INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 227/Pdt.P/2025/PN Btl | 1.Adven Bonaventura Saptanto 2.Riza Dwi Febrina |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 227/Pdt.P/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum pengakuan anak yang bernama MIKHAELA EIJI FIRDAUS, Laki-laki, lahir di Sleman pada tanggal 12 Mei 2017 merupakan anak dari PARA PEMOHON (ADVEN BONAVENTURA SAPTANTO dan RIZA DWI FEBRINA);
3. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak;
4. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatat tentang pengakuan anak seperti tersebut diatas dalam daftar register kelahiran tahun yang sedang berjalan yang diperuntukan untuk itu;
5. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut hukum.
SUBSIDIAIR :
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk dapat memberikan penetapan sebagaimana mestinya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
