| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUMYANG ADINISTYO Bin SUMAR (Alm)., pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat didusun Banyakan ll RT.002, Kelurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Terdakwa datang ke tempat kejadian tersebut pada hari sebagaimana tersebut diatas dengan menggunakan sarana ojek online (gojeg) berangkat dari daerah Sleman dan turun di Banyakan, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, kemudian terdakwa berjalan kaki masuk kampung dengan niat untuk mencari sasaran pencurian sampai akhirnya terdakwa menemukan rumah korban yang pintu garasinya tidak tertutup dan didalam garasi tersebut di dalamnya ada sepeda motornya, kemudian melihat sekitar aman terdakwa masuk ke dalam garasi dan mengecek 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2013 warna biru-hitam, Nomor Polisi : AB 3475 XZ, dalam keadaan tidak terkunci setang, kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara di dorong keluar dari garasi dan langsung dibawa pergi tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi Korban MUHAMMAD FREDY MIKO SAPUTRA.. Slanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa bawa menuju rumah terdakwa di daerah Berbah, Sleman selanjutnya terdalwa membongkar kabel konak sepeda motor tersebut dan menyambungkanya sehingga mesin sepeda motor bisa hidup kemudian pada pagi harinya yaitu sekira pukul 06.00 Wib terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada seseorang yang sebelumnya pernah membeli sepeda motor darinya, saat itu sepeda motor ditawarkan dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan akhirnya terdakwa bertemu dengan pembeli sepeda motor tersebut di daerah dekat RS Mahardika Sewon Bantul sekira pukul 07.30 Wib dan terjual dengan harga Rp. 2,200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). Dan akhirnya uang hasil curian tersebut terdakwa habiskan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Korban MUHAMMAD FREDY MIKO SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah ).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP |