Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2021/PN Btl RONY WIJAYA INDRA GUNAWAN, S.H. 1.PRASTIWI YUNI PAMUNGKAS
2.BUDI HARYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 15 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RONY WIJAYA INDRA GUNAWAN, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. HERKUS WIJAYADI, SHRONY WIJAYA INDRA GUNAWAN, S.H.
Tergugat
NoNama
1PRASTIWI YUNI PAMUNGKAS
2BUDI HARYONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ALAMDIKORAMAPRASTIWI YUNI PAMUNGKAS
2ALAMDIKORAMABUDI HARYONO
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI, Tbk KANTOR CABANG SUDIRMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah terhadap Akta Subrogasi No.17 tanggal 18 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Tri Wahyuni,S.H ;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak yang sah terhadap obyek sengketa berupa :    
  • 1 (satu) unit Rumah di Perumahan Ambarukmo Jaya Residence Blok B No. 6, seluas 173 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00986/Kel.Banguntapan atas nama pemegang Hak PT.Jayaland Sejahtera yang terletak di Dusun Kanoman, Kel. Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab.Bantul, Prop. D.I.Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara     : Rumah milik Pak Jirin
  • Sebalah Timur    : Rumah milik Pak Kisno
  • Sebelah Selatan  : Kebun tebu kas desa, Desa Kanoman
  • Sebelah Barat     : Jalan komplek perumahan

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah bersama-sama melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtige daad) ;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil maupun Immateriil secara tanggung renteng sebesar :

 

  1. Kerugian Materiil sebesar -----------------------------            Rp      570.000.000,00
  2. Kerugian Immateril sebesar ---------------------------           Rp   1.000.000.000,00  + Rp   1.570.000.000,00 Terbilang : (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah)

 

6. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan atas harta kekayaan milik Para Tergugat yang datanya akan kami susulkan kemudian hari ;

7. Menghukum kepada Para Tergugat dan/atau siapapun yang atas seijin Para Tergugat saat ini menempati dan menguasai Obyek sengketa baik secara formil maupun secara materiil untuk mengembalikan Obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman bersih seperti semula sebelum dilaksanakan Eksekusi ;

8. Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ;

9. Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu/Putusan Serta merta  (uit voer baar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ;

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan Putusan in casu sampai dengan dipenuhinya kewajiban Para Tergugat ;

11. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak