Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Embun Sumunaringtyas, SH.
2.DESTINAR WULANDARI, S.H.
AWIT NURSANTO alias TOMPEL bin MUJIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-801/M.4.12.3/Enz.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Embun Sumunaringtyas, SH.
2DESTINAR WULANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AWIT NURSANTO alias TOMPEL bin MUJIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------------Bahwa terdakwa AWIT NURSANTO Alias TOMPEL Bin MUJIYONO pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekitar jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di di  lapangan Kedungbule Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------

-

Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekitar jam 14.00 wib  bertempat di  lapangan Kedungbule Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul, Petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mendapati di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan Nopol AB 4319 OT  yang dikendarai oleh terdakwa terdapat : kemasan bekas rokok Gudang Garam yang didalamnya berisi 3 (tiga) butir tablet Atarax Alprazolam dan 2 (dua) tablet alprazolam, yang diakui milik terdakwa----------------------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa terdakwa mendapatkan 3 (tiga) pil Atarax Alprazolam dengan cara membeli dari saksi  ANGGA NUR SETO, pada hari Jumat tanggal  23 Desember 2022 sekitar jam 11.00 wib di rumah saksi ANGGA NUR SETO di Bongoskenti Kalurahan Murtigading Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah. ------------------------------

-

Bahwa sedangkan 2 (dua) tablet alprazolam, terdakwa  beli  dari FERRI pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekitar jam 11.45 wib, setelah dari rumah ANGGA NUR SETO, kemudian terdakwa datang ke rumah  saksi FERRI SASONO INDARTO Alias KOMPER di Proketen Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul, dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------

-

Bahwa terdakwa tidak memiliki resep dokter atas kepemilikan psikotropika golongan IV yang ada padanya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

-

Berita Acara Pemriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng Nomor  Lab. : 441/0004 tertanggal 02 Januari 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. INDI HIMMA KHAIRANI,  CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt., FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT. dengan kesimpulan :---------------------------------------------------------------------------------------------------

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan  bahwa dalam barang bukti B/99/XII/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 026280/T/12/2022 dan 026281/T/12/2022  mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-----------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya