Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
MUHAMMAD MUBARUQ SYAH Als SIMO Bin JAKUP SYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2693/M.4.12.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
3IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MUBARUQ SYAH Als SIMO Bin JAKUP SYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

 

Bahwa terdakwa Muhammad Mubaruq Syah alias Simo Bin Jakup Syah hari  Minggu tanggal 5 April 2026 sekira Pukul 18.30 WIB atau pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Dsn. Wonocatur RT.021 RW.09, Ds. Banguntapan, Kec. Banguntapan Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu (Methamphetamine). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada pada awalnya  di hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekira jam 14.15 WIB, terdakwa bersama saksi Tri Yanto alias Tri Barada sedang menagih hutang kepada saksi Agung Da Putra di daerah Gunturan, Triharjo, Pandak, Bantul, tidak lama kemudian terdakwa mendapat pesan Whatsapp di hand phone milik terdakwa (merk Vivo V 40 warna silver dengan nomor Whatsapp 082260154038) dari akun warung klontong24 dengan nomor TH+66830230549 yang memberitahu tempat titik Map pengambilan sabu yang dibeli terdakwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekira jam 21.00  WIB. Setelah mereka bertemu dengan saksi Agung Da Putra, kemudian saksi Agung Da Putra mengatakan jika akan membayar hutangnya dengan akan mengadaikan sepeda motornya terlebih dahulu. Selanjutnya terdakwa dan saksi Tri Yanto alias Tri Barada kembali kerumah saksi Tri Yanto alias Tri Barada didaerah   Piyungan, Triharjo, Bantul untuk menunggu saksi Agung Da Putra.
  • Bahwa setelah menunggu beberapa saat, kemudian saksi Agung Da Putra datang kerumah saksi Tri Yanto  alias Tri Barada dengan membawa uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) yang selanjutnya uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) diserahkan kepada saksi Tri Yanto alias Tri Barada,  dan selanjutnya karena saksi Tri Barada mempunyai hutang kepada terdakwa maka uang tersebut diserahkannya kepada terdakwa.  Pada saat dirumah saksi  Tri Yanto alias Tri Barada tersebut, terdakwa meminta tolong kepada saksi Agung Da Putra  untuk mengantar terdakwa ke alamat tempat mengambil sabu dengan menggunakan mobil pick up warna putih No. Pol. AA-8974-WC milik saksi Tri Yanto alias Tri Barada, namun saat itu terdakwa tidak mengatakan jika ia hendak mengambil sabu miliknya tetapi terdakwa mengatakan kepada saksi Agung Da Putra  dan saksi Tri Yanto alias Tri Barada bahwa terdakwa hendak membayar hutang kepada seseorang. Kemudian terdakwa dengan diantar saksi Agung Da Putra berangkat menuju tempat yang disampaikan terdakwa, yaitu di alamat tempat pengambilan sabu sesuai petunjuk MAP dari akun warung klontong24, selanjutnya terdakwa turun dari mobil dan berjalan kaki sendirian menuju titik MAP tersebut, namun tidak lama kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda DIY yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika di daerah tersebut, selanjutnya setelah terdakwa diinterogasi oleh petugas dan mengaku akan mengambil sabu miliknya di titik MAP yang diterimanya dari akun warung klontong24, selanjutnya terdakwa dengan didampingi oleh petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY lalu mengambil sabu tersebut yaitu di dinding kuburan (makam) yang berada di Wonocatur RT 021, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, dan di tempat tersebut ditemukan 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 0,43 gram.  Kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut dan handphone milik terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY dan dibawa ke kantor  Polda D.I.Yogyakarta untuk selanjutnya diproses hukum.
  • Bahwa  terhadap  barang  bukti  yang  disita petugas dari terdakwa Mubaruq Syah alias Simo Bin Jakup Syah dan diduga mengandung narkotika selanjutnya dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1094/NNF/2026 tanggal 6 April 2026 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa  yang terdiri dari  Rostiawan Abrianto, Amd.AK, Nur Taufik, ST, Dany Apriastuti, Amd.Farm, SE dan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Budi Santoso, S.Si. M.Si kesimpulannya menerangkan  :

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan  laboratorium   disimpulkan bahwa    barang bukti:
BB – 2864/2026/NNF berupa 1 bungkus plastik klip yang dimasukkan ke dalam tabung plastik kecil berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,31554  gram .
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB – 2864/2026/NNF berupa diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sisa uji 0,30977 gram).

  • Bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Mubaruq Syah alias Simo Bin Jakup Syah yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika  golongan I bukan tanaman berupa sabu (Methamphetamine) tersebut dilakukan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa Muhammad Mubaruq Syah alias Simo Bin Jakup Syah tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  609 ayat (1) huruf a Undang-undang  RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo  Undang-Undang  RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

    

Atau
 
Kedua   :

 


Bahwa terdakwa  Muhammad Mubaruq Syah alias Simo Bin Jakup Syah, pada hari Sabtu  tanggal 4 April 2026 sekira Pukul 18.00 WIB atau pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di rumah tinggal terdakwa  di Sosrokusuman DN I/149 RT. 016 RW.006, Kelurahan Suryatmajan, Kecamatan Danurejan, Kotamadya Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta namun karena kediaman sebagian besar saksi berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili terdakwa, melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa pada awalnya terdakwa yang mulai menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2024 sedang berada sendirian di rumahnya, kemudian saat itu timbul keinginan terdakwa untuk menggunakan sabu, dan karena saat itu terdakwa mempunyai sediaan sabu maka kemudian terdakwa menggunakan narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dengan cara terdakwa memasukan sabu ke dalam pipet kaca, kemudian pipet kaca disambungkan ke alat hisap yang dibuat dari botol mineral, selanjutnya pipet kaca dibakar dengan menggunakan korek api gas, dan setelah terbakar asapnya lalu dihisap terdakwa melalui mulutnya dan dikeluarkan melalui mulut terdakwa. Dan setelah menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa merasakan badannya terasa lebih segar.
  • Bahwa beberapa jam kemudian terdakwa merasakan ingin menggunakan kembali narkotika Golongan I jenis sabu, sehingga terdakwa kemudian membeli sabu untuk yang kedua kali pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekira jam 21. 00 WIB guna digunakannya sendiri, namun sabu tersebut baru diberitahukan titik MAP pengambilannya pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 melalui pesan Whatsapp di hand phone milik terdakwa (merk Vivo V 40 warna silver dengan nomor Whatsapp 082260154038) dari akun warung klontong24 dengan nomor TH+66830230549 sehingga terdakwa lalu pergi ke tempat yang dimaksud. Namun pada saat terdakwa sedang berjalan kaki menuju titik MAP tersebut, tidak lama kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda DIY yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut, selanjutnya setelah terdakwa diinterogasi oleh petugas dan mengaku akan mengambil sabu yang akan digunakannya, kemudian terdakwa dengan didampingi oleh petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY lalu mengambil sabu tersebut yaitu di dinding kuburan (makam) yang berada di Wonocatur RT 021, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, dan di tempat tersebut ditemukan 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 0,43 gram.  Kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut dan handphone milik terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY dan dibawa ke kantor  Polda D.I.Yogyakarta untuk selanjutnya diproses hukum.
  • Bahwa  terhadap  barang  bukti  yang  disita petugas dari terdakwa Mubaruq Syah alias Simo Bin Jakup Syah dan diduga mengandung narkotika selanjutnya dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1094/NNF/2026 tanggal 6 April 2026 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa  yang terdiri dari  Rostiawan Abrianto, Amd.AK, Nur Taufik, ST, Dany Apriastuti, Amd.Farm, SE dan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Budi Santoso, S.Si. M.Si kesimpulannya menerangkan  :

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan  laboratorium   disimpulkan bahwa    barang bukti:
BB – 2864/2026/NNF berupa 1 bungkus plastik klip yang dimasukkan ke dalam tabung plastik kecil berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,31554  gram .
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB – 2864/2026/NNF berupa diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sisa uji 0,30977 gram).

  • Bahwa kepada petugas yang melakukan penangkapan terhadapnya, terdakwa Muhammad Mubaruq Syah alias Simo Bin Jakup Syah menerangkan jika ia tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut

 

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RS  Bhayangkara Polda DIY Nomor RM : 00132328 Nomor Lab : L-298049 tanggal 5 April 2026 yang ditanda tangani oleh Penanggungjawab dr. Retno Ami S, M.Sc, Sp.PK terhadap sample urine atas nama Muhammad Mubaruq Syah alias Simo Bin Jakup Syah, kesimpulannya menerangkan  sebagai berikut :

  

No. 

Jenis

Hasil

Nilai rujukan

   1.

Ampthamine

       Positif  (+)

Negatif

   2.

Metamphetamine

       Positif  (+)

Negatif

   3.

Tetrahydrocannabinol (THC)

       Positif  (+)

Negatif

   4.

Benzodiazepines (BZO)

       Positif  (+)

Negatif

   5.

Cocaine (COC)

       Negatif  (-)

Negatif

   6.

Morphine (MOP)

       Negatif  (-)

Negatif

 

Perbuatan terdakwa  Muhammad Mubaruq Syah alias Simo Bin Jakup Syah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya