Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
392/Pid.B/2024/PN Btl 1.Reta Rusyana Primadani, S.H
2.Irdhany Kusmarasari, SH
GALIH SETYAWAN Bin SUWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 392/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4217/M.4.12.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN

Kesatu

---------Bahwa Terdakwa GALIH SETYAWAN Bin SUWANTO pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di mes bengkel HKL 157 yang beralamat di Jomboran RT : 05, Desa Gilangharjo, Kap. Pandak, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada pada kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa meminjam barang milik saksi AHMAD ZIANURI berupa 1 (satu) unit Motor Honda Scoopy, Nomor Polisi AB-3960-BR, Tahun 2020, Warna Merah Hitam, No Rangka MH1JM0112LK042284, No Mesin JM01E1042593, atas nama pemilik SUPARMI beserta STNK yang tersimpan di dalam jok motor dan kunci kontaknya dengan alasan untuk pulang ke Wonosari, kemudian saksi AHMAD ZIANURI meminjamkan sepeda motornya tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 Terdakwa memberitahukan saksi AHMAD ZIANURI melalui pesan whatsapp jika motor milik saksi AHMAD ZIANURI tersebut ban depannya bocor.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa datang ke bengkel HKL 157 dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario, kemudian saksi AHMAD ZIANURI bertanya kepada Terdakwa di mana sepeda motor miliknya, lalu Terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor milik saksi AHMAD ZIANURI tersebut masih berada di Wonosari karena ban sepeda motornya bocor, akan tetapi saksi AHMAD ZIANURI merasa curiga kemudian pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 saksi AHMAD ZIANURI bersama dengan saksi AKMAL dan saksi AZIS mengajak Terdakwa untuk mengambil motor milik saksi AHMAD ZIANURI di daerah Wonosari, namun sesampainya di alun-alun Wonosari Terdakwa mengatakan kepada saksi AHMAD ZIANURI jika sebenarnya sepeda motor milik saksi AHMAD ZIANURI tersebut pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 18.30 Wib digadaikan oleh Terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanpa seijin saksi AHMAD ZIANURI kepada Sdr. RASTRA ERI SURYA di daerah Padokan Lor, Rt. 03,Kel. Tamantirto, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, Yogyakarta.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi AHMAD ZAINURI mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

---------Bahwa Terdakwa GALIH SETYAWAN Bin SUWANTO pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di mes bengkel HKL 157 yang beralamat di Jomboran RT : 05, Desa Gilangharjo, Kap. Pandak, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa meminjam barang milik saksi AHMAD ZIANURI berupa 1 (satu) unit Motor Honda Scoopy, Nomor Polisi AB-3960-BR, Tahun 2020, Warna Merah Hitam, No Rangka MH1JM0112LK042284, No Mesin JM01E1042593, atas nama pemilik SUPARMI beserta STNK yang tersimpan di dalam jok motor dan kunci kontaknya dengan alasan untuk pulang ke Wonosari, kemudian pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 Terdakwa memberitahukan saksi AHMAD ZIANURI melalui pesan whatsapp jika motor milik saksi AHMAD ZIANURI tersebut ban depannya bocor.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa datang ke bengkel HKL 157 dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario, kemudian saksi AHMAD ZIANURI bertanya kepada Terdakwa di mana sepeda motor miliknya, lalu Terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor milik saksi AHMAD ZIANURI tersebut masih berada di Wonosari karena ban sepeda motornya bocor, akan tetapi saksi AHMAD ZIANURI merasa curiga kemudian pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 saksi AHMAD ZIANURI bersama dengan saksi AKMAL dan saksi AZIS mengajak Terdakwa untuk mengambil motor milik saksi AHMAD ZIANURI di daerah Wonosari, namun setelah sampai di alun-alun Wonosari Terdakwa mengatakan kepada saksi AHMAD ZIANURI jika sebenarnya sepeda motor milik saksi AHMAD ZIANURI pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 18.30 Wib oleh Terdakwa telah digadaikan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tanpa seijin saksi AHMAD ZIANURI kepada Sdr. RASTRA ERI SURYA di daerah Padokan Lor, Rt. 03,Kel. Tamantirto, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, Yogyakarta.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi AHMAD ZAINURI mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya