Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2017/PN Btl. Titik Kiani, S.H. SUMARYADI bin SUMARYOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2017/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-446/O.4.13/Epp.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Titik Kiani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARYADI bin SUMARYOTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa ia terdakwa SUMARYADI bin SUMARYOTO pada hari Sabtu tanggal  12  Nopember  2016 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu  lain  dalam  bulan Nopember  tahun 2016, bertempat di BRI Unit Kepek Jln.Imogiri Km 6,5 Semail, Bangunharjo, Sewon,  Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah hukum   Pengadilan Negeri Bantul , telah mengambil  barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan BRI Unit Kepek dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk  sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan  terdakwa  dilakukan  dengan cara : ------------------------------------------------

Berawal pada hari Jumat tanggal 11 Nopember 2016 sekira pukul 07.00 wib sewaktu terdakwa bertemu dengan saksi Agus (penjaga malam BRI Unit Kepek), terdakwa  berpesan kepada saksi Agus jika pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2016 malam  saksi Agus tidak usah melakukan tugas jaga malam dengan alasan terdakwa yang akan jaga  karena akan tirakatan di kantor, padahal terdakwa  sudah punya niat akan membobol brankas sehingga kawatir jika saat membobol brankas diketahui  saksi Agus  untuk melakukan jaga malam ;
Bahwa kemudian pada  hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2016 saat  terdakwa akan berangkat  bekerja,dari rumah menyiapkan peralatan berupa :  batel (besi ukuran 10 cm yang ujungnya pipih dan pantatnya tumpul), palu, besi dan linggis ukuran 1 meter. Kemudian terdakwa berangkat bekerja  dengan membawa peralatan yang sudah disiapkan tersebut dan sekitar jam 07.00 wib terdakwa sampai di kantor BRI Unit Kepek  , kemudian setelah saksi Agus menyerahkan kunci kantor kepada terdakwa kemudian langsung pulang,  setelah  itu terdakwa  masuk ke gedung kantor , setelah beberapa saat  didalam gedung BRI Unit Kepek  sekitar jam 10.00 wib terdakwa  mulai menjebol pintu masuk ruang brankas dengan cara  menendang  menggunakan kaki sehingga pintu ruang brankas  jebol/rusak sehingga terdakwa bisa masuk dalam ruang brankas , selanjutnya terdakwa mengambil batel dan palu besi lalu membuka gembok teralis dengan menempelkan ujung batel di gembok dan memukul batel dengan palu besi  namun tidak berhasil;
Bahwa kemudian terdakwa mencoba mencari kunci gembok di ruangan Kepala Unit  dengan  menggeledah almari fieling cabinet dan menemukan kunci gemboknya  akhirnya dengan kunci tersebut  terdakwa berhasil membuka pintu teralis besi, selanjutnya terdakwa berusaha membuka brankas dengan cara memukul engsel pintu brankas dengan menggunakan batel dan palu dengan cara memukulnya berkali-kali namun tidak bisa terbuka, kemudian terdakwa menggeser brankas dengan cara mengungkit dengan menggunakan linggis supaya leluasa merusak engselnya, setelah itu terdakwa berusaha merusak handle pintu brankas , merusak papan angka kode kombinasi pintu namun ternyata  belum bisa terbuka;
Bahwa akhirnya terdakwa  ke bengkel las milik saksi Wasir untuk meminjam gerindo , setelah terdakwa membeli  beberapa mata pisaunya  lalu memasang mata pisau di mesin gerindo dan mulai memotong engsel pintu brankas namun tidak berhasil akhirnya terdakwa mulai memotong pintu brankas dengan membuat lubang di pintu brankas , setelah terdakwa bisa melihat ada lapisan besi lalu dirusak dengan menggunakan linggis  kemudian dipotong lagi dengan gerindo , sehingga uang yang berada didalam brankas bisa terlihat.Selanjutnya terdakwa memasukkan tangan kanan mulai mengambil  satu persatu bendelan uang yang diikat dengan gelang karet dan dimasukkan dalam tas punggung  warna hitam merk SPORT, setelah itu terdakwa mulai membersihkan potongan-potongan besi , menutup kembali pintu kamar brankas dengan cara memberi lem G  pada tepi daun pintu agar pintu terlihat masih tertutup rapat, selanjutnya terdakwa mengambil DVR CCTV yang berada disamping meja Kepala Unit    dimasukkan kedalam tas punggung terdakwa;
Kemudian sekitar jam 19.00 wib terdakwa pulang kerumah, setelah makan malam terdakwa kembali lagi ke kantor, setelah beberapa saat terdakwa bingung saat melihat uang didalam tas, takut perbuatannya ketahuan kemudian terdakwa membawa sisa potongan besi dan juga peralatan yang yang digunakan  selanjutnya membawa barang-barang tersebut  menuju ke jembatan merah di jln.Imogiri barat sekitar 500 m utara BRI Unit Kepek lalu membuangnya  ke sungai, setelah itu terdakwa kembali lagi ke kantor dan mengemasi semua uang hasil mengambil dari brankas , lalu  memasukkan DVR CCTV maupun gerinda milik Wasir semuanya dimasukkan kedalam tas punggung hitam ;
Selanjutnya sekira jam 20.00 wib  terdakwa menitipkan kantor BRI kepada saksi Hasan  lalu langsung pergi dengan membawa tasnya menuju ke jembatan Sindet Imogiri dan sesampainya di jembatan terdakwa membuka tas punggung dan menuangkan semua uang yang diambilnya beserta DRV CCTV ke sungai kecuali gerindo yang masih tersisa, kemudian terdakwa kerumah saksi Wasir mengembalikan gerindo, lalu pulang kerumah sekira jam 20.30 terdakwa  semakin bingung dan takut atas perbuatannya kemudian terdakwa mengambil Baygon cair langsung diminum sampai tidak sadarkan diri ,  keesokan harinya terdakwa mengakui kepada istrinya atas perbuatannya telah membobol BRI unit Kepek tempatnya bekerja ;
Bahwa akibat perbuatan  Terdakwa  korban BRI Unit Kepek mengalami kerugian  sebesar Rp.211.500.000,-(dua ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 363  ayat (1) ke-5  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya