Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2017/PN Btl WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. RIKI HARYONO Bin MARSUDI RUBIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1088/O.4.13/Ep.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI HARYONO Bin MARSUDI RUBIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

BahwaiaterdakwaRIKI HARYONO Bin MARSUDI RUBIYANTO pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017,sekira pukul 21.30 WIBatausetidak-tidaknyapadawaktu laindalamBulanMaret 2017di sebuah Garasi bus Puspa Jaya di Jl.Ringroad Selatan Dusun Tamanan, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,dengan tanpamendapatijin, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian,perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa RIKI HARYONO Bin MARSUDI RUBIYANTObersama dengan Saksi SAGIMAN Bin SARIMIN PARTO MIHARJOtelah melakukan perjudian jenis dadu cliwik yang mana Terdakwa bertindak sebagai Pemasang dan Saksi SAGIMAN Bin SARIMIN PARTO MIHARJO adalah sebagai bandarnya (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing);
Bahwa seluruh peralatan/perlengkapan untuk permainan judi jenis dadu tersebut yang terdiri darisebuah batok kelapa pengopyok dadu berwarna hitam berikut alasnya dari kayu warna merah, 3 (tiga) buah mata dadu tanda gambar permainan dan 1 (satu) lembar alas bergambar tanda permainan yang terbuat dari kertas yang dilapisi plastik yang menyiapkan adalah Saksi SAGIMAN Bin SARIMIN PARTO MIHARJO selaku Bandar;
Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa RIKI HARYONO Bin MARSUDI RUBIYANTObersama dengan Saksi SAGIMAN Bin SARIMIN PARTO MIHARJO adalah permainan judi jenis dadu/ cliwik yang bersifat untung-untungan, yang mana cara melakukan permainan judi jenis dadu ini yaitu dengan cara Bandar menggoyang dadu di dalam cemung yang sudah dialasi dengan lepek, kemudian pemasang memilih gambar tebakan dengan memasang uang taruhan diatas gambar tersebut, selanjutnya cemung dibuka dan dicocokan dengan apa yang telah dipasang oleh pemasang, dan siapa yang tebakannya cocok atau sama dengan gambar dadu yang di posisi atas, maka pemasang itulah yang menang dan mendapat bayaran satu kali lipat dari bandar, yang mana permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa RIKI HARYONO Bin MARSUDI RUBIYANTObersama dengan Saksi SAGIMAN Bin SARIMIN PARTO MIHARJO (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing)hanya bersifat untung-untungan saja serta tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat melakukan permainan judi, Terdakwa RIKI HARYONO Bin MARSUDI RUBIYANTObersama dengan Saksi SAGIMAN Bin SARIMIN PARTO MIHARJO (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing) digrebek oleh pihak yang berwenang yaitu dari Polsek Banguntapan, Bantul, dengan Posisi Terdakwa berhadapan dengan Saksi SAGIMAN Bin SARIMIN PARTO MIHARJO (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing) dan langsung diamankan oleh pihak Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut berseta dengan barang bukti berupa :

Sebuah batok kelapa pengopyok dadu warna hitam berikut alasnya dari kayu warna merah;
3 (tiga) buah mata dadu tanda gambar permainan;
1 (satu) lembar alas bergambar tanda permainan yang terbuat dari kertas yang dilapisi plastik;
Uang tunai sebesar Rp.490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, pecahan uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar.

 

------------PerbuatanterdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 3 KUHP. ---

A T A U

 

KEDUA :

BahwaiaterdakwaRIKI HARYONO Bin MARSUDI RUBIYANTO pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Kesatu,ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu,perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa RIKI HARYONO Bin MARSUDI RUBIYANTObersama dengan Saksi SAGIMAN Bin SARIMIN PARTO MIHARJO telah melakukan perjudian jenis dadu cliwik yang mana Terdakwa bertindak sebagai Pemasang dan Saksi SAGIMAN Bin SARIMIN PARTO MIHARJO adalah sebagai bandarnya (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing);
Bahwa seluruh peralatan/perlengkapan untuk permainan judi jenis dadu tersebut yang terdiri dari sebuah batok kelapa pengopyok dadu berwarna hitam berikut alasnya dari kayu warna merah, 3 (tiga) buah mata dadu tanda gambar permainan dan 1 (satu) lembar alas bergambar tanda permainan yang terbuat dari kertas yang dilapisi plastik yang menyiapkan adalah Saksi SAGIMAN Bin SARIMIN PARTO MIHARJO selaku Bandar;
Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa RIKI HARYONO Bin MARSUDI RUBIYANTObersama dengan Saksi SAGIMAN Bin SARIMIN PARTO MIHARJO adalah permainan judi jenis dadu/ cliwik yang bersifat untung-untungan, yang mana cara melakukan permainan judi jenis dadu ini yaitu dengan cara Bandar menggoyang dadu di dalam cemung yang sudah dialasi dengan lepek, kemudian pemasang memilih gambar tebakan dengan memasang uang taruhan diatas gambar tersebut, selanjutnya cemung dibuka dan dicocokan dengan apa yang telah dipasang oleh pemasang, dan siapa yang tebakannya cocok atau sama dengan gambar dadu yang di posisi atas, maka pemasang itulah yang menang dan mendapat bayaran satu kali lipat dari bandar, yang mana permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa RIKI HARYONO Bin MARSUDI RUBIYANTObersama dengan Saksi SAGIMAN Bin SARIMIN PARTO MIHARJO (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing)hanya bersifat untung-untungan saja serta tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang dan dilakukan di sebuah Garasi bus Puspa Jaya di Jl.Ringroad Selatan Dusun Tamanan, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul yang mana khalayak umum dapat dengan mudah manjangkau atau mendatangi tempat tersebut karena letaknya di tidaklah tersembunyi;
Bahwa pada saat melakukan permainan judi, Terdakwa RIKI HARYONO Bin MARSUDI RUBIYANTObersama dengan Saksi SAGIMAN Bin SARIMIN PARTO MIHARJO (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing) digrebek oleh pihak yang berwenang yaitu dari Polsek Banguntapan, Bantul, dengan Posisi Terdakwa berhadapan dengan Saksi SAGIMAN Bin SARIMIN PARTO MIHARJO (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing) dan langsung diamankan oleh pihak Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut berseta dengan barang bukti berupa :

Sebuah batok kelapa pengopyok dadu warna hitam berikut alasnya dari kayu warna merah;
3 (tiga) buah mata dadu tanda gambar permainan;
1 (satu) lembar alas bergambar tanda permainan yang terbuat dari kertas yang dilapisi plastik;
Uang tunai sebesar Rp.490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, pecahan uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar.

 

------------PerbuatanterdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya