| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. DANANG WAHYU MUHAMMAD, S.H.,M.Hum. | SUKIRDIYANA,S.Pd. | | 2 | AHMAD SYAIFUDDIN, S.H. | SUKIRDIYANA,S.Pd. | | 3 | SHANDY HERLIAN FIRMANSYAH, S.H. | SUKIRDIYANA,S.Pd. |
|
| Petitum |
P R I M E R
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 513 M2 berikut bangunan rumah batu yang berdiri diatasnya terletak yang lokasi terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, sebagaimana tercatat dalam;
- Menyatakan secara hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor 39 Tahun 2005 tertanggal 21 Juni 2005 antara Yuyun Eka Nurwihenti dengan Drs. Sudaryono yang dibuat dihadapan Camat Kasihan selaku PPAT adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 06024 atas nama Yuyun Eka Nurwihentin yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten bantul yang dasar peralihannya Akta Jual Beli Nomor 39 Tahun 2005 tertanggal 21 Juni 2005 antara Yuyun Eka Nurwiheti S.Ip (Tergugat I) dengan Drs. Sudaryono batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan dan menetapkan bapak Sukirdiyana. S.Pd (Penggugat) sebagai pemilik yang sah hak atas Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 06024 yang terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul;
- Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul (Tergugat III) untuk membatalkan atau menarik kembali Sertifikat Hak Milik No. 06024 atas nama Yuyun Eka Nurwiheti S.Ip (Tergugat I) ;
- Menghukum Tergugat I, II dan III untuk taat dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit
Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun verzet;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara ini, dalam semua tingkatan peradilan;
S U B S I D E R
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |