| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2017/PN Btl | YULIAWATY alias YUYU binti HERMAN JOHAN. | 1.Kepala Kepolisian Daerah DIY 2.Kepala Kejaksaan Negeri Bantul 3.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Mei 2017 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti kerugian | ||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2017/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 31 Mei 2017 | ||||||||
| Nomor Surat | 146/5k.Pdt/2017/PN.Btl | ||||||||
| Pemohon |
|
||||||||
| Termohon |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Petitum Permohonan | PRIMAIR : Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;----------------------------------------------------- Kerugian materiil yaitu : sebesar Rp 214.000.000,- (dua ratus empat belas juta rupiah), yaitu sebagai akibat hilangnya pendapatan setiap harinya PEMOHON, selama didalam tahanan dari akibat dicabut hak kebebasannya, terhitung selama : 107 (seratus tujuh) Hari, sejak tanggal 29 Oktober 2014 s/d tanggal 12 Februari 2015. Menyatakan TURUT TERMOHON agar tunduk dalam putusan ini ;----
SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
