| Advokat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Kombespol Elvianus Laoli, S.I.K.,M.H., AKBP Suryatama Nugraha Putra, S.H., Heru Nurcahya, S.H.,M.H., DKK | Ka Polres Bantul cq Reskrim Polres Bantul |
|
| Petitum Permohonan |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan diri PEMOHON oleh TERMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON adalah tidak sah secara hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan PEMOHON atas nama HARYANTO, S. Kom. Bin PAERAN dari tahanan;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti Kerugian berupa :
- Matreiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), karena PEMOHON kehilangan Penghasilan;
- Immateriil yang tidak dapat di nilai dengan uang, namun bila di konpensasikan dengan uang sejumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
Sehingga total kerugian PEMOHON seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- Memerintahkan TERMOHON untuk Merehabilitasi nama baik serta meminta Maaf secara terbuka kerpada PEMOHON melalui Media Masa pada Harian Koran Kedaulatan Rakyat selam 2 (dua) hari berturut-turut;
- Memerintahkan TERMOHON untuk Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
- Membebankan semua biaya perkara PRAPERADILAN ini kepada TERMOHON.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim pemeriksa Perkara pada Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |