Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
361/Pdt.P/2019/PN Btl DWI WULANDARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 361/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI WULANDARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan tersebut.
  2. Menetapkan bahwa pemohon adalah wali dari anaknya yang belum dewasa bernama LAILA NUR OKTAVIANI, lahir di Bantul tanggal dua puluh enam bulan Oktober tahun dua ribu dua (26-10-2002).
  3. Memberi ijin kepada pemohon untuk menjual sebidang tanah pertanian/sawah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 07039 Desa Sumberagung, surat ukur nomor 05433/Sumberagung/2015, atasĀ  nama LAILA NUR OKTAVIANI yang terletak di Manggung Desa Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri Bantul.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak