| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 18/Pid.B/2017/PN Btl. | Maria Goreti Sunarwati, S.H. | MARJUKI als KOKEK bin WARNO WIYOTO Alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Feb. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pid.B/2017/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Feb. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-386/O.4,13/Epp.2/02/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------- Bahwa ia terdakwa MARJUKI als KOKEK bin WARNO WIYOTO (Alm) bersama-sama dengan sdr. ROHMADI als KALEK (DPO) pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2016 sekitar jam 22.30 Wib atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu pada Nopember tahun 2016, bertempat di Parkiran Sendang Mbeji Purwosari Gunungkidul Kab GunungKidul akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Terdakwa telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (Satu) unit mobil Suzuki ERTIGA warna putih metalik No pol : AB – 1630-DY Noka : MHYZKE81SGJ323136 No mesin K14BT1198455 An. PARYATU beserta STNK, 1 (Satu) buah dompet warna hitam merk LEVIZ yang berisi yang berisi KTP, SIM A, ATM Bank Mandiri, ATM Bank Sinar Mas,ATM Bank Danamon semua atas nama PARYATUN , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan korban yang bernama PARYATUN atau orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat saksi korban bersama saksi LUKAS dan Sdr. PRIHATIN sampai di parkiran Sendang Mbeji di Purwosari Gunungkidul tiba-tiba dari dari arah belakang mobil saksi korban didatangi oleh mobi terdakwa bersama beberapa orang langsung menghampiri korban dan langsung memukuli serta terdakwa menyiramkan bensin. Kemudian terdakwa memaksa saksi korban masuk kedalam mobil susuki Ertiga sedangkan sdr. ROHMADI bertugas memegang setir mobil dan membawa pergi saksi korban menuju jalan Parangtritis sedangkan saksi LUKAS dibawa atau dimasukkan kedalam mobil Xenia warna putih yang dibawa terdakwa kemudian mereka berpisah. Bahwa pada saat didalam mobil ertiga didalam perjalanan menuju Jalan Parangtritis Kec Kretek Kab Bantul terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara dipukul dengan menggunakan tangan,ditendang dan payudara korban diremas-remas oleh terdakwa. Terdakwa melepaskan pakaian gamis korban dan jilbab korban hingga korban hanya menggunakan BH dan celana dalam sambil terdakwa membawa sebilah pisau dan mengancam korban akan memasukkan pisau tersebut kedalam kemaluan korban sehingga korban ketakutan dan berusah meronta-ronta dan terdakwa mengancam korban dengan kata-kata “MATI KOWE-MATI KOWE”. Selama dalam perjalanan menuju jalan Prangtritis terdakwa mengambil isi didalam tas korban berupa uang Rp. 5.000.000 KTP, SIM,beberapa ATM sedangkan tas milik korban dibuang terdakwa di tengah perjalanan. Bahwa korban semakin ketakutan terhadap terdakwa dan mata korban terasa perih akibat disiram bensin korban sudah tidak dapat melihat dengan jelas dan melihat ada keraiaman dan lampu-lampu korban berusaha membuka pintu mobil sebelah kanan belakang dan loncat keluar mobil dalam keadaan mobil melaju kencang sehingga korban jatuh berguling-guling ke tanah dalam keadaan hanya memakai BH dan celana dalam selanjutnya korban lari mencari pertolongan ke sebuah rumah dan diselamatkan oleh warga dan datang Polisi dari Polsek Kretek sehingga korban dibawa ke Polsek Kretek. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 24 /DH / XII / 2016 Yang ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2016 oleh dr.JAKA HARDALAKSANA dokter pada KLINIK RAWAT INAP DHARMA HUSADA Jl. Parangtritis km 24 Duwuran Parangtritis Kretek Bantul dengan hasil pemeriksaan : Pemeriksaan Fisik : Kepala Wajah : luka lebam di pelipis kiri ukuran 5 cm x 5 cm Anggota badan : luka lecet di lutut kanan ukuran 5 cm x 5 cm Kesimpulan : Terdapat hematom / lebam di pelipis kiri dan vulnus exoriativus / luka lecet di lutut kanan akibat benturan benda keras
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 240.000.000 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 ayat (1), KUHP.
ATAU
KEDUA ------- Bahwa ia terdakwa MARJUKI als KOKEK bin WARNO WIYOTO (Alm) bersama dengan sdr. ROHMADI als KALEK (DPO) pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2016 sekitar jam 22.30 Wib atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu pada Nopember tahun 2016, bertempat di Parkiran Sendang Mbeji Purwosari Gunungkidul Kab GunungKidul akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Terdakwa telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (Satu) unit mobil Suzuki ERTIGA warna putih metalik No pol : AB – 1630-DY Noka : MHYZKE81SGJ323136 No mesin K14BT1198455 An. PARYATU beserta STNK, 1 (Satu) buah dompet warna hitam merk LEVIZ yang berisi yang berisi KTP, SIM A, ATM Bank Mandiri, ATM Bank Sinar Mas,ATM Bank Danamon semua atas nama PARYATUN yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan korban yang bernama PARYATUN atau orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat saksi korban bersama saksi LUKAS dan Sdr. PRIHATIN sampai di parkiran Sendang Mbeji di Purwosari Gunungkidul tiba-tiba dari dari arah belakang mobil saksi korban didatangi oleh mobi terdakwa bersama beberapa orang langsung menghampiri korban dan langsung memukuli serta terdakwa menyiramkan bensin yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa memaksa saksi korban masuk kedalam mobil susuki Ertiga sedangkan sdr. ROHMADI (DPO) bertugas memegang setir mobil dan membawa pergi saksi korban dan terdakwa menuju jalan Parangtritis Kec Kretek Kab Bantul sedangkan saksi LUKAS dibawa atau dimasukkan kedalam mobil Xenia warna putih yang dibawa oleh teman-teman terdakwa kemudian mereka berpisah. Bahwa pada saat didalam mobil ertiga didalam perjalanan menuju Jalan Parangtritis Kec Kretek Kab Bantul terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara dipukul dengan menggunakan tangan,ditendang dan payudara korban diremas-remas oleh terdakwa. Terdakwa melepaskan pakaian gamis korban dan jilbab korban hingga korban hanya menggunakan BH dan celana dalam sambil terdakwa membawa sebilah pisau dan mengancam korban akan memasukkan pisau tersebut kedalam kemaluan korban sehingga korban ketakutan dan berusah meronta-ronta dan terdakwa mengancam korban dengan kata-kata “MATI KOWE-MATI KOWE”. Selama dalam perjalanan menuju jalan Prangtritis terdakwa mengambil isi didalam tas korban berupa uang Rp. 5.000.000 KTP, SIM,beberapa ATM sedangkan tas milik korban dibuang terdakwa di tengah perjalanan. Bahwa korban semakin ketakutan terhadap terdakwa dan mata korban terasa perih akibat disiram bensin korban sudah tidak dapat melihat dengan jelas dan melihat ada keraiaman dan lampu-lampu korban berusaha membuka pintu mobil sebelah kanan belakang dan loncat keluar mobil dalam keadaan mobil melaju kencang sehingga korban jatuh berguling-guling ke tanah dalam keadaan hanya memakai BH dan celana dalam selanjutnya korban lari mencari pertolongan ke sebuah rumah dan diselamatkan oleh warga dan datang Polisi dari Polsek Kretek sehingga korban dibwa ke Polsek Kretek. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 24 /DH / XII / 2016 Yang ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2016 oleh dr.JAKA HARDALAKSANA dokter pada KLINIK RAWAT INAP DHARMA HUSADA Jl. Parangtritis km 24 Duwuran Parangtritis Kretek Bantul dengan hasil pemeriksaan : Pemeriksaan Fisik : Kepala Wajah : luka lebam di pelipis kiri ukuran 5 cm x 5 cm Anggota badan : luka lecet di lutut kanan ukuran 5 cm x 5 cm Kesimpulan : Terdapat hematom / lebam di pelipis kiri dan vulnus exoriativus / luka lecet di lutut kanan akibat benturan benda keras
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 ayat (2), ke-2 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
