Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2022/PN Btl Andri Dewi Astuty, S.H. ENDRO AGUNG PUTRANTO als FAIZIN als BAGOR bin SUTOTOK alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-604/M.4.12.3/Eoh.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDRO AGUNG PUTRANTO als FAIZIN als BAGOR bin SUTOTOK alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa  ENDRO AGUNG PUTRANTO ALS. FAIZIN ALS. ARI ALS. BAGOR  BIN SUTOTOK pada hari Jumat tanggal 09 agustus 2021 sekira pukul 18.30 wib , dan pada hari senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 09.00 wib  atau setidak-tidaknya ada waktu lain antara bulan  Agustus  dan Bulan  Desember 2021 , bertempat di rumah saksi korban SARIJO di Ds. Mancingan  XI  Rt. 001  Ds. Parangtritis  Kec. Kretek  Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul , dengan sengaja dan melawan hukum  mengaku sebagai milik sendiri  barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagaian adalah  kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam  kekuasaannya  bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan  yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri  sehingga merupakan beberapa kejahahatan  Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Juamat tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa bersama dengan JIHA SANIATUS SA’ADAH  datang kerumah saksi korban SARIJO  di Ds. Mancingan  XI  Rt. 001  Ds. Parangtritis  Kec. Kretek  Kab. Bantul   bermaksud untuk  menyewa sepeda motor Honda Beat  Nopol. AB 6353 IK milik saksi SARIJO dengan perjanjian sewa sebesar Rp. 30.000,- untuk setiap harinya, selanjutnya setelah keduanya sepakat , terdakwa kemudian membayar uang sewa sebesar Rp. 30.000,- tersebut  kepada saksi SARIJO , selanjutnya saksi SARIJO kemudian memberikan sepede motor Honda Beat  Nopol. AB 6353 IK  untuk dibawa oleh  terdakwa, selanjutnya karena keduanya sudah saling mengenal dan percaya satu sama lain maka saksi SARIJO tidak memberikan kwitansi atau bukti sewa kepada terdakwa, saksi SARIJO juga tidak meminta jaminan berupa   KTP atau identitas lain kepada terdakwa  selanjutnya  pada saat menyewa sepeda motor  Honda Beat tersebut terdakwa selalu lancar dalam pembayarannya,  bahwa terdakwa menyewa sepeda motor Honda beat  Nopol. AB 6353 IK tersebut sampai dengan bulan Desember 2021, selanjutnya terdakwa menjual sepada motor Hond beat Nopol. AB 6353 IK tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa diarena judi yang beralamat di Mancasan  sukoharjo Jawa tengah sebesar Rp. 4.000.000,- selanjutnya uang tersebut telah habis terdakwa gunakan  untuk berfoya-foya ;
  • Bahwa selanjutnya  pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa bersama JIHAN SANIATUS SA”ADAH datang lagi kerumah saksi SARIJO untuk meminjam lagi sepeda motor Yamaha  Mio GT warna putih  Nopol. AB 6576 FG dengan kesepakatan membayar sewa sebesar Rp. 30.000,- untuk setiap harinya,selaanjutnya karena saksi SARIJO melihat terdakwa selalu lancar dalam membayar uang sewa sebelumnya maka SARIJO  kemudian langsung memberikan sepada motor Yamaha mio Gt warna putih Nopol. AB 6578 FG tersebut  untuk disewa oleh  terdakwa, selanjutnya saat itu saksi SARIJO juga sempat menanyakan keberadaan sepeda motor  Honda Beat miliknya  yang disewa oleh terdakwa, dan saat itu terdakwa menjawab  bahwa sepeda motor Honda Beat  Nopol. AB 6353 IK tersebut dipakai oleh kakaknya, selanjutnya pada akir bulan Desember 2021  saat sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih Nopol. AB 6578 FG berada dalam penguasaan terdakwa, lalu terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal nya di daerah Ngruki  Sokoharjo sebesar Rp. 2.500.000,- , selanjutnya uang hasil penjualan sepada motor Yamaha Mio GT  warna putih Nopol. AB 6578 FG terebut telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhannya;
  • Bahwa terdakwa ENDRO AGUNG PUTRANTO ALS. FAIZIN ALS. ARI ALS. BAGOR  BIN SUTOTOK menjual sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih Nopol. AB 6578 FG  beserta STNK nya serta  1 (satu) unit  sepeda motor Honda Beat  Nopol. AB 6353 IK beserta STNK nya tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi SARIJO selaku pemilknya,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SARIJO mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)

 ---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP

Atau

Kedua :

----------- ahwa  ia terdakwa  ENDRO AGUNG PUTRANTO ALS. FAIZIN ALS. ARI ALS. BAGOR  BIN SUTOTOK pada hari Jumat tanggal 09 agustus 2021 sekira pukul 18.30 wib , dan pada hari senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 09.00 wib  atau setidak-tidaknya ada waktu lain antara bulan  Agustus  dan Bulan  Desember 2021 , bertempat di rumah saksi korban SARIJO di Ds. Mancingan  XI  Rt. 001  Ds. Parangtritis  Kec. Kretek  Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul , , dengan maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum  dengan memakai nama  palsu  atau martabat palsu, dengan tipu  muslihat  ataupun  rangkaian kebohongan  mengerakan orang lain  untuk menyerahkan   barang sesuatu  kepadanya  atau supaya  memberi  utang maupun   menghapus  piutang ,dalam hal perbarengan beberapa perbuatan  yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri  sehingga merupakan beberapa kejahahatan..Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :--------------- 

  • Bahwa awalnya pada hari Juamat tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa bersama dengan JIHA SANIATUS SA’ADAH  datang kerumah saksi korban SARIJO  di Ds. Mancingan  XI  Rt. 001  Ds. Parangtritis  Kec. Kretek  Kab. Bantul   bermaksud untuk  menyewa sepeda motor Honda Beat  Nopol. AB 6353 IK milik saksi SARIJO dengan perjanjian sewa sebesar Rp. 30.000,- untuk setiap harinya, selanjutnya setelah keduanya sepakat , terdakwa kemudian membayar uang sewa sebesar Rp. 30.000,- tersebut  kepada saksi SARIJO , selanjutnya saksi SARIJO kemudian memberikan sepede motor Honda Beat  Nopol. AB 6353 IK  untuk dibawa oleh  terdakwa, selanjutnya karena keduanya sudah saling mengenal dan percaya satu sama lain maka saksi SARIJO tidak memberikan kwitansi atau bukti sewa kepada terdakwa, saksi SARIJO juga tidak meminta jaminan berupa   KTP atau identitas lain kepada terdakwa  selanjutnya  pada saat menyewa sepeda motor  Honda Beat tersebut terdakwa selalu lancar dalam pembayarannya,  bahwa terdakwa menyewa sepeda motor Honda beat  Nopol. AB 6353 IK tersebut sampai dengan bulan Desember 2021, selanjutnya terdakwa menjual sepada motor Hond beat Nopol. AB 6353 IK tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa diarena judi yang beralamat di Mancasan  sukoharjo Jawa tengah sebesar Rp. 4.000.000,- selanjutnya uang tersebut telah habis terdakwa gunakan  untuk berfoya-foya ;
  • Bahwa selanjutnya  pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa bersama JIHAN SANIATUS SA”ADAH datang lagi kerumah saksi SARIJO untuk meminjam lagi sepeda motor Yamaha  Mio GT warna putih  Nopol. AB 6576 FG dengan kesepakatan membayar sewa sebesar Rp. 30.000,- untuk setiap harinya,selaanjutnya karena saksi SARIJO melihat terdakwa selalu lancar dalam membayar uang sewa sebelumnya maka SARIJO  kemudian langsung memberikan sepada motor Yamaha mio Gt warna putih Nopol. AB 6578 FG tersebut  untuk disewa oleh  terdakwa, selanjutnya saat itu saksi SARIJO juga sempat menanyakan keberadaan sepeda motor  Honda Beat miliknya  yang disewa oleh terdakwa, dan saat itu terdakwa menjawab  bahwa sepeda motor Honda Beat  Nopol. AB 6353 IK tersebut dipakai oleh kakaknya, selanjutnya pada akir bulan Desember 2021  saat sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih Nopol. AB 6578 FG berada dalam penguasaan terdakwa, lalu terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal nya di daerah Ngruki  Sokoharjo sebesar Rp. 2.500.000,- , selanjutnya uang hasil penjualan sepada motor Yamaha Mio GT  warna putih Nopol. AB 6578 FG terebut telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhannya;
  • Bahwa terdakwa ENDRO AGUNG PUTRANTO ALS. FAIZIN ALS. ARI ALS. BAGOR  BIN SUTOTOK menjual sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih Nopol. AB 6578 FG  beserta STNK nya serta  1 (satu) unit  sepeda motor Honda Beat  Nopol. AB 6353 IK beserta STNK nya tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi SARIJO selaku pemilknya,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SARIJO mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)

---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya