Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Psikotropika) Yozephin P. Purworini, S.H. DEDI SANTOSO als GEPENG bin GITO SUDARMO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3057/O.4.13/Euh.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Yozephin P. Purworini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SANTOSO als GEPENG bin GITO SUDARMO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DEDI SANTOSO Alias GEPENG Bin (alm) GITO SUDARMO  pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 di Dusun Bungas RT 001 Desa Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Bantul, telah tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

berawal pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa menerima kabar dari saksi DHEAS AGITA DWI YUDHA melalui BBM (Blackbery Masanger) bahwa dirinya akan datang, selanjutnya terdakwa memintanya untuk mengabari apabila sudah sampai di perempatan Wojo, selanjutnya pada sekitar pukul 23.00 WB saksi DHEAS AGITA DWI YUDHA memberitahu terdakwa kalau dirinya sudah ada di perempatan Wojo Jalan Imogiri Barat, Bantul, selanjutnya terdakwa langsung menemuinya lalu terjadi transaksi jual beli obat yang mana terdakwa meminta kepada saksi DHEAS AGITA DWI YUDHA “ijone loro wae, nek telu duite ku kurang piro ?” (= yang hijau dua saja, kalau tiga uangnya berapa ?) selanjutnya dijawab kalau harganya Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan saksi DHEAS AGITA DWI YUDHA menyerahkan kepada terdakwa, 30 (tiga puluh) tablet Alprazolam 1 dan 20 (dua puluh) tablet Riklona 2 Clonazepam 2 mg yang selanjutnya dimasukkan ke dalam saku celana terdakwa pada bagian depan, lalu terdakwa pulang ke rumahnya, selanjutnya pada keesokan paginya, Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa mengkonsumsinya sebanyak 16 tablet Alprazolam 1 dan 18 (delapan) belas tablet Riklona 2 Clonazepam 2 mg, sedangkan sisanya terdakwa simpan di dalam saku celana pendek warna biru merk RIPCURL bagian depan, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, setelah saksi DHEAS AGITA DWI YUDHA berhasil diamankan karena kedapatan menjual obat terlarang yang sama kepada orang lain, saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN dan saksi SUROTO kemudian melakukan pengembangan penyelidikan ke rumah tersangka, sehingga tersangka kemudian berhasil diamankan, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan pada saku kanan bagian depan celana pendek warna biru merk RIPCURL yang saat itu dipakai terdakwa, 14 (empat belas) tablet Alprazolam 1 dan 2 (dua) tablet Riklona 2 Clonazepam 2 mg sehingga selanjutnya oleh karena terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang atas penguasaan tablet-tablet tersebut di atas, terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan oleh saksi-saksi tersebut ke POLRES Bantul.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR BARESKRIM POLRI Cabang Semarang Nomor LAB : 1274/NPF/2016 tertanggal 31 Agustus 2016, 14 (empat belas) tablet Alprazolam 1 dan 2 (dua) tablet Riklona 2 Clonazepam 2 mg yang diamankan dari terdakwa tersebut mengandung sediaan Psikotropika sebagai berikut :

BB-2622/2016/NPF (A) berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 tersebut di atas mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-undang Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
BB-2622/2016/NPF (B) berupa tablet kemasan warna hijau bertuliskan Riklona ® 2 CLONAZEPAM 2 mg tersebut di atas mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-undang Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya