Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
361/Pid.B/2024/PN Btl 1.Nur Ika Yutanita, SH
2.Tri Susanti, SH MH
1.ARIS SETIAWAN als NDOWER bin SLAMET
2.IMAM ERVAN ADNAN als TEBE bin NARSO
3.RELLA PRAFISTA bin JEMIRIN als RINTO RAHARJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 361/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3933/M.4.12.3/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ika Yutanita, SH
2Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS SETIAWAN als NDOWER bin SLAMET[Penahanan]
2IMAM ERVAN ADNAN als TEBE bin NARSO[Penahanan]
3RELLA PRAFISTA bin JEMIRIN als RINTO RAHARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Primair

           --------- Bahwa mereka terdakwa I. Aris Setiawan Als Ndower Bin Slamet bersama dengan terdakwa II. Imam Ervan Adnan Als Tebe Bin Narso, terdakwa III. Rella Prafista Bin Jemirin / Rinto Raharjo dan Sdr. Yusuf Nur Hidayatullah (DPO), pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB dan mereka terdakwa I. Aris Setiawan Als Ndower Bin Slamet, terdakwa III. Rella Prafista Bin Jemirin / Rinto Raharjo dan Sdr. Yusuf Nur Hidayatullah (DPO), pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah karaoke “Nana” yang beralamat di Pantai Samas Kel. Srigading Kec. Sanden Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, ”Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka”. Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati :

Terdakwa Rella Prafista Bin Jemirin / Rinto Raharjo memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak ± 5 kali dan mengenai kepala, lalu menendang dengan menggunakan kaki kanan ± sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai bagian dada, lalu saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati langsung terjatuh dan posisinya terbaring di lantai, lalu terdakwa Aris Setiawan Als Ndower Bin Slamet memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak ± 5 (lima) kali dan mengenai bagian muka dan badan, lalu memukul dengan menggunakan alat bantu jalan sebanyak ± 2 (dua) kali dan mengenai bagian badan, lalu terdakwa Imam Ervan Adnan Als Tebe memukul dengan menggunakan tangan kosong ± 5 (lima) kali dan mengenai bagian kepala, lalu menendang dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali dan mengenai badan korban bagian belakang, lalu Sdr. Yusuf Nur Hidayatullah (DPO) memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak ± 5 (lima) kali dan mengenai bagian kepala dan badan korban, lalu pada saat korban berdiri, terdakwa Rella Prafista Bin Jemirin / Rinto Raharjo memukul dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali dan mengenai dada bagian kanan atas, lalu terdakwa Imam Ervan Adnan Als Tebe dengan menggunakan tangan kanannya langsung memukul pipi kiri korban sebanyak 1 kali.

  • Bahwa kemudian, disepakati untuk memberikan uang ganti rugi kepada saksi Anak Elvia Putri Als Piyol dan saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati tidak akan dilaporkan ke pihak kepolisian, selanjutnya saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati langsung menyuruh saksi Fendi Fiqi Nugroho untuk menggadaikan 1 unit sepeda motor milik saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati dan uangnya nanti akan diberikan kepada saksi Anak Elvia Putri Als Piyol, selanjutnya saksi Fendi Fiqi Nugroho langsung pergi meninggalkan rumah lokasi karaoke “Nana” dengan membawa sepeda motor milik saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati untuk digadaikan dan uangnya akan diberikan kepada saksi Anak Elvia Putri Als Piyol, lalu setelah saksi Fendi Fiqi Nugroho pergi, saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati disuruh oleh saksi Dwi Supiana Als Nana untuk beristirahat di dalam salah satu room di rumah karaoke tersebut dan sekitar pukul 16.00 WIB, karena saksi Fendi Fiqi Nugroho belum kembali, saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati disuruh keluar dari room oleh Sdr. Yusuf Nur Hidayatullah (DPO) dan terdakwa Aris Setiawan Als Ndower Bin Slamet dan diajak ke ruang tamu, sesampainya saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati di ruang tamu, terdakwa Aris Setiawan Als Ndower Bin Slamet, langsung menyikut saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak ± 3 (tiga) kali dan mengenai bagian mata sebelah kiri, lalu menyulut dengan menggunakan rokok sebanyak ± 15 (lima belas) kali dan mengenai bagian tangan, kaki, leher, dan punggung, lalu memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak ± 2 (dua) kali dan mengenai bagian muka, lalu terdakwa Rella Prafista Bin Jemirin / Rinto Raharjo memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak ± 3 (tiga) kali dan mengenai bagian muka, lalu menendang sebanyak ± 3 (tiga) kali dan mengenai bagian badan, lalu Sdr. Yusuf Nur Hidayatullah (DPO) memukul sebanyak ± 5 (lima) kali dan mengenai bagian muka dan badan, menyulut dengan menggunakan rokok sebanyak ± 15 (lima belas) kali dan mengenai bagian tangan, kaki, leher dan punggung.
  • Bahwa sekitar pukul 21.30 WIB, saksi Fendi Fiqi Nugroho datang ke rumah karaoke “Nana” bersama dengan temannya yang bernama Sdr. SIGIT, Sdr. ANDI dan Sdr. CAHYO, selanjutnya saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati bersama dengan saksi Anak Elvia Putri Als Piyol langsung membuat Surat Pernyataan tertanggal 11 Januari 2024 yang intinya saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati mengakui telah memperkosa saksi Anak Elvia Putri Als Piyol dan akan membayar ganti rugi sebesar Rp.7.000.000,-, setelah membuat Surat Pernyataan tersebut, saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati langsung pergi meninggalkan rumah Karaoke “Nana”.
  • Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa I. Aris Setiawan Als Ndower Bin Slamet bersama dengan terdakwa II. Imam Ervan Adnan Als Tebe Bin Narso, terdakwa III. Rella Prafista Bin Jemirin / Rinto Raharjo dan Sdr. Yusuf Nur Hidayatullah (DPO), saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati menderita mata kiri bengkak dan mengeluarkan darah, ada lebih dari 50 (lima puluh) titik luka bakar bekas sulutan rokok di lengan tangan kanan, lengan tangan kiri, punggung kaki kiri, punggung kaki kanan dan bagian punggung, dada kiri terasa nyeri.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum  Nomor : 01/VS/MS/II/2024, tanggal 5 Februari 2024, yang  ditandatangani oleh dr. Siti Kurniawati S. Arey, dokter di Rumah Sakit Umum Mitra Sehat Sleman, dengan kesimpulan yaitu :

Vulnus Contussum (luka memar) combustio (luka bakar) derajat ringan pendarahan konjungtiva mata kiri.

--------- Perbuatan mereka terdakwa I. Aris Setiawan Als Ndower Bin Slamet bersama dengan terdakwa II. Imam Ervan Adnan Als Tebe Bin Narso, terdakwa III. Rella Prafista Bin Jemirin / Rinto Raharjo dan Sdr. Yusuf Nur Hidayatullah (DPO), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

 

Subsidair   

 

           --------- Bahwa mereka terdakwa I. Aris Setiawan Als Ndower Bin Slamet bersama dengan terdakwa II. Imam Ervan Adnan Als Tebe Bin Narso, terdakwa III. Rella Prafista Bin Jemirin / Rinto Raharjo dan Sdr. Yusuf Nur Hidayatullah (DPO), pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB dan mereka terdakwa I. Aris Setiawan Als Ndower Bin Slamet, terdakwa III. Rella Prafista Bin Jemirin / Rinto Raharjo dan Sdr. Yusuf Nur Hidayatullah (DPO), pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah karaoke “Nana” yang beralamat di Pantai Samas Kel. Srigading Kec. Sanden Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, ”Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”. Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib, saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati bersama dengan saksi Fendi Fiqi Nugroho menjemput saksi Anak Elvia Putri Als Piyol dengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati di jalan tepatnya yang berada di dekat rumah saksi Anak Elvia Putri Als Piyol dan diajak untuk berkaraoke di daerah pantai Samas, selanjutnya dengan berbonceng 3 (tiga) dalam 1 unit sepeda motor, lalu berangkat ke pantai Samas untuk berkaraoke dan sekira pukul 02.00 WIB, tiba di rumah karaoke “NANA“ dan langsung memesan room, selanjutnya saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati bersama dengan saksi Fendi Fiqi Nugroho dan saksi Anak Elvia Putri Als Piyol berkaraoke di room tersebut sampai pukul 05.00 WIB dan karena waktu sewa room sudah habis dan saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati bersama dengan saksi Fendi Fiqi Nugroho dan saksi Anak Elvia Putri Als Piyol belum keluar dari room, kemudian saksi Rohmatullah mendatangi room yang dipakai oleh saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati bersama dengan saksi Fendi Fiqi Nugroho dan saksi Anak Elvia Putri Als Piyol dengan tujuan untuk memberikan peringatan kalau waktu sewa room telah habis dan saat itu saksi Rohmatullah melihat saksi Anak Elvia Putri Als Piyol tidak memakai celana dalam dengan posisi tiduran di lantai, lalu saksi Rohmatullah langsung melaporkan kejadian yang dilihatnya kepada saksi Dwi Supiana Als Nana.
  • Bahwa pada saat saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati bersama dengan saksi Fendi Fiqi Nugroho keluar dari room, lalu disuruh duduk di ruang tamu untuk diklarifikasi oleh saksi Rohmatullah, saksi Dwi Supiana Als Nana, saksi Maydita Khairul Um’ma Als Tata, tidak lama kemudian saksi Anak Elvia Putri Als Piyol keluar dari room sambil menangis dan bercerita kalau sudah dipaksa melakukan hubungan seks oleh saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati bersama dengan saksi Fendi Fiqi Nugroho, setelah mendengar keterangan tersebut, langsung membuat para terdakwa marah kepada Saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati dan saksi Fendi Fiqi Nugroho, kemudian para terdakwa langsung melakukan yaitu :
  • Saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati :

Terdakwa Rella Prafista Bin Jemirin / Rinto Raharjo memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak ± 5 kali dan mengenai kepala, lalu menendang dengan menggunakan kaki kanan ± sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai bagian dada, lalu saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati langsung terjatuh dan posisinya terbaring di lantai, lalu terdakwa Aris Setiawan Als Ndower Bin Slamet memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak ± 5 (lima) kali dan mengenai bagian muka dan badan, lalu memukul dengan menggunakan alat bantu jalan sebanyak ± 2 (dua) kali dan mengenai bagian badan, lalu terdakwa Imam Ervan Adnan Als Tebe memukul dengan menggunakan tangan kosong ± 5 (lima) kali dan mengenai bagian kepala, lalu menendang dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali dan mengenai badan korban bagian belakang, lalu Sdr. Yusuf Nur Hidayatullah (DPO) memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak ± 5 (lima) kali dan mengenai bagian kepala dan badan korban, lalu pada saat korban berdiri, terdakwa Rella Prafista Bin Jemirin / Rinto Raharjo memukul dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali dan mengenai dada bagian kanan atas, lalu terdakwa Imam Ervan Adnan Als Tebe dengan menggunakan tangan kanannya langsung memukul pipi kiri korban sebanyak 1 kali.

  • Bahwa kemudian, disepakati untuk memberikan uang ganti rugi kepada saksi Anak Elvia Putri Als Piyol dan saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati tidak akan dilaporkan ke pihak kepolisian, selanjutnya saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati langsung menyuruh saksi Fendi Fiqi Nugroho untuk menggadaikan 1 unit sepeda motor milik saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati dan uangnya nanti akan diberikan kepada saksi Anak Elvia Putri Als Piyol, selanjutnya saksi Fendi Fiqi Nugroho langsung pergi meninggalkan rumah lokasi karaoke “Nana” dengan membawa sepeda motor milik saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati untuk digadaikan dan uangnya akan diberikan kepada saksi Anak Elvia Putri Als Piyol, lalu setelah saksi Fendi Fiqi Nugroho pergi, saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati disuruh oleh saksi Dwi Supiana Als Nana untuk beristirahat di dalam salah satu room di rumah karaoke tersebut dan sekitar pukul 16.00 WIB, karena saksi Fendi Fiqi Nugroho belum kembali, saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati disuruh keluar dari room oleh Sdr. Yusuf Nur Hidayatullah (DPO) dan terdakwa Aris Setiawan Als Ndower Bin Slamet dan diajak ke ruang tamu, sesampainya saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati di ruang tamu, terdakwa Aris Setiawan Als Ndower Bin Slamet, langsung menyikut saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak ± 3 (tiga) kali dan mengenai bagian mata sebelah kiri, lalu menyulut dengan menggunakan rokok sebanyak ± 15 (lima belas) kali dan mengenai bagian tangan, kaki, leher, dan punggung lalu memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak ± 2 (dua) kali dan mengenai bagian muka, lalu terdakwa Rella Prafista Bin Jemirin / Rinto Raharjo memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak ± 3 (tiga) kali dan mengenai bagian muka, lalu menendang sebanyak ± 3 (tiga) kali dan mengenai bagian badan, lalu Sdr. Yusuf Nur Hidayatullah (DPO) memukul sebanyak ± 5 (lima) kali dan mengenai bagian muka dan badan, menyulut dengan menggunakan rokok sebanyak ± 15 (lima belas) kali dan mengenai bagian tangan, kaki, leher dan punggung.
  • Bahwa sekitar pukul 21.30 WIB, saksi Fendi Fiqi Nugroho datang ke rumah karaoke “Nana” bersama dengan temannya yang bernama Sdr. SIGIT, Sdr. ANDI dan Sdr. CAHYO, selanjutnya saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati bersama dengan saksi Anak Elvia Putri Als Piyol langsung membuat Surat Pernyataan tertanggal 11 Januari 2024 yang intinya saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati mengakui telah memperkosa saksi Anak Elvia Putri Als Piyol dan akan membayar ganti rugi sebesar Rp.7.000.000,-, setelah membuat Surat Pernyataan tersebut, saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati langsung pergi meninggalkan rumah Karaoke “Nana”.
  • Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa I. Aris Setiawan Als Ndower Bin Slamet bersama dengan terdakwa II. Imam Ervan Adnan Als Tebe Bin Narso, terdakwa III. Rella Prafista Bin Jemirin / Rinto Raharjo dan Sdr. Yusuf Nur Hidayatullah (DPO), saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati menderita mata kiri bengkak dan mengeluarkan darah, ada lebih dari 50 (lima puluh) titik luka bakar bekas sulutan rokok di lengan tangan kanan, lengan tangan kiri, punggung kaki kiri, punggung kaki kanan dan bagian punggung, dada kiri terasa nyeri.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum  Nomor : 01/VS/MS/II/2024, tanggal 5 Februari 2024, yang  ditandatangani oleh dr. Siti Kurniawati S. Arey, dokter di Rumah Sakit Umum Mitra Sehat Sleman, dengan kesimpulan yaitu :

Vulnus Contussum (luka memar) combustio (luka bakar) derajat ringan pendarahan konjungtiva mata kiri.

--------- Perbuatan mereka terdakwa I. Aris Setiawan Als Ndower Bin Slamet bersama dengan terdakwa II. Imam Ervan Adnan Als Tebe Bin Narso, terdakwa III. Rella Prafista Bin Jemirin / Rinto Raharjo dan Sdr. Yusuf Nur Hidayatullah (DPO), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

Kedua :

           --------- Bahwa mereka terdakwa I. Aris Setiawan Als Ndower Bin Slamet bersama dengan terdakwa II. Imam Ervan Adnan Als Tebe Bin Narso, terdakwa III. Rella Prafista Bin Jemirin / Rinto Raharjo dan Sdr. Yusuf Nur Hidayatullah (DPO), pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB dan mereka terdakwa I. Aris Setiawan Als Ndower Bin Slamet, terdakwa III. Rella Prafista Bin Jemirin / Rinto Raharjo dan Sdr. Yusuf Nur Hidayatullah (DPO), pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah karaoke “Nana” yang beralamat di Pantai Samas Kel. Srigading Kec. Sanden Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan. Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib, saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati bersama dengan saksi Fendi Fiqi Nugroho menjemput saksi Anak Elvia Putri Als Piyol dengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati di jalan tepatnya yang berada di dekat rumah saksi Anak Elvia Putri Als Piyol dan diajak untuk berkaraoke di daerah pantai Samas, selanjutnya dengan berbonceng 3 (tiga) dalam 1 unit sepeda motor, lalu berangkat ke pantai Samas untuk berkaraoke dan sekira pukul 02.00 WIB, tiba di rumah karaoke “NANA“ dan langsung memesan room, selanjutnya saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati bersama dengan saksi Fendi Fiqi Nugroho dan saksi Anak Elvia Putri Als Piyol berkaraoke di room tersebut sampai pukul 05.00 WIB dan karena waktu sewa room sudah habis dan saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati bersama dengan saksi Fendi Fiqi Nugroho dan saksi Anak Elvia Putri Als Piyol belum keluar dari room, kemudian saksi Rohmatullah mendatangi room yang dipakai oleh saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati bersama dengan saksi Fendi Fiqi Nugroho dan saksi Anak Elvia Putri Als Piyol dengan tujuan untuk memberikan peringatan kalau waktu sewa room telah habis dan saat itu saksi Rohmatullah melihat saksi Anak Elvia Putri Als Piyol tidak memakai celana dalam dengan posisi tiduran di lantai, lalu saksi Rohmatullah langsung melaporkan kejadian yang dilihatnya kepada saksi Dwi Supiana Als Nana.
  • Bahwa pada saat saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati bersama dengan saksi Fendi Fiqi Nugroho keluar dari room, lalu disuruh duduk di ruang tamu untuk diklarifikasi oleh saksi Rohmatullah, saksi Dwi Supiana Als Nana, saksi Maydita Khairul Um’ma Als Tata, tidak lama kemudian saksi Anak Elvia Putri Als Piyol keluar dari room sambil menangis dan bercerita kalau sudah dipaksa melakukan hubungan seks oleh saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati bersama dengan saksi Fendi Fiqi Nugroho, setelah mendengar keterangan tersebut, langsung membuat para terdakwa marah kepada Saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati dan saksi Fendi Fiqi Nugroho, kemudian para terdakwa langsung melakukan yaitu :
  • Saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati :

Terdakwa Rella Prafista Bin Jemirin / Rinto Raharjo memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak ± 5 kali dan mengenai kepala, lalu menendang dengan menggunakan kaki kanan ± sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai bagian dada, lalu saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati langsung terjatuh dan posisinya terbaring di lantai, lalu terdakwa Aris Setiawan Als Ndower Bin Slamet memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak ± 5 (lima) kali dan mengenai bagian muka dan badan, lalu memukul dengan menggunakan alat bantu jalan sebanyak ± 2 (dua) kali dan mengenai bagian badan, lalu terdakwa Imam Ervan Adnan Als Tebe memukul dengan menggunakan tangan kosong ± 5 (lima) kali dan mengenai bagian kepala, lalu menendang dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali dan mengenai badan korban bagian belakang, lalu Sdr. Yusuf Nur Hidayatullah (DPO) memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak ± 5 (lima) kali dan mengenai bagian kepala dan badan korban, lalu pada saat korban berdiri, terdakwa Rella Prafista Bin Jemirin / Rinto Raharjo memukul dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali dan mengenai dada bagian kanan atas, lalu terdakwa Imam Ervan Adnan Als Tebe dengan menggunakan tangan kanannya langsung memukul pipi kiri korban sebanyak 1 kali.

  • Bahwa kemudian, disepakati untuk memberikan uang ganti rugi kepada saksi Anak Elvia Putri Als Piyol dan saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati tidak akan dilaporkan ke pihak kepolisian, selanjutnya saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati langsung menyuruh saksi Fendi Fiqi Nugroho untuk menggadaikan 1 unit sepeda motor milik saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati dan uangnya nanti akan diberikan kepada saksi Anak Elvia Putri Als Piyol, selanjutnya saksi Fendi Fiqi Nugroho langsung pergi meninggalkan rumah lokasi karaoke “Nana” dengan membawa sepeda motor milik saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati untuk digadaikan dan uangnya akan diberikan kepada saksi Anak Elvia Putri Als Piyol, lalu setelah saksi Fendi Fiqi Nugroho pergi, saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati disuruh oleh saksi Dwi Supiana Als Nana untuk beristirahat di dalam salah satu room di rumah karaoke tersebut dan sekitar pukul 16.00 WIB, karena saksi Fendi Fiqi Nugroho belum kembali, saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati disuruh keluar dari room oleh Sdr. Yusuf Nur Hidayatullah (DPO) dan terdakwa Aris Setiawan Als Ndower Bin Slamet dan diajak ke ruang tamu, sesampainya saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati di ruang tamu, terdakwa Aris Setiawan Als Ndower Bin Slamet, langsung menyikut saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak ± 3 (tiga) kali dan mengenai bagian mata sebelah kiri, lalu menyulut dengan menggunakan rokok sebanyak ± 15 (lima belas) kali dan mengenai bagian tangan, kaki, leher, dan punggung lalu memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak ± 2 (dua) kali dan mengenai bagian muka, lalu terdakwa Rella Prafista Bin Jemirin / Rinto Raharjo memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak ± 3 (tiga) kali dan mengenai bagian muka, lalu menendang sebanyak ± 3 (tiga) kali dan mengenai bagian badan, lalu Sdr. Yusuf Nur Hidayatullah (DPO) memukul sebanyak ± 5 (lima) kali dan mengenai bagian muka dan badan, menyulut dengan menggunakan rokok sebanyak ± 15 (lima belas) kali dan mengenai bagian tangan, kaki, leher dan punggung.
  • Bahwa sekitar pukul 21.30 WIB, saksi Fendi Fiqi Nugroho datang ke rumah karaoke “Nana” bersama dengan temannya yang bernama Sdr. SIGIT, Sdr. ANDI dan Sdr. CAHYO, selanjutnya saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati bersama dengan saksi Anak Elvia Putri Als Piyol langsung membuat Surat Pernyataan tertanggal 11 Januari 2024 yang intinya saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati mengakui telah memperkosa saksi Anak Elvia Putri Als Piyol dan akan membayar ganti rugi sebesar Rp.7.000.000,-, setelah membuat Surat Pernyataan tersebut, saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati langsung pergi meninggalkan rumah Karaoke “Nana”.
  • Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa I. Aris Setiawan Als Ndower Bin Slamet bersama dengan terdakwa II. Imam Ervan Adnan Als Tebe Bin Narso, terdakwa III. Rella Prafista Bin Jemirin / Rinto Raharjo dan Sdr. Yusuf Nur Hidayatullah (DPO), saksi korban R. Wahyu Candra Nurdjati menderita mata kiri bengkak dan mengeluarkan darah, ada lebih dari 50 (lima puluh) titik luka bakar bekas sulutan rokok di lengan tangan kanan, lengan tangan kiri, punggung kaki kiri, punggung kaki kanan dan bagian punggung, dada kiri terasa nyeri.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum  Nomor : 01/VS/MS/II/2024, tanggal 5 Februari 2024, yang  ditandatangani oleh dr. Siti Kurniawati S. Arey, dokter di Rumah Sakit Umum Mitra Sehat Sleman, dengan kesimpulan yaitu :

Vulnus Contussum (luka memar) combustio (luka bakar) derajat ringan pendarahan konjungtiva mata kiri.

--------- Perbuatan mereka terdakwa I. Aris Setiawan Als Ndower Bin Slamet bersama dengan terdakwa II. Imam Ervan Adnan Als Tebe Bin Narso, terdakwa III. Rella Prafista Bin Jemirin / Rinto Raharjo dan Sdr. Yusuf Nur Hidayatullah (DPO), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya