| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | HASTI SUSANTI,A.Pnth,Dkk | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul | | 2 | YULIO IQBAL CAHYO ARSETYO SH.,MH.,LL.M | Ir. Edwin Rusdi, S.H., M.Kn |
|
| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/Wanprestasidengan tidak menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Surat
Perintah Kerja Nomor 041/SPK-PPN7/PT. PIP/I/2020, 042/SPK-PPN7/PT.
PIP/I/2020, 043/SPK-PPN7/PT. PIP/I/2020, 044/SPK-PPN7/PT. PIP/I/2020,
045/SPK-PPN7/PT. PIP/I/2020. 060/SPK-PPN7/PT. PIP/III/2020, 061/SPKPPN7/PT. PIP/III/2020, 062/SPK-PPN7/PT. PIP/III/2020, 063/SPK-PPN7/PT.
PIP/III/2020, 068/SPK-PPN7/PT. PIP/IV/2020, dan 069/SPK-PPN7/PT.
PIP/IV/2020.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/Wanprestasi atas
Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 8 Mei 2020 dengan tidak tidak melakukan
penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan poin 4 dan 5 Surat
Kesepakatan Besama.
4. Menyatakan Surat Perintah Kerja Nomor 041/SPK-PPN7/PT. PIP/I/2020,042/SPK-PPN7/PT. PIP/I/2020, 043/SPK-PPN7/PT. PIP/I/2020, 044/SPKPPN7/PT. PIP/I/2020, 045/SPK-PPN7/PT. PIP/I/2020. 060/SPK-PPN7/PT.PIP/III/2020, 061/SPK-PPN7/PT. PIP/III/2020, 062/SPK-PPN7/PT. PIP/III/2020,063/SPK-PPN7/PT. PIP/III/2020, 068/SPK-PPN7/PT. PIP/IV/2020, dan 069/SPKPPN7/PT. PIP/IV/2020 batal dengan segala akibat hukumnya.
5. Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama antara Penggugat dan Tergugattertanggal 8 Mei 2020 batal dengan segala akibat hukumnya.
6. Menyatakan Perikatan Jual Beli (Lunas) Nomor 05, dibuat di hadapan TurutTergugat I/Ir. Edwin Rusdi, S.H., MKn. Notaris di Kabupaten Bantul antaraPenggugat dan Tergugat tertanggal 9-5-2020 (sembilan Mei dua ribu dua puluh)
batal dengan segala akibat hukumnya;
7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan ganti rugi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 140.880.000,- (seratus empat puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah),- kepada Penggugat.
8.Menghukum Tergugat untuk membaya rganti rugi imateriil atas perbuatannya yang merugikan penggugat sebesar Rp. 38.000.000.000,- (tiga puluh delapan miliar rupiah);
9. Menyatakan dalam hukum Tergugat bertanggungjawab secara penuh terhadap tuntutan kerugian dalam bentuk apapun dari pihak lainnya dikemudian hari;
10.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu , meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);
11.Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mentaati putusan perkara ini;
12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk membuka blokir terhadap sertifikat Hak Milik Nomor 08340/ Argomulyo seluas 1.217 M2 (seribu dua ratus tujuh belas meter persegi ) terdaftar atas nama DWI EDI BUDIANTO;
13. Menghukum Tergugat membayar biaya-biaya yang timbul dalam gugatan ini.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|