| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 308/Pid.B/2021/PN Btl | Niken Retno Widarti,SH | RULLY ANDRIAN RIFFAI Alias RULEK Bin BAHRUDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Des. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 308/Pid.B/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Des. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2743/M.4.12.3/Eoh.2/12/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa RULLY ANDRIAN RIFFAI Alias RULEK Bin BAHRUDIN bersama-sama dengan saksi RENDY BRAMANTYO Alias PEKOT dan saksi NUR DWI ARIYANTO Alias GANUNG (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2021, atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2021, bertempat di Toko Asna di Dusun Nogosari Rt.006, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa Alias PEKOT dan saksi NUR DWI ARIYANTO Alias GANUNG berboncengan bertiga dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fino dari Balai RK Gandekan Lor, Gedongtengen, Yogyakarta dengan tujuan mengantar pulang saksi NUR DWI ARIYANTO Alias GANUNG ke rumahnya di daerah Jetis Bantul selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB saat dalam perjalanan ketika melintas di depan Toko Asna sekaligus tempat tinggal milik saksi Dimas Bramanto di Dusun Nogosari Rt.006, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, mereka melihat pintu Toko Asna sedikit terbuka dan situasi sekitar toko itu sepi sehingga timbul niat mereka untuk mencuri di toko tersebut kemudian setelah memarkirkan sepeda motor di sebelah timur/seberang jalan Toko Asna, terdakwa dan saksi RENDY BRAMANTYO Alias PEKOT berjalan kaki menuju ke arah Toko Asna sedangkan saksi NUR DWI ARIYANTO Alias GANUNG menunggu di atas sepeda motor yang diparkir di seberang jalan toko sambil mengawasi situasi sekitar. Bahwa setelah sampai di depan/teras Toko Asna, saksi RENDY BRAMANTYO Alias PEKOT membuka pintu toko yang sudah sedikit terbuka dengan cara membuka gerendel pintu bagian bawah kemudian mendorong pintu lalu masuk ke dalam toko sedangkan terdakwa menunggu di luar toko sambil mengawasi situasi sekitar toko selanjutnya saksi RENDY BRAMANTYO Alias PEKOT yang sudah masuk ke dalam toko melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX Nopol. AB-3668-GP dengan plat Nopol terpasang Nopol. AB-4089-XX (plat warna putih) yang diparkir di dalam toko dengan keadaan tidak terkunci stang dan kunci kontak masih terpasang di sepeda motor tersebut lalu saksi RENDY BRAMANTYO Alias PEKOT melihat situasi di dalam toko dan setelah memastikan bahwa situasi di dalam toko aman kemudian saksi RENDY BRAMANTYO Alias PEKOT mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX tersebut dengan cara saksi RENDY BRAMANTYO Alias PEKOT naik sepeda motor itu lalu berjalan mundur/ke belakang dalam kondisi mesin mati dan sesampainya di depan/teras toko, sepeda motor dihidupkan mesinnya dan dikendarai sendiri oleh saksi RENDY BRAMANTYO Alias PEKOT. Setelah mengetahui bahwa saksi RENDY BRAMANTYO Alias PEKOT berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX selanjutnya terdakwa berboncengan dengan saksi NUR DWI ARIYANTO Alias GANUNG mengikuti saksi RENDY BRAMANTYO Alias PEKOT meninggalkan tempat itu menuju ke rumah saksi NUR DWI ARIYANTO Alias GANUNG. Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi RENDY BRAMANTYO Alias PEKOT dan saksi NUR DWI ARIYANTO Alias GANUNGĀ dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX tersebut tanpa ijin dan tidak diketahui oleh pemiliknya, yaitu saksi Dimas Bramanto yang saat itu sedang tidur di kamar di bagian belakang toko. Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi RENDY BRAMANTYO Alias PEKOT mengganti plat nomor di sepeda motor Yamaha NMAX yang semula terpasang Nopol. AB-4089-XX (plat warna putih) menjadi Nopol. AB-2784-BB (plat warna hitam). Bahwa kemudian sepeda motor Yamaha NMAX yang sudah diganti dengan plat Nopol. AB-2784-BB tersebut dijual kepada saksi BIMA ARISTA PURNOMO (dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui perantara FEBRIYANTO (dalam DPO) selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor itu dibagi yaitu saksi RENDY BRAMANTYO Alias PEKOT mendapat bagian Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), terdakwa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saksi NUR DWI ARIYANTO Alias GANUNG sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), FEBRIYANTO sebesar Rp 400.000,- dan sisanya untuk karaoke dan beli minuman keras. Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Dimas Bramanto mengalami kerugian sekitar Rp 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah). --------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
