| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G/2021/PN Btl | RONY WIJAYA INDRA GUNAWAN, S.H. | 1.PRASTIWI YUNI PAMUNGKAS 2.BUDI HARYONO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Feb. 2021 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2021/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Feb. 2021 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum |
6. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan atas harta kekayaan milik Para Tergugat yang datanya akan kami susulkan kemudian hari ; 7. Menghukum kepada Para Tergugat dan/atau siapapun yang atas seijin Para Tergugat saat ini menempati dan menguasai Obyek sengketa baik secara formil maupun secara materiil untuk mengembalikan Obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman bersih seperti semula sebelum dilaksanakan Eksekusi ; 8. Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ; 9. Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu/Putusan Serta merta (uit voer baar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan Putusan in casu sampai dengan dipenuhinya kewajiban Para Tergugat ; 11. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini ; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
