Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2022/PN Btl Edi Handoko Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2022/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 04 Mar. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Edi Handoko
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama Anak Pemohon yang semula JACINDA ALYSIA HANDOKO menjadi JACINDA ALYSIA TANIA HANDOKO;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan pada Akta Lahir atas nama JACINDA ALYSIA TANIA HANDOKO;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak