| Petitum |
- Mengabulkan permohonan tersebut.
- Menetapkan bahwa pemohon adalah wali dari anaknya yang belum dewasa bernama LAILA NUR OKTAVIANI, lahir di Bantul tanggal dua puluh enam bulan Oktober tahun dua ribu dua (26-10-2002).
- Memberi ijin kepada pemohon untuk menjual sebidang tanah pertanian/sawah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 07039 Desa Sumberagung, surat ukur nomor 05433/Sumberagung/2015, atasĀ nama LAILA NUR OKTAVIANI yang terletak di Manggung Desa Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri Bantul.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|