Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 19 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
120/Pdt.G/2024/PN Btl |
Tanggal Surat |
Senin, 18 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Bowo Hartono | 2 | Tiara Karunia Handayani |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | YUDI TRIAWIBOWO, SH | Bowo Hartono | 2 | YUDI TRIAWIBOWO, SH | Tiara Karunia Handayani |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Slamet Nugroho, SS | 2 | Tri Saksono | 3 | Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.236.923.500,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah SURAT PERJANJIAN PENGEMBALIAN MODAL USAHA tertanggal 19 Februari 2023.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT nyata–nyata telah melakukan tindakan Wanprestasi atau ingkar janji.
- Menyatakan Sah Surat Pernyataan tertanggal 07 Juli 2023 dan Surat Kuasa tertanggal 07 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT sebagai satu-satunya ahli waris yang sah dan memiliki hak terhadap Sertifikat Hak Milik No. 3962 Banguntapan atas nama almarhumah Nyonya Istinah.
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 3962 Banguntapan tidak memiliki kekuatan hukum.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 3962 Banguntapan yang baru dan melaksanakan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No. 3962 Banguntapan dari atas nama Nyonya Istinah menjadi atas nama BOWO HARTONO, S.E. (PENGGUGAT I) tanpa melalui Notaris/PPAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |