| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan pemohon;
- Menyatakan bahwa nama sebagaimana tertulis dalam dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 16.216/Dis/1989 tertulis nama S.W. RETNO HERAWATI, nama yang benar dan sah adalah RETNO HERAWATI, hal mana menyesuaikan nama dalam dokumen surat-surat lainnya termasuk dalam Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan sebagaimana surat keterangan beda identitas No.: 772/Pelayanan/Btp/IX/2018 tertanggal 25 September 2018, yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan Banguntapan;
- Menetapkan Nama pemohon setelah mengajukan permohonan ini dan dalam akta kelahiran No.: 16.216/Dis/1989 juga tertulis S.W. RETNO HERAWATI, kemudian mulai saat ini dirubah sekaligus diganti secara sah dan resmi melalui Penetapan Pengadilan Negeri Bantul menjadi RETNO HERAWATI;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul D.I Yogyakarta, untuk merubah sekaligus mengganti nama pada Akta Kelahiran No.: 16.216/Dis/1989. dari Nama S.W. RETNO HERAWATI menjadi RETNO HERAWATI ;
- Memerintahkan kepada semua Instansi-instansi terkait untuk membantu melakukan Perubahan nama pemohon tersebut sehubungan dengan perubahan nama Pemohon dari S.W. RETNO HERAWATI menjadi RETNO HERAWATI;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul akibat adanya permohonan ini kepada Pemohon.
|