Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2022/PN Btl PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha Kantor Pusat 1.WAHYUNINGSIH
2.HARYANTO
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2022/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 28 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha Kantor Pusat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOMI BAGUS SETIANTO S.H.PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha Kantor Pusat
Tergugat
NoNama
1WAHYUNINGSIH
2HARYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 172.588.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
  3. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Rp 172.588.000,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah)  kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak