Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Btl 1.PARJONO
2.SARNYOTO
3.MUGIARTO
3.RUDI IRAWAN
4.SUDARTO
5.TRIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARJONO
2SARNYOTO
3MUGIARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TIDAR SETIAWAN, SHPARJONO
2TIDAR SETIAWAN, SHSARNYOTO
3TIDAR SETIAWAN, SHMUGIARTO
Tergugat
NoNama
1RUDI IRAWAN
2SUDARTO
3TRIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  3. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap :
    - Sertipikat Hak Milik Nomor : 14049/ Sidomulyo, seluas 324 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul;
    - Sertipikat Hak Milik Nomor : 14048/ Sidomulyo, seluas 203 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Glodogan dengan Administrasi tanah di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul;
    - Sertipikat Hak Milik Nomor : 14047/ Sidomulyo, seluas 379 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul;
    - Sertipikat Hak Milik Nomor : 14046/ Sidomulyo, seluas 338 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul;
    - Sertipikat Hak Milik Nomor : 14081/ Sidomulyo, seluas 369 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Glodogan dengan Administrasi tanah di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul;
  4. Menyatakan menurut hukum 5 (lima) Sertipikat Hak Milik sebagai berikut :
    - Sertipikat Hak Milik Nomor : 14049/ Sidomulyo, seluas 324 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul;
    - Sertipikat Hak Milik Nomor : 14048/ Sidomulyo, seluas 203 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Glodogan dengan Administrasi tanah di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul;
    - Sertipikat Hak Milik Nomor : 14047/ Sidomulyo, seluas 379 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul;
    - Sertipikat Hak Milik Nomor : 14046/ Sidomulyo, seluas 338 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul;
    - Sertipikat Hak Milik Nomor : 14081/ Sidomulyo, seluas 369 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Glodogan dengan Administrasi tanah di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul;
    adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  5. Menyatakan menurut hukum penguasaan atas tanah sawah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 14047/Sidomulyo, seluas 379 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul oleh Tergugat II  tidak memiliki kekuatan hukum;
  6. Menyatakan menurut hukum penguasan atas tanah pekarangan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 14049/ Sidomulyo, seluas 324 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul oleh Tergugat III tidak memiliki kekuatan hukum;
  7. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kepada Para Penggugat Sertipikat Hak Milik sebagai berikut :
    - Sertipikat Hak Milik Nomor : 14048/ Sidomulyo, seluas 203 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Glodogan dengan Administrasi tanah di  Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul;
    - Sertipikat Hak Milik Nomor : 14046/ Sidomulyo, seluas 338 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul;
    - Sertipikat Hak Milik Nomor : 14081/ Sidomulyo, seluas 369 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Glodogan dengan Administrasi tanah di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul;
  8. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 14047/ Sidomulyo, seluas 379 m2, atas nama RUDI IRAWAN kepada Para Penggugat;
  9. Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 14049/ Sidomulyo, seluas  324 m2, atas nama RUDI IRAWAN kepada Para Penggugat;
  10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan Pengadilan Negeri Bantul dalam perkara a quo;
  11. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai Objek Sengketa beserta surat-surat kepemilikan atas Objek Sengketa untuk menyerahkan kepada Para Penggugat jika perlu dengan bantuan Alat Negara atau Kepolisian Republik Indonesia;
  12. Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik sebagai berikut :
    - Sertipikat Hak Milik Nomor : 14049/ Sidomulyo, seluas 324 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul;
    - Sertipikat Hak Milik Nomor : 14048/ Sidomulyo, seluas 203 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Glodogan dengan Administrasi tanah di  Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul;
    - Sertipikat Hak Milik Nomor : 14047/ Sidomulyo, seluas 379 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul;
    - Sertipikat Hak Milik Nomor : 14046/ Sidomulyo, seluas 338 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul;
    - Sertipikat Hak Milik Nomor : 14081/ Sidomulyo, seluas 369 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Glodogan dengan Administrasi tanah di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul;
    kepada atas nama Siswanto/ Jasmin alias Siswo Giyanto atau Para Penggugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  13. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Para Tergugat tidak patuh dan tunduk atas putusan ini  dapat dijadikan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik sebagai berikut :
    - Sertipikat Hak Milik Nomor : 14049/ Sidomulyo, seluas 324 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul;
    - Sertipikat Hak Milik Nomor : 14048/ Sidomulyo, seluas 203 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Glodogan dengan Administrasi tanah di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul;
    - Sertipikat Hak Milik Nomor : 14047/ Sidomulyo, seluas 379 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul;
    - Sertipikat Hak Milik Nomor : 14046/ Sidomulyo, seluas 338 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul;
    - Sertipikat Hak Milik Nomor : 14081/ Sidomulyo, seluas 369 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Glodogan dengan Administrasi tanah di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul;
    Kepada atas nama Siswanto/ Jasmin alias Siswo Giyanto atau Para Penggugat;
  14. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
    Kerugian Materiil :
    Kerugian Materiil dengan hilangnya Hak Para Penggugat dengan terbitnya 5 (lima) Sertipikat tersebut apabila diperhitungkan secara rupiah adalah sebagai berikut :
    - Tanah sawah dengan Sertipikat Hak Mlik Nomor : 14047/ Sidomulyo, seluas 379 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, dengan nilai pasaran adalah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) permeter persegi, maka 379 m2 X Rp. 750.000,- = Rp. 284.250.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    - Tanah sawah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 14081/ Sidomulyo, seluas 369 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Glodogan dengan Administrasi tanah di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, dengan harga pasaran Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) permeter persegi, maka 369 m2 X Rp. 750.000,- = Rp. 276.750.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
    - Tanah sawah dengan Sertipikat Hak Mlik Nomor : 14048/ Sidomulyo, seluas 203 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Glodogan dengan Administrasi tanah di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, dengan nilai pasaran adalah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) permeter persegi, maka 203 m2 X Rp. 750.000,- = Rp. 152.250.000,- (seratus lima puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    - Tanah pekarangan sebagaimana yang diuraikan didalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 14049/ Sidomulyo, seluas 324 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, dengan nilai pasaran adalah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) maka 324 m2 X Rp. 7.500.000,- = Rp. 2.430.000.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah);
    - Tanah pekarangan sebagaimana yang diuraikan didalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 14046/ Sidomulyo, seluas 338 m2, atas nama RUDI IRAWAN, yang terletak di Padukuhan Kuwon, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, dengan nilai pasaran adalah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) maka 338 m2 X Rp. 4.000.000,- = Rp. 1.352.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah);
    Sehingga total kerugian materiil yang diderita oleh Para Penggugat adalah :Rp. 284.250.000,- + Rp. 276.750.000,- + Rp. 152.250.000,- + Rp. 2.430.000.000,-  + Rp. 1.352.000.000,- = Rp. 4.495.250.000,- (empat milyar empat ratus sembilan puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
    Kerugian Immateriil :
    Kerugian Immateriil yang diderita oleh Para Penggugat adalah karena Namanya tidak dicantumkan sebagai Ahli Waris dari Almarhum Siswanto/ Jasmin alias Siswo Giyanto sehingga patut dan beralasan kerugian Para Penggugat dibebankan khususnya kepada Tergugat I, jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);   
  15. Menyatakan secara hukum Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan upaya hukum lain dari Para Tergugat;\
  16. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Para Penggugat untuk setiap bulan keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
  17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak