| Dakwaan |
---------------Bahwa ia terdakwa SUMARYADI bin SUMARYOTO pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2016 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2016, bertempat di BRI Unit Kepek Jln.Imogiri Km 6,5 Semail, Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan BRI Unit Kepek dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara : ------------------------------------------------
Berawal pada hari Jumat tanggal 11 Nopember 2016 sekira pukul 07.00 wib sewaktu terdakwa bertemu dengan saksi Agus (penjaga malam BRI Unit Kepek), terdakwa berpesan kepada saksi Agus jika pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2016 malam saksi Agus tidak usah melakukan tugas jaga malam dengan alasan terdakwa yang akan jaga karena akan tirakatan di kantor, padahal terdakwa sudah punya niat akan membobol brankas sehingga kawatir jika saat membobol brankas diketahui saksi Agus untuk melakukan jaga malam ;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2016 saat terdakwa akan berangkat bekerja,dari rumah menyiapkan peralatan berupa : batel (besi ukuran 10 cm yang ujungnya pipih dan pantatnya tumpul), palu, besi dan linggis ukuran 1 meter. Kemudian terdakwa berangkat bekerja dengan membawa peralatan yang sudah disiapkan tersebut dan sekitar jam 07.00 wib terdakwa sampai di kantor BRI Unit Kepek , kemudian setelah saksi Agus menyerahkan kunci kantor kepada terdakwa kemudian langsung pulang, setelah itu terdakwa masuk ke gedung kantor , setelah beberapa saat didalam gedung BRI Unit Kepek sekitar jam 10.00 wib terdakwa mulai menjebol pintu masuk ruang brankas dengan cara menendang menggunakan kaki sehingga pintu ruang brankas jebol/rusak sehingga terdakwa bisa masuk dalam ruang brankas , selanjutnya terdakwa mengambil batel dan palu besi lalu membuka gembok teralis dengan menempelkan ujung batel di gembok dan memukul batel dengan palu besi namun tidak berhasil;
Bahwa kemudian terdakwa mencoba mencari kunci gembok di ruangan Kepala Unit dengan menggeledah almari fieling cabinet dan menemukan kunci gemboknya akhirnya dengan kunci tersebut terdakwa berhasil membuka pintu teralis besi, selanjutnya terdakwa berusaha membuka brankas dengan cara memukul engsel pintu brankas dengan menggunakan batel dan palu dengan cara memukulnya berkali-kali namun tidak bisa terbuka, kemudian terdakwa menggeser brankas dengan cara mengungkit dengan menggunakan linggis supaya leluasa merusak engselnya, setelah itu terdakwa berusaha merusak handle pintu brankas , merusak papan angka kode kombinasi pintu namun ternyata belum bisa terbuka;
Bahwa akhirnya terdakwa ke bengkel las milik saksi Wasir untuk meminjam gerindo , setelah terdakwa membeli beberapa mata pisaunya lalu memasang mata pisau di mesin gerindo dan mulai memotong engsel pintu brankas namun tidak berhasil akhirnya terdakwa mulai memotong pintu brankas dengan membuat lubang di pintu brankas , setelah terdakwa bisa melihat ada lapisan besi lalu dirusak dengan menggunakan linggis kemudian dipotong lagi dengan gerindo , sehingga uang yang berada didalam brankas bisa terlihat.Selanjutnya terdakwa memasukkan tangan kanan mulai mengambil satu persatu bendelan uang yang diikat dengan gelang karet dan dimasukkan dalam tas punggung warna hitam merk SPORT, setelah itu terdakwa mulai membersihkan potongan-potongan besi , menutup kembali pintu kamar brankas dengan cara memberi lem G pada tepi daun pintu agar pintu terlihat masih tertutup rapat, selanjutnya terdakwa mengambil DVR CCTV yang berada disamping meja Kepala Unit dimasukkan kedalam tas punggung terdakwa;
Kemudian sekitar jam 19.00 wib terdakwa pulang kerumah, setelah makan malam terdakwa kembali lagi ke kantor, setelah beberapa saat terdakwa bingung saat melihat uang didalam tas, takut perbuatannya ketahuan kemudian terdakwa membawa sisa potongan besi dan juga peralatan yang yang digunakan selanjutnya membawa barang-barang tersebut menuju ke jembatan merah di jln.Imogiri barat sekitar 500 m utara BRI Unit Kepek lalu membuangnya ke sungai, setelah itu terdakwa kembali lagi ke kantor dan mengemasi semua uang hasil mengambil dari brankas , lalu memasukkan DVR CCTV maupun gerinda milik Wasir semuanya dimasukkan kedalam tas punggung hitam ;
Selanjutnya sekira jam 20.00 wib terdakwa menitipkan kantor BRI kepada saksi Hasan lalu langsung pergi dengan membawa tasnya menuju ke jembatan Sindet Imogiri dan sesampainya di jembatan terdakwa membuka tas punggung dan menuangkan semua uang yang diambilnya beserta DRV CCTV ke sungai kecuali gerindo yang masih tersisa, kemudian terdakwa kerumah saksi Wasir mengembalikan gerindo, lalu pulang kerumah sekira jam 20.30 terdakwa semakin bingung dan takut atas perbuatannya kemudian terdakwa mengambil Baygon cair langsung diminum sampai tidak sadarkan diri , keesokan harinya terdakwa mengakui kepada istrinya atas perbuatannya telah membobol BRI unit Kepek tempatnya bekerja ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa korban BRI Unit Kepek mengalami kerugian sebesar Rp.211.500.000,-(dua ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP |