Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
25/Pid.S/2015/PN Btl | Maria Goreti Sunarwati, S.H. | SUMADYO KUSUMO NUGROHO Alias SUMPEL Bin SUDARMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Okt. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pid.S/2015/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
?UNTUK KEADILAN?
CATATAN PENUNTUT UMUM (UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN) NOMOR: REG. PERKARA: 119/BNTUL.Epp/08/2015
I. TERDAKWA Nama Lengkap : SUMADYO KUSUMO NUGROHO alias SUMPEL bin SUDARMAN Tempat Lahir : Bengkulu Umur / Tgl. Lahir : 32 Tahun / 10 Maret 1983 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kwg. : Indonesia. Tempat Tinggal : Dusun Ngambah RT 005 Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : Kejar Paket C (tingkat SMP)
II. PENAHANAN - Dalam perkara ini terdakwa tidak ditahan karena telah dilakukan penahanan dalam perkara tndak pidana lain .
III. Catatan tindak pidana yang didakwakan KESATU : Bahwa ia terdakwa : SUMADYO KUSUMO NUGROHO alias SUMPEL bin SUDARMAN., pada hari Minggu tanggal 05 April 2015 sekira 10.30 WIB , atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat didusun Kaligodang Gedogan, RT 06 Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bnatul, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada mulanya pada hari Minggu tanggal 05 April 2015 sekira 09.45 WIB terdakwa turun dari bus jurusan Samas, setelah itu terdakwa jalan kaki menuju ke rumah saksi korban Widodo didusun Kaligodang Gedogan, RT 06 Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, selanjutnya sampai dirumah saksi korban Widodo lalu terdakwa mengobrol dengan saksi korban Widodo , kemudian sekira pukul 10.15 WIB terdakwa meminjam sepeda motor merk Tosa Prima warna hitam No.Pol. AB 4932 LT dengan alasan akan dipergunakan untuk mengantar Tas Koper ke dusun Sorok, Desa Sumbermulyo,Kecamatan Bambanglipuro ,Kabupatren Bantul yang tidak jauh dari rumah saksi korban, bahwa kata-kata dari terdakwa yang lebih meyakinkan saksi korban sehingga saksi korban tergerak hatinya sehingga mau menyerahkan barang sesuatu yang dalam perkara ini adalah berupa 1 unit sepeda motor merk Tosa Prima warna hitam No.Pol. AB 4932 LT, Setelah saksi korban Widodo menyerahkan sepeda motor merk Tosa Prima warna hitam No.Pol. AB 4932 LT, kemudian ditunggu sekitar 1 (satu) saksi korban Widodo curiga sepeda motor miliknya tidak dikembalikan , saksi korban Widodo mencari terdakwa ke dusun Sorok, Desa Sumbermulyo,Kecamatan Bambanglipuro ,Kabupatren Bantul dan dirumah terdakwa tidak ada, sehingga saksi korban merasa ditipu oleh terdakwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban WIDODO menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp.1.500.000,-( satu juta lima ratus ribu rupiah ) atau setidaknya disekitar jumlah itu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA : Bahwa terdakwa SUMADYO KUSUMO NUGROHO alias SUMPEL bin SUDARMAN pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak, sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada mulanya pada hari Minggu tanggal 05 April 2015 sekira 09.45 WIB terdakwa turun dari bus jurusan Samas, setelah itu terdakwa jalan kaki menuju ke rumah saksi korban Widodo didusun Kaligodang Gedogan, RT 06 Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, selanjutnya sampai dirumah saksi korban Widodo lalu terdakwa mengobrol dengan saksi korban Widodo , kemudian sekira pukul 10.15 WIB terdakwa meminjam sepeda motor merk Tosa Prima warna hitam No.Pol. AB 4932 LT dengan alasan akan dipergunakan untuk mengantar Tas Koper ke dusun Sorok, Desa Sumbermulyo,Kecamatan Bambanglipuro ,Kabupatren Bantul yang tidak jauh dari rumah saksi korban, bahwa kata-kata dari terdakwa yang lebih meyakinkan saksi korban sehingga saksi korban tergerak hatinya sehingga mau menyerahkan barang sesuatu yang dalam perkara ini adalah berupa 1 unit sepeda motor merk Tosa Prima warna hitam No.Pol. AB 4932 LT, Setelah saksi korban Widodo menyerahkan sepeda motor merk Tosa Prima warna hitam No.Pol. AB 4932 LT, kemudian ditunggu sekitar 1 (satu) jam saksi korban Widodo curiga sepeda motor miliknya tidak dikembalikan , saksi korban Widodo mencari terdakwa ke dusun Sorok, Desa Sumbermulyo,Kecamatan Bambanglipuro ,Kabupatren Bantul dan dirumah terdakwa tidak ada, sehingga saksi korban melaporkan terdakwa ke Polsek Bambanglipuro. Bahwa setelah terdakwa menerima berupa 1 unit sepeda motor merk Tosa Prima warna hitam No.Pol. AB 4932 LT, dari saksi korban Widodo, ternyata tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin dari saksi korban Widodo , sepeda motor tersebut dijual , dan uang hasil penjualan sepeda motor oleh terdakwa telah dihabiskan untuk keperluan pribadinya diantaranya untuk melunasi hutang. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban WIDODO menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar sebesar Rp.1.500.000,-( satu juta lima ratus ribu rupiah ) atau setidaknya disekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 372 KUHP.
Bantul, 13 Agustus 2015 JAKSA PENUNTUT UMUM
MARIA GORETI SUNARWATI, SH. JAKSA MUDA NIP.19661213 199102 2 002
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |