Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2021/PN Btl PT Prestasi Investa Pratama Sigit Wahono Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 16 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Prestasi Investa Pratama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Boma Aryo NugrohoPT Prestasi Investa Pratama
Tergugat
NoNama
1Sigit Wahono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ir. Edwin Rusdi, S.H., M.Kn
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HASTI SUSANTI,A.Pnth,DkkKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
2YULIO IQBAL CAHYO ARSETYO SH.,MH.,LL.MIr. Edwin Rusdi, S.H., M.Kn
Nilai Sengketa(Rp) 38.140.880.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/Wanprestasidengan tidak menyelesaikan pekerjaan  sebagaimana dimaksud dalam Surat
Perintah Kerja Nomor 041/SPK-PPN7/PT. PIP/I/2020, 042/SPK-PPN7/PT.
PIP/I/2020, 043/SPK-PPN7/PT. PIP/I/2020, 044/SPK-PPN7/PT. PIP/I/2020,
045/SPK-PPN7/PT. PIP/I/2020. 060/SPK-PPN7/PT. PIP/III/2020, 061/SPKPPN7/PT. PIP/III/2020, 062/SPK-PPN7/PT. PIP/III/2020, 063/SPK-PPN7/PT.
PIP/III/2020, 068/SPK-PPN7/PT. PIP/IV/2020, dan 069/SPK-PPN7/PT.
PIP/IV/2020.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/Wanprestasi atas
Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 8 Mei 2020 dengan tidak tidak melakukan
penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan poin 4 dan 5 Surat
Kesepakatan Besama.
4. Menyatakan Surat Perintah Kerja Nomor 041/SPK-PPN7/PT. PIP/I/2020,042/SPK-PPN7/PT. PIP/I/2020, 043/SPK-PPN7/PT. PIP/I/2020, 044/SPKPPN7/PT. PIP/I/2020, 045/SPK-PPN7/PT. PIP/I/2020. 060/SPK-PPN7/PT.PIP/III/2020, 061/SPK-PPN7/PT. PIP/III/2020, 062/SPK-PPN7/PT. PIP/III/2020,063/SPK-PPN7/PT. PIP/III/2020, 068/SPK-PPN7/PT. PIP/IV/2020, dan 069/SPKPPN7/PT. PIP/IV/2020 batal dengan segala akibat hukumnya.
5. Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama antara Penggugat dan Tergugattertanggal 8 Mei 2020 batal dengan segala akibat hukumnya.
6. Menyatakan Perikatan Jual Beli (Lunas) Nomor 05, dibuat di hadapan TurutTergugat I/Ir. Edwin Rusdi, S.H., MKn. Notaris di Kabupaten Bantul antaraPenggugat dan Tergugat tertanggal 9-5-2020 (sembilan Mei dua ribu dua puluh)
batal dengan segala akibat hukumnya;
7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan ganti rugi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 140.880.000,- (seratus empat puluh juta delapan ratus delapan puluh  ribu rupiah),- kepada Penggugat.

8.Menghukum Tergugat untuk membaya rganti rugi imateriil atas perbuatannya yang merugikan penggugat sebesar Rp. 38.000.000.000,- (tiga puluh delapan miliar rupiah);
9. Menyatakan dalam hukum Tergugat bertanggungjawab secara penuh terhadap tuntutan kerugian dalam bentuk apapun dari pihak lainnya dikemudian hari;
10.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu , meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);
11.Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mentaati putusan perkara ini;
12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk membuka blokir terhadap sertifikat Hak Milik Nomor 08340/ Argomulyo seluas 1.217 M2 (seribu dua ratus tujuh belas meter persegi ) terdaftar atas nama DWI EDI BUDIANTO;
13. Menghukum Tergugat membayar biaya-biaya yang timbul dalam gugatan ini.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak