Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2019/PN Btl SOEMINAH 1.NGATINAH
2.SUTINAH
3.SUBANDI
4.SUPARDIYONO
5.NOVITA SARI
6.SUDARSIH
7.PONIRAH
Perkara PK Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOEMINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI WIBISONO, SHSOEMINAH
Tergugat
NoNama
1NGATINAH
2SUTINAH
3SUBANDI
4SUPARDIYONO
5NOVITA SARI
6SUDARSIH
7PONIRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  • Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat II dan para tergugat lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum
  • Memerintahkan kepada para Tergugat untuk mengakui sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun Sorowajan Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Bantul dengan Sertifikat Hak Milik Nomor:08203/Banguntapan Surat Ukur No:00143/Banguntapan/1999 tanggal 15-04-1999 seluas 1.175 M2 adalah sah milik penggugat
  • Menyatakan bahwa sebidang tanah sawah yang teletak di Dusun Sorowajan Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Bantul dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 08203/Banguntapan Surat Ukur No:00143/Banguntapan/1999 tanggal 15-04-1999 seluas 1.175M2 adalah sah menurut hukum milik penggugat
  • Memerintahkan kepada para tergugat untuk membongkar seluruh bangunan yang telah para Tergugat dirikan diatas tanah milik Penggugat yang terletak di Dusun Sorowajan Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Bantul Sertifikat Hak Milik Nomor:08203/Banguntapan dan untuk tidak menempati dan menggunakan tanah tersebut
  • Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat baik secara materiil maupun imateriil yang rinciannya sebagai berikut:
  1. Kerugian Materil sebesar Rp 36.000.000,-(tiga puluh enam juta rupiah)
  2. Kerugian imateriil sebesar Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)

Jadi jumlah total kerugian materiil dan imateriil adalah sebesar Rp 536.000.000(lima ratus tiga puluh enam juta rupiah)

  • Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai terlambat melaksana isi putusan ini
  • Menyatakan para tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini
  • Menyatakan secara hukum apa bila putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun nantinya ada upaya hukum lain(uit Voerrbaarr bij vorrad)
  • Menghukum para tergugat untuk membayar perkara yang timbul secara tanggung renteng

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan seadil-adilnya(ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak