Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
227/Pdt.P/2025/PN Btl 1.Adven Bonaventura Saptanto
2.Riza Dwi Febrina
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 227/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Adven Bonaventura Saptanto
2Riza Dwi Febrina
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum pengakuan anak yang bernama MIKHAELA EIJI FIRDAUS, Laki-laki, lahir di Sleman pada tanggal 12 Mei 2017 merupakan anak dari PARA PEMOHON (ADVEN BONAVENTURA SAPTANTO dan RIZA DWI FEBRINA);
3. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak;
4. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatat tentang pengakuan anak seperti tersebut diatas dalam daftar register kelahiran tahun yang sedang berjalan yang diperuntukan untuk itu; 
5. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut hukum.
SUBSIDIAIR :
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk dapat memberikan penetapan sebagaimana mestinya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak