INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 80/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) | IRDHANY KUSMARASARI, SH | THIO SETIYO NUGROHO bin SUTIKNO alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Mar. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 80/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Mar. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-705/M.4.12.3/Eku.2/03.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa THIO SETIYO NUGROHO bin (alm) SUTIKNO, pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di warung mie ayam di Dusun Nawungan II, Kelurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekitar jam 09.30 wib, terdakwa datang ke warung mie ayam, kemudian pada sekitar jam 10.20 wib saksi Bagas Ardiyanto alias Bege datang dan ngobrol dengan terdakwa, lalu terdakwa bertanya kepada saksi Bagas Ardiyanto alias Bege “aku duwe barang, arep golek ora? (maksudnya saya punya pil warna putih berlambang Y, mau beli tidak?)”, kemudian saksi Bege menjawab “wo yoh piro regane? (maksudnya ya, berapa harganya?)”, kemudian terdakwa menjawab “sak bagor nek karo kowe telung puluh wae (maksudnya 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y kalau sama kamu Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) saja), lalu saksi Bege menjawab “wo yoh aku tuku rong bagor (maksudnya ya saya beli 20 (duapuluh) butir pil warna putih berlambang Y)”, setelah itu terdakwa memberikan 2 (dua) plastik klip bening berisi @plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan saksi Bege menyerahkan uang Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu saksi Bege pergi, kemudian pada sekitar jam 10.55 wib saksi Riyanto Panji Asmoro alias Rian datang ke warung mie ayam, lalu terdakwa mengatakan “ameh golek sapi ora, iki aku duwe (maksudnya mau beli pil warna putih berlambang Y tidak, ini saya punya)”, kemudian saksi Riyanto Panji Asmoro alias Rian mengatakan “yo rapopo siji wae, regane piro? (maksudnya ya tidak apa-apa saya ambil 10 (sepuluh) butir pil, harganya berapa?)”, kemudian terdakwa menjawab “regane telung puluh limo (maksudnya harganya tiga puluh lima ribu rupiah)”, setelah itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi Riyanto Panji Asmoro alias Rian dan saksi Rian menyerahkan uang sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu saksi Riyanto Panji Asmoro alias Rian pergi.
• Bahwa kemudian pada sekitar jam 13.00 Wib terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian satresnarkoba Polres Bantul di rumah teman terdakwa di Dusun Kunden RT. 006, Desa Imogiri, Panewon Imogiri, Kabupaten Bantul dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang berupa 3 (tiga) plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan uang sebesar Rp. 95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) di dalam saku celana terdakwa,
• Bahwa kemudian petugas kepolisian satresnarkoba Polres Bantul juga menangkap dan mengamankan saksi Bagas Ardiyanto alias Bege dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik klip bening berisi 16 (enam belas) butir pil warna putih berlambang Y di dalam bekas bungkus rokok gudang garam di dalam kamar rumahnya, yang diakui diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekitar jam 10.30 Wib di warung mie ayam di Dusun Nawungan II, Kelurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul,
• Bahwa kemudian petugas kepolisian satresnarkoba Polres Bantul juga menangkap dan mengamankan saksi Riyanto Panji Asmoro alias Rian dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik klip bening berisi 8 (delapan) butir pil warna putih berlambang Y di dalam tas selempang milik saksi Riyanto Panji Asmoro alias Rian yang diakui diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekitar jam 11.00 Wib di warung mie ayam di Dusun Nawungan II, Kelurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul,
• Bahwa 3 (tiga) bungkus plastik yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 30 (tiga puluh) butir tablet yang disita dari terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik berisi 16 (enam belas) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari saksi Bagas Ardiyanto alias Bege, dan 1 (satu) bungkus plastik berisi 8 (delapan) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari saksi Riyanto Panji Asmoro alias Rian, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 272/NOF/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Drs. Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S. Si dan Nur Taufik, S.T yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Semarang Drs. Kartono memperoleh kesimpulan :
o BB-613/2021/NOF, BB-614/2021/NOF dan BB-615/2021/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
• Bahwa terdakwa dalam menjual tablet warna putih berlambang huruf Y sebanyak 16 (enam belas) butir kepada saksi Bagas Ardiyanto alias Bege dan 8 (delapan) butir kepada saksi Riyanto Panji Asmoro alias Rian tanpa ada resep dari dokter dan tidak sesuai dosis, terdakwa juga tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian dan apoteker.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. --------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
