| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 117/Pid.Sus/2022/PN Btl | Maria Goreti Sunarwati, S.H. | SONY KRESNAWAN bin TOTOK HERMAWANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Mei 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 117/Pid.Sus/2022/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Mei 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1077/M.4.12.3/Enz.2/05/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa SONY KRESNAWAN Bin TOTOK HERMAWANTO pada hari Senin tanggal 14 Pebruari 2022 sekira jam 09 .00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat dirumah terdakwa Dusun Janten RT 06 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan , kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa hari Senin tanggal 14 Pebruari 2022 sekira jam 09.30 WIB di Soragan, Kasihan, Bantul saksi Anggit Wicaksono, SH dan Tulus Prabowo tim Satresnarkoba Polres Bantul telah mengamankan orang yang bernama Dandi Njanuarto yang kedapatan menyimpan 20 ( dua puluh ) butir berwarna putih berlambang Y dari hasil interograsi mengakui telah mendapat pil jenis Trihexyphenifyl dengan cara membeli dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) mendapatkan 20 (dua puluh) butir pil warna putih berlambang Y dari terdakwa Soni Kresnawan . Dan saat itu juga Satuan Narkoba saksi Anggit Wicaksono dan saksi Danang Irawan melakukan penangkapan terdakwa Soni Kresnawan dirumahnya Dusun Janten RT 06 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan , Kabupaten Bantul mengamankan terdakwa Soni Kresnawan . Bahwa terdakwa mengakui pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ( Pil Trihexyphenidyl ) dengan cara jasa (mencarikan pil warna putih berwarna Y) kepada Pil Trihexypenidhyl tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan karena terdakwa pekerjaannya tukang parkir dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl, dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G. Hal tersebut bersesuain dengan Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor LAB : 640/NOF/2022 tanggal 17 Maret 2022 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si M. Biotech, Ibnu Sutarto S.T , Eko Fery Prasetyo, S Si, Nur Taufik, ST,bahwa terhadap barang bukti yang diterima diberi Nomor Lab ; 640NOF/2022 berupa 2 (dua) bungkus plastik berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti : 2. BB -1488/2021/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi @10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 20 (dua puluh) butir tablet disita dai saksi Dandi Djanuarta.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
