| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : 512251/BPR-NSB/BTP/KRD/III/2016 bertanggal 14 Maret 2016
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar total kewajiban sejumlah Rp 59.854.400,- (lima puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dijatuhi uang paksa (dwangsom) apabila lalai menjalankan putusan ini setiap harinya sejumlah Rp. 100.000,-/hari sejak putusan ini dibacakan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka para Tergugat harus menyerahkan Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri rumah batu dengan No SHM; 240, No SU; 1615/1986, Tanggal SU; 16/06/1986, Tanggal Penerbitan; 19/12/1986, Luas; 98 meter, atas nama: SABDO WALUYO, Lokasi: TAMANAN BANGUNTAPAN BANTUL DIY; kepada Penggugat dengan sukarela untuk dijual dan atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) |