| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 284/Pid.B/2016/PN Btl. | UGIK RAMANTYO, SH | 1.SUROJO ARDIYANTO BIN SURATMAN 2.FEBRIYANTO PURNOMO BIN HARI PURNOMO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Des. 2016 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 284/Pid.B/2016/PN Btl. | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Des. 2016 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3362/O.4.13/Epp.2/12/2016 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | -----------Bahwa terdakwa I SUROJO ARDIYANTO BIN SURATMAN dan terdakwa II FEBRIYANTO PURNOMO BIN HARI PURNOMO, pada hari Selasa tanggal 11 (sebelas) bulan Oktober tahun 2016 sekitar pukul 01.15 Wibatau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober di tahun 2016, bertempat di Potorono Rt.01, Potorono,, Banguntapan, Kabupaten Bantul , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara bersekutu, di waktu malam dalam sebuah rumah, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------- Bahwa para terdakwa sebelumnya telah mengincar rumah saksi ANWARUDIN di Potorono Rt.01, Potorono, Banguntapan, Kabupaten Bantul, kemudian pada waktu tersebut di atas terdakwa II mengemudikan sepeda motor dengan memboncengkan terdakwa I ke arah Potorono Rt.01, Potorono, Banguntapan, Kabupaten Bantul. ----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
