| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya,
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 477/42.a/FF/1989 yang semula tertulis dengan Nasirin Mustaqin dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca Nasirin Mustaqim,
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul untuk merubah memperbaiki nama Pemohon.
- Membebankan biaya yang timbul dalam pemohonan ini kepada Pemohon.
Demikian permohonan ini saya ajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul dengan harapan permohonan segera dikabulkan dan mendapat penetapan yang adil. |