Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
ARDO HIDAYAT bin AGUS HERLANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 156/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3256/M.4.12.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDO HIDAYAT bin AGUS HERLANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARDO HIDAYAT BIN AGUS HERTANTO, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Candran Dk Garon RT 003, Panggungharjo, Sewon Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 03.30 wib terdakwa diamankan oleh saksi Gandha Rakha Shiwy, saksi Sudiyono dan saksi Kamija pada saat terdakwa masuk ke perkarangan menuju ke dalam kandang mau mengambil burung Merpati dan burung Cak ijo milik saksi Gandha Rakha Shiwy yang beralamat di Jalan Candran Tengah Rt 005, Panggungharjo, Sewon, Bantul, namun tidak jadi dilakukan oleh terdakwa karena sudah diketahui oleh saksi Gandha Rakha Shiwy, kemudian pada saat diamankan tersebut handphone terdakwa sempat dibuka oleh saksi Gandha Rakha Shiwy dan mendapati postingan  berupa foto dan video 1 (satu) ekor burung kenari berjenis AF warna bon kuning beserta sangkarnya warna unggu milik saksi Surono yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 03.30 WIB dengan cara terdakwa menggunakan  1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy dengan identitas Nomor Polisi AB-4294-TA, Type F1C02N28L0 A/T, Tahun 2018, Nomor rangka MH1JM3110JK869764, Nomor Mesin JM31E1866061, Warna Coklat Krem, Atas Nama AGUS HERLANTO untuk pulang, pada saat mau pulang terdakwa melihat 1 (satu) ekor burung kenari berjenis AF warna bon kuning beserta sangkarnya milik saksi Surono yang sedang digantungkan pada sebuah bambu teras rumah milik saksi Surono yang beralamat Jalan Candra Tengah Rt 005, Panggungharjo, Sewon, Bantul, lalu terdakwa mempunyai niat untuk mengambil burung beserta sangkar tersebut, lalu terdakwa turun dari sepeda motornya kemudian memarkirkan di pinggir jalan depan rumah saksi Surono, kemudian terdakwa berjalan menuju arah 1 (satu) ekor burung kenari berjenis AF warna bon kuning beserta sangkarnya milik saksi Surono tersebut berada, lalu terdakwa membawa1 (satu) ekor burung kenari berjenis AF warna bon kuning beserta sangkarnya milik saksi Surono dengan menggunakan tangan kanan membawa menuju tempat sepeda motor yang diparkir oleh terdakwa, lalu terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Bakung Rt 06, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
             Pada hari dan tanggal yang sama terdakwa berkenalan dengan saksi Andri Setyawan di warung sayur dekat Pasar Ngoto untuk menawarkan 1 (satu) ekor burung kenari berjenis AF warna bon kuning, beserta sangkarnya milik saksi Surono yang sebelumnya terdakwa ambil Kemudian sekira pada pukul 20.00 WIB saksi Andri Setyawan datang ke rumah terdakwa untuk melihat burung dan sangkar tersebut, sehingga terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).

           Bahwa maksud dan tujuan terdakwa 1 (satu) ekor burung kenari berjenis AF warna bon kuning, beserta sangkarnya untuk dijual guna memenuhi kebutuhan sehar-hari.
Bahwa Terdakwa saat mengambil dan menjual 1 (satu) ekor burung kenari warna bon kuning, beserta sangkarnya tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Surono.
             Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi surono mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

---------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya