Mio GT warna putih Nopol. AB 6578 FG terebut telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhannya;
- Bahwa terdakwa ENDRO AGUNG PUTRANTO ALS. FAIZIN ALS. ARI ALS. BAGOR BIN SUTOTOK menjual sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih Nopol. AB 6578 FG beserta STNK nya serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol. AB 6353 IK beserta STNK nya tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi SARIJO selaku pemilknya,
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SARIJO mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP |