Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2018/PN Btl SARJIYO, S.Pd. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 08 Mei 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARJIYO, S.Pd.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama dan tahun lahir istri  pemohon yang semula TITIK SUNARNINGSIH  diubah menjadi TITIK SUNARININGSIH dan tahun lahir yang semula 31-12-1961 menjadi 31-12-1960.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama istri pemohon dari semula TITIK SUNARNINGSIH tahun lahir 31-12-1961 diubah menjadi TITIK SUNARININGSIH tahun lahir 31-12-1960  pada Akte Kematian istri Pemohon  yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kabupaten Bantul nomor : 3402-KM-25042018-0027  tertanggal, 25-04-2008.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak