| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa anak kandung pemohon yang bernama:
- MUHAMMAD HELMI HAKA, lahir di Bantul, tanggal 14-11-2000
- MUHAMMAD ADIB HAKA, lahir di Yogyakarta, tanggal: 23-02-2006
- RADINKA DINI SABRINA, lahir di Bantul, tanggal: 13-01-2011
Belum Dewasa dan Belum Cakap Berbuat Hukum.
- Menetapkan member ijin kepada pemohon untuk menujual sebidang tanah pekarangan dengan Hak Milik Nomor: 21008/Bangunjiwo, Luas: 159 m2 terletak di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atas nama:
- MUHAMMAD HELMI HAKA lahir : 14-11-2000
- MUHAMMAD ADIB HAKA lahir : 23-02-2006
- RADINKA DINI SABRINA lahir : 13-01-2011
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
|