| Dakwaan |
-----.Bahwa ia terdakwa NUR ARIFIN YULIKURNIAWAN Als IPIN Bin YULI PURNOMO , pada hari Jum’at tanggal 03 Pebruari 2023 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2023, bertempat di Dsn. Pedak Rt. 014 Rw. 000, Kel. Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Prov. D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak m emenuhi standard dan atau persyaratan keamanan , khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2 ) dan ayat (3 ) yaitu dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 3 Februari 2023, sekira pukul 17.30 WIB di rumah Terdakwa di Dsn. Pedak Rt. 014 Rw. 000, Kel. Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Prov. D.I. Yogyakarta , yang pada saat itu terdakwa usai bangun tidur di dalam kamar rumah tinggalnya tiba - tiba datang beberapa orang yang mencari atas nama ARIFIN kemudian terdakwa membuka pintu rumah seketika itu orang tersebut mengaku sebagai petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda DIY dan memperlihatkan surat tugasnya seketika itu terdakwa kaget lalu terdakwa diminta identitasnya dan menggeledah seisi rumah terdakwa namun tidak ditemukan Pil Trihexyphenidyl / pil sapi , namun petugas menemukan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan handphone merk Infinik warna abu – abu dengan Sim Card Nomor : 0856 0291 7592 milik Terdakwa tersebut.
- Bahwa barang bukti berupa uang tunai Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) tersebut merupakan uang sisa hasil penjualan Pil Trihexyphenidyl / pil sapi , sedangkan Handphone tersebut sebagai sarana komunikasi dalam mendapatkan ataupun menjual Pil Trihexyphenidyl / pil sapi tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa diinterogasi sehubungan dengan kegiatannya dalam menjual Pil Trihexyphenidyl / pil sapi dan terdakwa berterus terang bahwasannya terdakwa telah melakukan penjualan kepada kepada Sdr. MUSTHOFA alias TOPER; Saksi RIAN WARDIYANTO dan saksi DWIKI IRFAN WICAKSONO , kemudian petugas juga bertanya berkenaan dengan riwayat Terdakwa dalam memperoleh Pil Trihexyphenidyl / pil sapi yang telah terdakwa jual kepada orang-orang tersebut.
- Bahwa terdakwa dalam memperolehnya Pil Trihexyphenidyl / pil sapi tersebut membeli dari saksi IRHAM HADIS alias BULE ( berkas perkara lain ) yang pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di dalam rumah Terdakwa secara tiba-tiba saksi IRHAM HADIS alias BULE datang ke rumah terdakwa, selanjutnya ikut ditangkap dan digeledah oleh petugas ditemukan 2 (dua) toples Pil Trihexyphenidyl / pil sapi, Kemudian Saksi IRHAM HADIS alias BULE diinterogasi oleh petugas berkenaan dengan ditemukannya 2 (dua) toples Pil Trihexyphenidyl / pil sapi tersebut.
- Bahwa seketika itu saksi IRHAM HADIS alias BULE ( berkas perkara lain ) menyampaikan kepada petugas bahwasannya sebanyak 1 (satu) toples Pil Trihexyphenidyl / pil sapi tersebut merupakan pesanan Terdakwa yang pada waktu sebelumnya (pada siang hari sebelum penangkapan Terdakwa tersebut sekitar jam 13.00 WIB) dan maksud saksi IRHAM HADIS alias BULE datang ke rumah Terdakwa yakni ia hendak mengantarkan 1 (satu) toples Pil Trihexyphenidyl / pil sapi pesanan Terdakwa tersebut, kemudian saksi IRHAM HADIS alias BULE juga menyampaikan bahwa untuk yang 1 (satu) toples Pil Trihexyphenidyl / pil sapi lagi merupakan kepunyaan saksi IRHAM HADIS alias BULE sendiri sebagai stok untuk pemakainnya sehari-hari.
- Bahwa pada saat Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut datang juga tokoh lingkungan setempat (bagian keamanan kampung Terdakwa) guna menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda DIY guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menerangkan dalam menjual pil Trihexyphenidyl / pil sapi kepada orang-orang terdakwa hanya mendapatkan keuntungan pemakaian / konsumsi saja, sehingga Terdakwa tidak perlu mengeluarkan uang dalam pemakaian Pil Trihexyphenidyl / pil sapi tersebut.
- Bahwa terdakwa memulai melakukan aktivitas jual beli pil Trihexyphenidyl / pil sapi mulai pada bulan Desember 2022 oleh karena Terdakwa setiap hari ingin mengkonsumsi Pil Trihexyphenidyl / pil sapi secara gratis.
- Bahwa terdakwa mengkonsumsinya mulainya sejak pada bulan Agustus 2022 terakhir mengkonsumsi pada hari Kamis 02 Februari 2023 sekitar jam 22.00 WIB.
- Bahwa semua percakapan melalui Hand Phone yang dilakukan Terdakwa kepada saksi RIAN WARDIYANTO dan saksi DWIKI IRFAN WICAKSONO maupun kepada saksi IRHAM HADIS alias BULE ( berkas perkara terpisah ) oleh terdakwa di hapus semua supaya bersih dan takut ketahuan oleh pihak lain;
- Bahwa barang bukti berupa 6 (enam ) butir tablet Trihexyhenidyl / tablet warna putih bersimbol Y tersebut telah disita dari saksi Dwiki Irfan Wicaksono Als Dwiki tersebut merupakan hasil penjualan yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratorium barang bukti berupa 1 ( satu ) buah bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi 1( satu) buah plastik klip yang berisi 6 (enam ) butir tablet Trihexyhenidyl / tablet warna putih bersimbol Y tersebut telah disita dari saksi Dwiki Irfan Wicaksono Als Dwiki Bin Dulhadi , selanjutnya yang 3 (tiga) butir tablet Trihexyhenidyl tersebut dijadikan sebagai sampel untuk dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar POM di Yogyakarta yang ditanda tangani oleh Chusnul Chotimah, S.SI, Apt,M,Sc pada tanggal 06 Pebruari 2023 dengan kesimpulan pil tersebut (+) Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL
- Bahwa barang bukti tersebut merupakan persediaan farmasi atau obat berupa TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G yang termasuk dalam obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan dan tidak ada ijin dari pihak berwajib .
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |