Dakwaan |
-------------------- Bahwa ia terdakwa LILIN NUR CAHYATI alias CIPLUK Binti (Alm) SUYOTO, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Sumberan Rt. 011 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan IV”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, saat terdakwa berada di Sumberan Rt. 011 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul bertemu dengan Sdr. ANDRE (DPO), kemudian Sdr. ANDRE (DPO) menawari pil kepada terdakwa dan saat itu terdakwa sedang ada banyak masalah, akhirnya terdakwa mau membeli pil yang ditawarkan oleh Sdr. ANDRE (DPO) dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk uangnya langsung terdakwa berikan kepada Sdr. ANDRE (DPO) dan Sdr. ANDRE (DPO) langsung memberikan 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg kepada terdakwa, kemudian 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg tersebut terdakwa simpan di atas tempat make up milik terdakwa, selanjutnya Sdr. ANDRE (DPO) langsung pamit untuk pergi.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, saksi Bayudi bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di rumah kost Sdr. ANDRE (DPO) yang beralamat di Sumberan Rt. 11 Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul sering dijadikan untuk bertransaksi narkoba, atas dasar informasi tersebut dan berbekal Surat Perintah Tugas, kemudian saksi Bayudi bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan di tempat rumah kost yang beralamat di Sumberan Rt. 11 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dan pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, saksi Bayudi bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah yang sering dijadikan pesta narkoba tersebut, selanjutnya saksi Bayudi bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi Bayudi bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penggeledahan di dalam rumah Kost tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg yang diakui milik terdakwa LILIN NUR CAHYATI alias CIPLUK dan terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang/resep dalam memiliki, menyimpan dan atau membawa 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg dan saat itu langsung dilakukan interogasi kepada terdakwa mengenai asal mula memiliki 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg dan terdakwa mengaku kalau terdakwa tanpa resep dari dokter telah membeli dari Sdr. Andre (DPO) seharga Rp.150.000,- selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, No : 400.7.5/1297 tanggal 31 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi yaitu dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK, menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti No. BB/102/VIII/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 016646/T/08/2024 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
-------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |