Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2022/PN Btl Maria Goreti Sunarwati, S.H. SONY KRESNAWAN bin TOTOK HERMAWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1077/M.4.12.3/Enz.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONY KRESNAWAN bin TOTOK HERMAWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  SONY KRESNAWAN Bin TOTOK HERMAWANTO pada hari  Senin  tanggal  14 Pebruari 2022  sekira jam 09 .00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam  tahun  2022  bertempat  dirumah terdakwa Dusun Janten RT 06 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan , kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak  memenuhi standar dan atau  persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dimaksud  dalam pasal  98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa hari Senin tanggal 14 Pebruari 2022 sekira jam 09.30 WIB di Soragan, Kasihan, Bantul saksi Anggit Wicaksono, SH dan Tulus Prabowo  tim Satresnarkoba Polres Bantul telah mengamankan orang yang bernama Dandi Njanuarto yang kedapatan menyimpan 20 ( dua puluh )  butir  berwarna putih berlambang Y dari hasil interograsi mengakui telah mendapat pil jenis Trihexyphenifyl dengan cara membeli dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) mendapatkan 20 (dua puluh) butir pil warna putih berlambang Y  dari terdakwa Soni Kresnawan . Dan saat itu juga Satuan Narkoba saksi Anggit Wicaksono dan saksi Danang Irawan melakukan penangkapan terdakwa Soni Kresnawan dirumahnya Dusun Janten RT 06 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan , Kabupaten Bantul mengamankan terdakwa Soni Kresnawan .
Selanjutnya penggeledahan barang dan badan terhadap terdakwa  ditemukan berupa  485 (empat ratus delapan puluh lima ) butir  pil warna putih berlambang Y . Dan setelah dilakukan  interograsi terdakwa Soni Kresnawan mendapatkan barang pil warna putih dengan cara membeli lewat sebuah akun Instagram dengan nama akun Bagus pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 dengan harga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) mendapatkan 550 (lima ratus lima puluh ) butir pil warna putih berlambang Y  Selanjutnya Soni Kresnawan diamankan berikutnya barang bukti yang ditemukan  dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa  mengakui pada saat  mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ( Pil Trihexyphenidyl )  dengan cara jasa (mencarikan pil warna putih berwarna Y) kepada Pil Trihexypenidhyl tersebut, terdakwa  tidak  memiliki keahlian  dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan karena terdakwa  pekerjaannya tukang parkir   dan tidak memiliki  izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  obat jenis Pil Trihexypenidhyl, dan Pil Trihexyphenidyl  termasuk  Obat dalam daftar G. Hal tersebut bersesuain dengan  Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor LAB : 640/NOF/2022 tanggal 17 Maret 2022 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si M. Biotech, Ibnu Sutarto S.T , Eko Fery Prasetyo, S Si, Nur Taufik, ST,bahwa terhadap barang bukti yang diterima diberi Nomor  Lab ; 640NOF/2022  berupa 2 (dua) bungkus plastik  berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
1.         BB -1347/2022/NOF berupa 48 (empat puluh  delapan ) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna PUTIH  berlogo “Y” da 1 (satu ) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna putih  berlogo “Y” dengan jumlah total 485 (empat  ratus delapan pulu  lima) butir tablet disita dari tersangka Sony Kresnawan.

2.         BB -1488/2021/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi @10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 20 (dua puluh) butir tablet disita dai saksi Dandi Djanuarta.
Setelah  pemerikasaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB -1347/2022/NOF  dan BB -1488/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y  tersebut diatas  adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHIDYLtermasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G .

 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  196 Undang Undang  Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya